ARTICLE AD BOX
Beberapa waktu lalu, kembali mencuat kebijakan pemotongan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim sebesar 2,5% secara otomatis melalui sistem penggajian (payroll). Kebijakan ini bermaksud mengoptimalkan potensi amal nasional guna mendukung kemaslahatan umat secara lebih luas.
Secara regulatif, kebijakan tersebut mempunyai dasar norma dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Regulasi ini mengamanatkan kementerian, lembaga negara, dan pemerintah wilayah untuk berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memfasilitasi pegawai Muslim menunaikan zakat.
Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 nan mengatur pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di beragam lembaga pemerintah. UPZ berfaedah sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam pengumpulan, pendataan, serta pelayanan muzaki di lingkungan masing-masing instansi.
Selanjutnya, melalui Keputusan BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026, ditetapkan bahwa nisab amal penghasilan tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Penetapan ini didasarkan pada perubahan standar emas dari 85 gram emas murni 24 karat menjadi emas 14 karat. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kenaikan nilai emas murni 24 karat nan mencapai sekitar Rp3 juta per gram, sedangkan nilai emas 14 karat berada di kisaran Rp1 juta per gram.
Perubahan kadar ini menurunkan nilai periode nisab secara signifikan. Penurunan tersebut berakibat langsung pada ekspansi cakupan wajib zakat, lantaran pemisah minimal penghasilan nan dikenai tanggungjawab amal menjadi lebih rendah.
Menurut BAZNAS, andaikan standar lama tetap digunakan, ialah 85 gram emas 24 karat, maka tanggungjawab amal baru bertindak bagi perseorangan dengan penghasilan sekitar Rp15 juta per bulan. Kondisi ini berpotensi menurunkan penerimaan amal hingga 62 persen, nan pada akhirnya berakibat pada para mustahik nan berjuntai pada pengedaran zakat.
Namun demikian, di kembali tujuan filantropis tersebut, kebijakan penetapan nisab berbasis emas 14 karat serta sistem pemotongan otomatis menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Tulisan ini bakal mengurai secara mendalam dua persoalan utama tersebut. Kita bakal meninjau kembali apakah standar nisab nan ditetapkan sudah memenuhi rasa keadilan ekonomi, serta gimana kedudukan norma pemotongan penghasilan otomatis tersebut dalam perspektif fiqih.
Standar Nisab Zakat Profesi
Dalam diskursus fiqih, nisab amal pekerjaan menggunakan nisab emas. Dalam ajaran Syafi'i, nisab emas adalah 85 gram emas murni alias 24 karat. Jika dikonversi, nisab tahunan amal pekerjaan berada di kisaran lebih dari Rp150 juta alias sekitar Rp15 juta per bulan. Dengan demikian, penghasilan di bawah nomor tersebut belum mencapai pemisah tanggungjawab zakat.
Selain itu, kalkulasi amal tidak dilakukan secara bruto. Seluruh pendapatan, baik penghasilan maupun tunjangan, kudu dikurangi terlebih dulu dengan biaya operasional seperti transportasi dan konsumsi selama bekerja. Selanjutnya, dikurangi pula kebutuhan pokok diri dan keluarga. Sisa dari pengurangan tersebut merupakan kekayaan bersih nan menjadi objek tanggungjawab zakat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan standar 85 gram emas 14 karat sebagai nisab dalam ajaran Syafi’i tidak dapat dibenarkan. Hal ini lantaran kadar emas murninya tidak mencapai pemisah nisab. Secara matematis, kadar emas murni dalam 14 karat baru setara dengan nisab andaikan mencapai sekitar 145,7 gram.
Simak penjelasan Al-Qulyubi berikut:
وَلا شَيْءَ فِي الْمَغْشُوشِ) مِنْهُمَا (حَتَّى يَبْلُغَ خَالِصُهُ نِصَابًا) فَإِذَا بَلَغَهُ أَخْرَجَ الْوَاجِبَ خَالِصًا مِنْ الْمَغْشُوشِ مَا يَعْلَمُ اشْتِمَالَهُ عَلَى خَالِصٍ بِقَدْرِ الْوَاجِبِ
Artinya, “Tidak ada tanggungjawab amal pada emas alias perak nan tercampur logam lain (maghsyush) hingga kadar emas murninya mencapai nisab. Jika telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan zakatnya secara murni dari emas nan tercampur tersebut, nan sekiranya diketahui mengandung kadar murni sebesar jumlah amal nan wajib dikeluarkan.” (Ahmad Salamah al-Qulyubi, Hasyiah al-Qulyubi, [Beirut, Darul Fikr: 1995], jilid II, laman 22)
Di sisi lain, kebijakan BAZNAS nan menentukan nisab amal pekerjaan menggunakan emas 14 karat sebenarnya mempunyai landasan dalam ajaran Hanafi. Mazhab Hanafi menetapkan bahwa logam nan kandungan emas alias peraknya lebih dominan tetap dihukumi sebagai emas alias perak dalam konteks tanggungjawab zakat.
Kajian teknis tentang kadar emas pun menunjukkan bahwa emas 14 karat tetap mempunyai kandungan emas murni sekitar 58,3%, ialah berada di atas periode kekuasaan separuh komposisi logam.
Simak penjelasan Ibnu Abidin berikut:
وَغَالِبُ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ فِضَّةٌ وَذَهَبٌ) وَمَا غَلَبَ غِشُّهُ) مِنْهُمَا (يُقَوَّمُ) كَالْعُرُوضِ، (قَوْلُهُ: فِضَّةٌ وَذَهَبٌ) لَفٌّ وَنَشْرٌ مُرَتَّبٌ، أَيْ فَتَجِبُ زَكَاتُهُمَا لَا زَكَاةُ الْعُرُوضِ
Artinya, “Logam nan kebanyakan kandungannya adalah perak alias emas, maka dihukumi sebagai perak alias emas. Sedangkan nan kebanyakan kandungannya adalah campuran logam lain, maka nilainya dihitung sebagaimana peralatan dagangan (’urudl). (Perkataan: perak dan emas) merupakan corak laff wa nashr murattab, artinya wajib amal atas keduanya (sebagai emas/perak), bukan amal peralatan dagangan.” (Ibnu Abidin, Hasyiah Ibnu Abidin Ala Raddin Mukhtar, [Beirut, Darul Fikr: 1997], jilid II, laman 300)
Meskipun mempunyai dasar dalam ajaran Hanafi, penggunaan standar emas 14 karat sebagai referensi nasional menimbulkan persoalan sosiologis dan ekonomi.
Pertama, penggunaan standar 14 karat, ditambah dengan metode kalkulasi berbasis pendapatan bruto, berpotensi membebani golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Dalam kondisi inflasi dan kenaikan nilai kebutuhan pokok, pendapatan nan secara nominal telah mencapai nisab belum tentu mencerminkan keahlian ekonomi nan tergolong kaya (ghani).
Kedua, kebijakan tersebut belum mempertimbangkan ragam biaya hidup layak (had al-kifayah) di beragam daerah. Perbedaan ini menyebabkan perseorangan dengan penghasilan di atas nisab secara nominal namun secara riil tetap menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat
Aspek krusial berikutnya dalam penerapan amal pekerjaan adalah sistem penarikan biaya dari penghasilan ASN. Dalam konteks ini, terdapat dua kondisi dengan status norma nan berbeda:
Pertama, diperbolehkan jika pemotongan penghasilan dilakukan berasas persetujuan dari ASN nan bersangkutan. Persetujuan ini bisa diwujudkan dalam corak surat kuasa alias pengisian blangko kesediaan.
Kedua, tidak diperbolehkan jika pemotongan penghasilan dilakukan secara otomatis melalui sistem payroll tanpa adanya koordinasi, sosialisasi, apalagi persetujuan dari ASN nan bersangkutan. Dalam perspektif fiqih, tindakan mengambil sebagian penghasilan tanpa izin, sekalipun dengan label zakat, adalah tindakan nan tidak dibenarkan.
Dalam perihal ini Rasulullah saw bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya, “Tidak legal kekayaan seseorang, selain dengan kerelaan hatinya.” (HR Ahmad).
Lebih dari itu, jika penghasilan dipotong tanpa izin, maka kekayaan nan terkumpul tersebut tidak legal untuk zakat. Harta orang lain nan diambil tanpa izin tidak boleh dialokasikan meskipun itu untuk zakat. Hal ini sebagaimana penjelasan Sayyid Abdurrahman berikut:
عَيَّنَ السُّلْطَانُ عَلَى بَعْضِ الرَّعِيَّةِ شَيْئًا كُلَّ سَنَةٍ مِنْ نَحْوِ دَرَاهِمَ يَصْرِفُهَا فِي الْمَصَالِحِ، إِنْ أَدَّوْهُ عَنْ طِيبِ نَفْسٍ لَا خَوْفًا وَلَا حَيَاءً مِنَ السُّلْطَانِ أَوْ غَيْرِهِ جَازَ أَخْذُهُ، وَإِلَّا فَهُوَ مِنْ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ، لَا يَحِلُّ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوهِ، وَإِرَادَةُ صَرْفِهِ فِي الْمَصَالِحِ لَا تُصَيِّرُهُ حَلَالًا
Artinya, “Apabila penguasa menetapkan atas sebagian rakyatnya sejumlah kekayaan setiap tahun, berupa dirham nan bakal digunakan untuk kepentingan umum, maka jika mereka menyerahkannya dengan kerelaan hati, bukan lantaran takut dan rasa sungkan kepada penguasa alias selainnya, maka boleh mengambilnya.
Namun, jika tidak demikian, maka perihal itu termasuk menyantap kekayaan manusia dengan langkah nan batil. Tidak legal baginya untuk mempergunakannya dalam corak apa pun, dan niat untuk menyalurkannya demi kemaslahatan tidak menjadikannya halal.” (Sayyid Abdurrahman, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t], laman 326).
Sebagai simpulan, kebijakan pemotongan penghasilan ASN untuk amal pekerjaan merupakan langkah strategis dalam mengonsolidasikan potensi filantropi Islam di Indonesia. Namun, dalam implementasinya, penggunaan standar emas 14 karat dengan teknis kalkulasi berbasis penghasilan bruto menyimpan akibat sosiologis nan besar.
Mekanisme ini berpotensi memungut amal dari golongan masyarakat nan secara nominal melampaui periode pemisah nisab, namun secara riil tetap berjuang memenuhi kebutuhan pokok akibat tekanan inflasi dan biaya hidup nan tinggi.
Zakat, pada hakikatnya, adalah instrumen untuk mengambil kelebihan kekayaan dari golongan kaya (ghani) untuk didistribusikan kepada nan membutuhkan. Jika standar nan digunakan terlalu rendah tanpa mempertimbangkan pemisah kepantasan hidup (had al-kifayah), dikhawatirkan prinsip amal bakal bergeser menjadi beban tambahan bagi kelas menengah nan secara ekonomi belum betul-betul mapan.
Selain aspek nisab, legalitas pemotongan penghasilan juga wajib bersandar pada prinsip kerelaan (an-taradhin). Sistem payroll otomatis tidak boleh meniadakan kewenangan ASN untuk memberikan persetujuan secara eksplisit, baik melalui surat kuasa maupun blangko kesediaan.
Oleh lantaran itu, pemerintah dan lembaga mengenai perlu melibatkan lembaga fatwa dan ormas Islam dalam merumuskan kebijakan ini. Selain itu, kebijakan nan dirumuskan kudu proporsional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjaga keseimbangan antara optimasi penghimpunan amal dan perlindungan hak-hak perseorangan ASN. Wallahu a’lam.
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·