ARTICLE AD BOX
Jakarta, NU Online
Hakim Konstitusi Suhartoyo memutuskan tidak menerima lima permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang UU Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Memutuskan, menyatakan permohonan para pemohon nomor 55/PUU-XXIII/2025, nomor 58/PUU-XXIII/2025, nomor 66/PUU-XXIII/2025, nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan nomor 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," katanya dikutip dari kanal Youtube MKRI, Kamis (5/6/2025).
Melansir draf putusan Nomor 55/PUU-XXIII/2025 nan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menilai para pemohon tidak bisa menjelaskan secara jelas hubungan antara potensi kerugian nan mereka alami dengan dugaan pelanggaran konstitusi dalam proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025.
Saldi menambahkan, para pemohon nan mengaku sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa mengeluhkan kesulitan mengakses info tentang proses penyusunan UU tersebut. Namun, lanjutnya, keluhan itu tidak didukung dengan penjelasan dan bukti bahwa mereka pernah melakukan upaya nyata alias aktif, seperti mengikuti seminar, diskusi, alias menyampaikan pendapat secara langsung dalam proses pembentukan UU TNI tersebut.
"Misalnya aktivitas seminar, diskusi, tulisan pendapat para Pemohon kepada pembentuk undang-undang, ataupun aktivitas lain nan dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam proses pembentukan UU nomor 3 tahun 2025," katanya.
Karena para Pemohon tidak bisa membuktikan bahwa mereka pernah terlibat secara nyata dalam proses penyusunan UU, lanjut Saldi, serta tidak ada bukti nan mendukung kedudukan norma mereka, dan sementara kerugian nan mereka klaim juga tidak relevan untuk dijadikan alasan.
MK, kata Saldi, tidak memandang adanya keterkaitan kepentingan antara para pemohon dengan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, lanjutnya, MK juga tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara dugaan kerugian kewenangan konstitusional para Pemohon dan proses pembentukan undang-undang nan mereka gugat.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan a quo," jelas Saldi.
Sebelumnya, para pemohon, Christian Adrianus Sihite (Karyawan Swasta), Noverianus Samosir (Karyawan Swasta), dan Agam Firdaus (Mahasiswa), menilai bahwa proses penyusunan UU Nomor 3 Tahun 2025 kudu memperhatikan beberapa asas. Pertama asas kejelasan tujuan. Hal ini dianggap krusial lantaran setiap UU semestinya mempunyai tujuan nan jelas. Namun dalam perihal ini, pembentukan UU tersebut tidak menunjukkan arah tujuan nan tegas.
"Padahal, DPR sebagai perwakilan rakyat semestinya mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan justru melayani kepentingan pemerintah," tulis mereka.
Kedua, lanjut pemohon, asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan juga diabaikan dalam pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025. Padahal, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan kudu memuat materi nan sesuai dengan jenis peraturannya.
"UU a quo sangat melukai rasa keadilan masyarakat, nan dibuktikan dengan banyaknya penolakan dari beragam kalangan, mulai dari tindakan demonstrasi nan dilakukan secara berjilid-jilid hingga pengajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," jelas keterangan tersebut.
Ketiga, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. UU tersebut, menurut pemohon tidak lahir dari kebutuhan masyarakat, melainkan lebih untuk memenuhi kepentingan golongan tertentu (abusive law making). Hal ini terbukti dari tidak tercantumnya revisi UU TNI dalam Prolegnas 2025 nan ditetapkan DPR melalui Keputusan Nomor 64/DPR RI/I/2024–2025 maupun dalam 18 RUU prioritas dalam RPJMN 2025–2029.
Keempat, asas keterbukaan. Menurut pemohon berfaedah bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, kudu memberi akses kepada publik untuk mendapatkan info dan memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, melalui jalur daring maupun luring.
"Faktanya, pembahasan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. DPR menggelar rapat revisi RUU TNI bukan di gedung DPR, melainkan secara tertutup di hotel mewah di Jakarta Pusat selama dua hari, mulai Jumat, 14 Maret 2025 hingga Sabtu, 15 Maret 2025."
"Apalagi, rapat tersebut berjalan di tengah kebijakan pemangkasan anggaran, sehingga jelas tidak memberikan ruang partisipasi maksimal bagi masyarakat, termasuk para Pemohon," demikian keterangan para pemohon.
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·