ARTICLE AD BOX
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 88/PUU-XXIV/2026 nan diajukan oleh PT Zidna Alfarizi International (Zai Travel) mengenai uji materi Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Kuasa pemohon, Qusyairi, mengusulkan agar penetapan kuota haji tambahan dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui persetujuan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Qusyairi menjelaskan bahwa frasa dalam pasal nan mengatur proporsi kuota haji selama ini dipahami sebagai pembagian baku, ialah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Menurutnya, pemahaman tersebut menimbulkan kesan bahwa proporsi itu berkarakter tetap dan telah ditentukan sebelumnya.
“Padahal, secara konseptual dan teleologis, kuota haji tambahan berada dalam rezim nan berbeda, ialah berkarakter dinamis, kontingensi, dan adaptif terhadap kondisi faktual, sehingga tidak semestinya terikat pada formula proporsi tetap,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan Kemenhaj dalam menentukan kuota haji tambahan kudu berdasarkan prinsip transparansi, proporsionalitas, dan keadilan masa tunggu. Dengan demikian, keputusan nan diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan administratif.
“Prinsip-prinsip tersebut krusial untuk memastikan kuota haji tambahan betul-betul menjadi instrumen pengurangan antrean secara setara dan terukur, bukan membuka ruang penyimpangan,” jelasnya.
Qusyairi juga menilai adanya ketidaksinkronan antara sifat kuota tambahan nan elastis dan frasa norma nan terkesan kaku, sehingga menimbulkan kebingungan dalam praktik.
Ia mencontohkan penggunaan proporsi kuota haji pokok, 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, sebagai referensi dalam menilai kuota tambahan, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Fakta ini menunjukkan bahwa frasa ‘sesuai dengan proporsinya’ ditafsirkan sebagai tanggungjawab mengikuti proporsi baku, meskipun norma tidak secara tegas menyatakannya,” ujarnya.
Menurutnya, norma tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian norma secara teoretis, tetapi juga berpotensi menghalang elastisitas kebijakan serta menimbulkan akibat norma bagi pihak nan menjalankan diskresi sesuai kewenangannya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa “sesuai dengan proporsinya” dalam Pasal 9 ayat (3) UU PIHU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “sesuai dengan proporsi nan ditetapkan berasas keputusan menteri setelah melalui pembahasan dengan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·