Vasektomi dan Kontrasepsi dalam Islam: Tinjauan Hadits dan Sikap Ulama

Sedang Trending 10 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Belakangan ini, rumor vasektomi menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terkhusus di Jawa Barat. Sebagai sebuah prosedur medis nan bermaksud untuk mencegah kehamilan dengan memotong alias mengikat saluran sperma pada pria, vasektomi kerap dipandang sebagai solusi praktis dalam perencanaan keluarga. 


Namun, di kembali manfaatnya, muncul pertanyaan besar mengenai kebolehannya dalam aliran Islam. Bagi masyarakat Jawa Barat nan kebanyakan berakidah Islam, rumor ini bukan sekadar persoalan kesehatan, tetapi juga menyentuh hukumnya dalam kepercayaan Islam. Banyak nan mempertanyakan apakah tindakan ini sesuai dengan syariat, alias justru bertentangan. 


Tidak ada hadits nan secara unik menyebut vasektomi lantaran prosedur medis ini belum ada di era Rasulullah saw. Namun, soal kebiri, baik untuk mencegah kehamilan maupun untuk mengendalikan syahwat, dibahas dalam beberapa hadits. Salah satunya adalah riwayat dari Abdullah bin Amr, nan menyampaikan:


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي أَنْ أَخْتَصِيَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خِصَاءُ أُمَّتِي الصِّيَامُ وَالْقِيَامُ
 

Artinya, "Dari Abdullah bin Amr, dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, izinkan saya untuk mengebiri diri." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Kebiri umatku adalah puasa dan shalat malam." (HR Ahmad).


Hadits ini menggambarkan seorang sahabat nan meminta izin kepada Rasulullah saw untuk mengebiri diri sebagai upaya mengendalikan hawa nafsu. Namun, Rasulullah melarangnya dan menawarkan solusi pengganti berupa puasa dan shalat malam. Hadits ini menunjukkan bahwa solusi Rasulullah kepada sahabat tersebut merupakan metode spiritual untuk mengelola hawa nafsu.


Penjelasan lebih lanjut tentang konteks hadits ini dapat ditemukan dalam kitab Faidhul Qadir. Disebutkan bahwa permintaan tersebut datang dari Utsman bin Mazh’un, nan mau mengebiri diri dan hidup bertapa di gunung. Rasulullah saw menolak kemauan tersebut dan menganjurkan puasa serta shalat malam sebagai langkah nan lebih baik dan lebih mudah untuk mencapai pengendalian diri, sekaligus mendatangkan pahala nan lebih besar. 
 

وأرشده إلى ما يقوم مقامها في حصول الثواب، بل هو أعظم منها فيه وأيسر، وهو الصيام والقيام في الصلاة، يعني التهجد في الليل. فإن الصوم يضعف الشهوة ويكسرها، والصلاة تذبل النفس وتكسب النور، وبذلك ينكسر باعث الشهوة، فتذل النفس وتنقاد إلى ربها. (حم طب عن ابن عمر)
 

Artinya, "Rasulullah saw mengarahkan Utsman bin Mazh'un kepada sesuatu nan dapat menggantikan (kebiri) dalam memperoleh pahala, apalagi lebih besar pahalanya dan lebih mudah, ialah puasa dan shalat malam, nan dimaksud adalah tahajud di malam hari. Karena puasa melemahkan dan mematahkan syahwat, sedangkan shalat membikin jiwa menjadi rendah dan memperoleh cahaya. Dengan demikian, dorongan syahwat menjadi lemah, jiwa menjadi tunduk, dan alim kepada Tuhannya." (Al-Munawi, Faidhul Qadir, jilid XIII, laman 96).


Keabsahan hadits di atas dijelaskan dalam kitab At-Tanwir Syarh al-Jami' ash-Shaghir. Disebutkan bahwa hadits ini mempunyai sanad nan jayyid (setara kualitas hadits hasan), dan para perawinya terpercaya. (Al-Munawi, At-Tanwir Syarhul Jami' As-Shaghir, [Riyadh, Maktabah Darul Islam: 2011], jilid V, laman 482).


Merujuk kepada konteks nan lebih dalam lagi, terdapat info bahwa Utsman bin Mazh'un sebenarnya diutus oleh sekelompok sahabat dari kalangan Ahli Shuffah, nan tidak bisa menikah lantaran keterbatasan ekonomi. Mereka mengutus Utsman untuk meminta izin kepada Rasulullah saw agar mereka boleh mengebiri diri. Rasulullah pun melarang tindakan tersebut dan memerintahkan mereka untuk berpuasa, lantaran puasa dapat melemahkan syahwat dan menjadi solusi nan sesuai dengan syariat. (Al-Muzhiri, Al-Mafatih fi Syarhil Mashabih, jilid II, laman 76).


Kita mengetahui bahwa metode nan diajarkan Rasulullah saw untuk mengebiri syahwat adalah melalui puasa. Namun, konteks hadits di atas tidak ditujukan kepada pasangan nan sudah menikah, melainkan kepada mereka nan belum menikah, mempunyai kemauan untuk menikah, tetapi terkendala oleh keterbatasan kemampuan, seperti ekonomi.


Bagi pasangan nan sudah menikah, terdapat hadits nan membahas tentang upaya menunda kehamilan, seperti hadits-hadits mengenai 'azl. 'Azl adalah praktik mengeluarkan sperma di luar rahim untuk mencegah kehamilan, nan dalam istilah medis dikenal sebagai coitus interruptus alias hubungan intim nan diinterupsi.


Setidaknya terdapat dua hadits mengenai praktik 'azl. Hadits pertama membolehkan, dan hadits kedua condong adanya pelarangan namun disampaikan oleh Rasulullah dengan bahasa kiasan alias metaforis. Berikut kedua riwayatnya:
 

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا
 

Artinya, "Dari Jabir RA, dia berkata, kita mempraktikkan ‘azl pada masa Rasulullah SAW, kemudian info itu sampai kepada Nabi, tetapi beliau tidak melarangnya." (HR Muslim).
 

عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ: حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ. فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ الْعَزْلِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ 


Artinya, "Dari Judamah binti Wahb, kerabat wanita ‘Ukkasyah, dia berkata, saya datang pada saat Rasulullah berbareng sekelompok orang, beliau berkata, sungguh saya mau melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui/menyusui anak ketika hamil).
 

Kemudian saya memperhatikan orang-orang Romawi dan Persia rupanya mereka melakukan itu, tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang ‘azl (mengeluarkan sperma di luar rahim), lantas Rasulullah menjawab, itu adalah pembunuhan nan terselubung." (HR Muslim). 


Menanggapi dua hadits di atas, Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyimpulkan bahwa norma menunda kehamilan dengan langkah 'azl tidaklah haram, namun makruh tanzih, namalain praktiknya dianjurkan untuk ditinggalkan, lantaran dapat menghalangi proses manusia untuk mempunyai keturunan. Berikut sikap beliau:


هذه الأحاديث مع غيرها يجمع بينها بأن ما ورد في النهى محمول على كراهة التنزيه وما ورد في الاذن في ذلك محمول على أنه ليس بحرام وليس معناه نفى الكراهة


Artinya, "Hadits-hadits ini, berbareng dengan hadits lainnya, diselaraskan dengan memahami bahwa larangan nan disebutkan menunjukkan karahah tanzih (makruh, bukan haram), sedangkan izin nan disebutkan menunjukkan bahwa (‘azl) tidak haram, tetapi izin tersebut tidak berfaedah menghilangkan status kemakruhan." (Syarah Shahih Muslim, [Dar Ihya At-Turats Al-'Arabi: 1392], jilid X, hlm. 10).


Dalam putusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas Alim Ulama NU) tahun 1960, menunda kehamilan diperbolehkan, namun hukumnya makruh. Praktik penundaan kehamilan ini, selain dengan metode 'azl, juga dapat dilakukan melalui penggunaan kondom, spiral (IUD), alias jenis perangkat kontrasepsi lainnya nan berkarakter sementara dan tidak permanen, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Munas Alim Ulama NU tahun 1989. Pada tahun nan sama (1989), NU juga menetapkan keharaman metode kontrasepsi permanen, seperti vasektomi dan tubektomi, sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut.


Sebagai penutup, rumor vasektomi dan beragam metode kontrasepsi tidak hanya perlu ditinjau dari aspek medis dan praktis, tetapi juga dari perspektif etika dan nilai nan dianut oleh masyarakat. Sehingga, pemerintah pemegang kebijakan, ulama, tenaga medis, serta masyarakat kudu bersinergi untuk memastikan bahwa pengendalian populasi dilakukan dengan langkah nan sesuai, sekaligus mencegah akibat negatif ledakan masyarakat terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia. Wallahu a'lam.

Ustadz Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin Universitas PTIQ

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE