ARTICLE AD BOX
Salah satu kewenangan dasar nan sering kali terlupakan dalam perbincangan sehari-hari adalah kewenangan untuk menerima warisan. Warisan tidak sekadar kekayaan nan beranjak tangan dari satu generasi ke generasi berikutnya, tetapi juga bagian dari keadilan nan dijaga oleh syariat.
Dalam banyak kasus, warisan menjadi pemberian terakhir nan diberikan seseorang kepada keluarganya. Maka dari itu, tidak heran jika Al-Qur’an dan hadits Nabi sangat rinci dalam mengatur siapa saja nan berkuasa menerima, berapa bagian nan layak, dan gimana pembagiannya dilakukan secara adil.
Namun, tidak semua orang bisa serta-merta mendapatkan bagian warisan, meski secara hubungan darah alias status pernikahan dia termasuk mahir waris. Sebab, hukum menetapkan bahwa kewenangan waris itu pada dasarnya bertindak untuk semua nan memenuhi syarat saja, selama tidak ada sesuatu nan menghalangi.
Artinya, selama seseorang berada dalam posisi nan sah sebagai mahir waris, dan tidak terdapat penghalang dalam dirinya, maka haknya tetap dijamin. Warisan, dalam perihal ini, tidak diberikan lantaran belas iba alias pilihan sepihak pewaris, melainkan berasas ketetapan norma syariat.
Di sisi lain, Islam juga mengenal konsep “mawani’ul irts” atau penghalang-penghalang warisan. Konsep ini menjadi semacam rambu nan menjaga agar kewenangan itu tidak jatuh ke tangan nan tidak layak, baik lantaran argumen moral, hukum, alias prinsip-prinsip lain nan dijaga oleh agama. Jika seseorang terbukti mempunyai salah satu dari penghalang itu, maka meskipun dia adalah anak kandung, pasangan sah, alias kerabat dekat, haknya untuk mendapatkan warisan otomatis gugur.
Merujuk penjelasan Hujjatul Islam Abu Hamid Al-Ghazali (wafat 505 H), terdapat enam perihal nan menjadi penghalang seseorang untuk menerima warisan. Sehingga, orang-orang nan dalam dirinya terdapat dari salah satu nan enam, maka kewenangan untuk menerima warisan pembimbing darinya, sekalipun dia berstatus sebagai mahir waris secara hubungan keluarga. Berikut ini perinciannya:
الْبَاب الرَّابِع فِي مَوَانِع الْمِيرَاث وَهِي سِتَّة الأول اخْتِلَاف الدّين، الثاني الرَّقِيق، الثَّالِث الْقَتْل، الرَّابِع استبهام تَارِيخ الْمَوْت، الْخَامِس اللّعان، السَّادِس الشَّك فِي الِاسْتِحْقَاق
Artinya, “Bab Keempat tentang penghalang-penghalang warisan, dan jumlahnya ada enam: Pertama, perbedaan agama. Kedua, status sebagai budak. Ketiga, pembunuhan. Keempat, ketidakjelasan waktu kematian. Kelima, li’an (sumpah nan dilakukan antara suami dan istri dalam perihal tuduhan zina dan penafian nasab). Keenam, keraguan dalam kepantasan menerima warisan.” (Al-Wasith fil Mazhab, [Kairo, Darussalam: 1417], jilid IV, laman 360).
Untuk lebih mudah dipahami dengan sempurna, mari kita telaah lebih rinci dan lebih perincian satu-persatu:
Pertama, perbedaan agama. Perbedaan kepercayaan menjadi salah satu pemisah tegas dalam norma waris. Seorang non-Muslim tidak dapat menerima warisan dari seorang Muslim, begitu pun sebaliknya, seorang Muslim tidak dapat menerima warisan dari n0n-Muslim, termasuk dalam konteks ini adalah orang murtad, ialah orang nan keluar dari aliran Islam setelah sebelumnya memeluknya. Penghalang pertama ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah dalam salah satu haditsnya, yaitu:
لاَ يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى
Artinya, “Tidak saling mewarisi orang-orang nan menganut dua kepercayaan nan berbeda .” (HR Al-Baihaqi dan Ahmad).
Kedua, budak. Dalam sistem waris, status merdeka seseorang sangat menentukan haknya atas harta. Seorang budak, apa pun corak statusnya, apakah dia budak murni (qin), anak dari seorang budak (ummul walad), alias sedang dalam proses pembebasan (mukatab), tidak mempunyai kewenangan untuk mewarisi, dan juga tidak dapat diwarisi.
Sebab pokoknya sederhana, ialah seorang budak tidak mempunyai kewenangan milik secara penuh atas harta. Bahkan jika ada dugaan bahwa dia bisa mempunyai kekayaan dengan izin tuannya, kepemilikan semacam itu berkarakter lemah dan tidak diakui dalam konteks warisan.
Dalam kasus nan lain, seperti seseorang nan statusnya separuh budak dan separuh merdeka, ustadz berbeda pendapat. Qaul qadim menyatakan bahwa dia tidak dapat diwarisi lantaran kepemilikannya tidak utuh, sedangkan qaul jadid menganggap dia bisa diwarisi, lantaran separuh status merdekanya memungkinkan dia mempunyai harta, dan family tetap menjadi pihak nan paling berkuasa atas peninggalannya. (Al-Ghazali, IV/361).
Ketiga, pembunuhan. Seseorang nan membunuh tidak bisa menerima warisan dari orang nan dia bunuh. Seperti contoh, seorang anak membunuh orang tuanya, maka dengan pembunuhan ini secara otomatis bakal menghilangkan kewenangan waris dari orang tuanya.
Analoginya, seseorang tidak boleh mengambil untung dari perbuatan kejam nan dia lakukan. Namun tentu saja, pembunuhan tidak semuanya sama. Ada nan menyebabkan pelaku wajib bertanggung jawab, baik dengan bayar denda (diyat), menjalani balasan qishash, alias menunaikan kafarat, baik sengaja maupun tidak, dengan langkah langsung seperti menusuk, alias tidak langsung seperti menggali lubang berbahaya. Dalam semua kasus ini, pelaku kehilangan kewenangan waris.
Ada juga pembunuhan nan terjadi dalam konteks hukum, misalnya seorang penguasa menjatuhkan balasan meninggal (hudud) atas pelaku kejahatan. Dalam kasus ini, para ustadz berbeda pendapat. Ada nan tetap melarang waris lantaran memandang keumuman larangan, ada nan membolehkan lantaran pembunuhan dilakukan atas nama hukum, dan tidak untuk untung pribadi.
Jika seseorang dihukum meninggal lantaran dia sendiri mengaku telah melakukan pembunuhan, maka warisannya tidak terhalang, lantaran pengakuan pribadi dianggap jujur dan tidak menimbulkan kecurigaan. Tapi jika dia dihukum lantaran adanya bukti dari pihak lain (seperti saksi alias peralatan bukti), maka sebagian ustadz beranggapan bahwa kewenangan warisnya bisa saja terhalang. Sebab, ada kemungkinan muncul keraguan, ialah apakah pengadil betul-betul menilai dengan tepat, alias ada kemungkinan keputusan itu keliru.
Ada juga corak pembunuhan nan secara norma diperbolehkan, tapi tidak wajib dilakukan, seperti membunuh dalam rangka qishash, memihak diri dari penyerang, alias menghadapi pemberontak bersenjata. Meskipun tindakan ini diperbolehkan, sebagian besar ustadz menilai bahwa pelakunya tetap kehilangan kewenangan waris. Mengapa? Karena dia tetap memilih untuk menghilangkan nyawa orang nan semestinya menjadi pewarisnya, meskipun atas nama keadilan. (Al-Ghazali, IV/362).
Keempat, ketidakjelasan waktu kematian. Dalam beberapa kejadian tragis, seperti kecelakaan, musibah alam, alias lainnya, bisa saja beberapa personil family meninggal di waktu nan nyaris bersamaan. Dalam keadaan seperti ini, jika tidak ada bukti nan bisa memastikan siapa nan wafat lebih dulu, maka dalam norma waris mereka dianggap meninggal secara bersamaan. Artinya, mereka tidak saling mewarisi satu sama lain. Sebaliknya, kekayaan masing-masing bakal dibagikan langsung kepada mahir waris lain nan tetap hidup.
Ini lantaran kita tidak bisa memastikan siapa nan punya kewenangan lebih dulu. Dalam situasi seperti ini, kejelasan waktu kematian jadi sangat penting, lantaran warisan hanya bisa diberikan kepada orang nan pasti tetap hidup saat pewaris meninggal.
Kelima, li’an. Li'an adalah ucapan-ucapan tertentu nan dijadikan sebagai hujah bagi orang nan terpaksa menuduh seseorang nan telah menodai tempat tidurnya dan menimpakan kejelekan kepadanya, alias untuk menolak anak nan dinisbatkan kepadanya. Contoh ucapan lian adalah, suami berbicara kepada istrinya: “Aku berjanji demi Allah bahwa istriku betul-betul telah berzina.” (Taqiyuddin Ad-Dimasyqi, Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], laman 420).
Hal seperti ini menjadikan hubungan keduanya terputus, apalagi jika ada anak dari pernikahan itu, sang suami dianggap menolak mengakui anak tersebut. Nah, tentu saja lantaran nasab si anak ke ayahnya terputus, maka hubungan waris antara keduanya juga ikut gugur. Anak itu tidak bisa mewarisi dari ayahnya, dan si ayah pun tidak bisa mewarisi dari anaknya. Tapi hubungan dengan ibu tetap utuh. Si anak tetap bisa mewarisi ibunya, dan sang ibu pun tetap mendapat bagian warisan dari anaknya, ialah sepertiga kekayaan jika anak tidak punya keturunan alias saudara.
Keenam, keraguan dalam kepantasan menerima warisan. Dalam norma warisan, keraguan terhadap kepantasan seseorang untuk menerima warisan bisa muncul dari beberapa faktor, nan semuanya berasosiasi dengan ketidakjelasan alias ketidaktepatan info mengenai status pewaris.
Ada beberapa penyebab utama nan menyebabkan keraguan ini. Berikut rinciannya:
- Keraguan dalam keberadaan.
Misalnya, ketika seseorang lenyap alias menjadi tawanan, dan tidak ada berita tentangnya.Dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak bisa langsung dianggap mewarisi sampai ada bukti nan jelas bahwa orang tersebut telah meninggal. Atau jika telah melalui waktu nan dianggap cukup lama, menurut keputusan hakim, di mana orang tersebut tidak mungkin lagi hidup.
Perhitungan waktu dimulai dari saat orang itu lenyap alias tidak diketahui keberadaannya, bukan dari saat dia meninggal.
- Keraguan dalam nasab. Dalam perihal ini, andaikan hubungan family alias keturunan seseorang tidak jelas, misalnya, jika ada perbedaan pendapat perihal siapa orang tua alias garis keturunan nan sah, maka norma nan bertindak adalah seperti pada orang nan hilang.
- Keraguan lantaran kehamilan. Seorang janin bisa mewarisi, tetapi dengan dua syarat.
Pertama, janin kudu lahir dalam keadaan hidup. Jika lahir mati, maka dia dianggap tidak ada dan tidak mempunyai kewenangan untuk mewarisi.Kedua, janin kudu sudah ada saat pewaris meninggal, ialah jika dia lahir dalam waktu kurang dari enam bulan setelah kematian pewaris.
Namun, jika janin lahir lebih dari empat tahun setelah kematian pewaris, dia tidak dapat mewarisi. Jika lahir antara rentang enam bulan sampai empat tahun, maka dia tetap bisa mewarisi lantaran nasabnya dianggap sah, nan berfaedah kewenangan warisnya mengikuti status nasab tersebut. (Al-Ghazali, IV/364).
Demikianlah enam karena nan dapat menghalangi seseorang untuk menerima kewenangan warisan dalam Islam. Perbedaan agama, status perbudakan, pembunuhan, ketidakjelasan waktu kematian, li’an, dan keraguan dalam kepantasan menerima warisan adalah faktor-faktor nan secara jelas membatasi kewenangan seseorang untuk mewarisi. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur, dan Awardee Beasiswa non-Degree Kemenag-LPDP Program Karya Turots Ilmiah di Maroko.
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·