Vonis Bebas Amsal Sitepu Dinilai Cerminkan Keadilan Substantif

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan nan menjatuhkan vonis bebas murni terhadap videografer Amsal Sitepu.


Putusan tersebut mengakhiri rangkaian panjang perkara dugaan korupsi mengenai penggelembungan anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, nan sebelumnya dinilai publik sarat ketidakadilan.


Habiburokhman menegaskan bahwa Amsal merupakan seorang ahli nan menjalankan pekerjaannya secara sah, namun justru sempat terjerat pasal pidana nan memicu polemik di tengah masyarakat.


Menurutnya, kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan pelaku industri imajinatif nasional.


“Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan nan telah membebaskan kerabat Amsal Sitepu dalam kasus nan sangat menarik perhatian masyarakat,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).


Ia menilai majelis pengadil telah bertindak progresif dengan mengimplementasikan petunjuk Pasal 5 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman nan mewajibkan pengadil menggali dan memahami nilai-nilai norma serta rasa keadilan di masyarakat.


Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan pentingnya pemahaman abdi negara penegak norma terhadap keterkaitan antara bukti bentuk dan keadilan substantif.


Ia juga menggarisbawahi bahwa standar biaya dalam ranah kerja intelektual dan seni berkarakter elastis dan tidak dapat disamaratakan.


“Kerja imajinatif mempunyai nilai nan subjektif. Sepanjang ada kesepakatan, maka nilai nan muncul adalah hasil kesepakatan tersebut,” jelasnya.


Dalam perjalanannya, Komisi III DPR RI disebut memberi perhatian unik terhadap perkara ini melalui beragam rapat internal. Dukungan politik juga diberikan melalui pengajuan penangguhan penahanan nan ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.


“Alhamdulillah, Pak Amsal sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan. Hari ini diputus bebas, dan ada kerabat kita Pak Hinca Panjaitan nan juga mengawal perkara ini,” tambahnya.


Sebelumnya, dalam sidang putusan di PN Medan, majelis pengadil menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.


Hakim membebaskan Amsal dari seluruh tuntutan norma serta memerintahkan pemulihan nama baik dan harkat martabatnya seperti semula.

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE