ARTICLE AD BOX
Jakarta, NU Online
Keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menuai kritik dari kalangan tim advokasi.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI bermasalah secara hukum. Mereka mempertanyakan dasar norma pelimpahan tersebut sekaligus menyoroti transparansi penanganan perkara.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra menyatakan kekecewaannya atas langkah nan diambil kepolisian. Ia menegaskan bahwa proses pelimpahan tersebut tidak mempunyai landasan nan jelas dalam norma aktivitas pidana.
"Saya cukup kecewa dengan apa nan tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal umum tidak ada satu pasal pun di KUHAP nan baru nan bisa melakukan pelimpahan terhadap interogator nan bukan dari PPSN," kata Dimas dalam rapat antara TAUD berbareng Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ia berpandangan bahwa perkara tersebut semestinya tetap diproses melalui peradilan umum. Menurutnya, minimnya keterbukaan dari Puspom TNI sejak penetapan terduga pelaku menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyimpangan dalam proses hukum.
"Kenapa? Karena semenjak Puspom TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis 19 Maret, belum ada perilisan wajah alias identitas dari pelaku. nan kami khawatirkan, ada celah manipulasi penegakan hukumnya," ungkap Dimas.
Ia juga mengungkapkan bahwa kepolisian sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menindaklanjutinya dengan SP2HP. Ia mendorong DPR untuk mengawasi sejauh mana perangkat bukti telah dikumpulkan dalam proses tersebut.
"Jadi ada perihal nan kami tekankan bahwa rekomendasi nan kami minta terakhir mungkin ketua dan juga personil DPR saya hormati kami meminta dalam forum ini krusial untuk membahas soal gimana kelak personil Dewan, personil Komisi III itu juga bisa meminta alias menanyakan kepada kepolisian sejauh apa, sebanyak apa perangkat bukti nan sudah disampaikan alias dikumpulkan oleh kepolisian," jelas Dimas.
Senada dengan itu, perwakilan TAUD Afif Abdul Qoyim juga menilai pelimpahan perkara ke Puspom TNI tidak mempunyai dasar norma nan kuat, terlebih ketika proses norma telah melangkah di kepolisian.
"Jadi kami sangat memandang ini tidak ada argumen hukumnya pelimpahan kasus dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Puspom," jelas dia di Komnas HAM, Jakarta.
Selain aspek legalitas, tim pembelaan juga menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan perkara. Mereka mengaku belum memperoleh akses info nan memadai mengenai perkembangan kasus setelah pelimpahan dilakukan.
Kuasa norma Andrie Yunus, Airlangga Julio menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi baik dari kepolisian maupun dari Puspom TNI mengenai perkembangan penanganan perkara.
"Tambahan juga, jadi disampaikan oleh rekan kami tadi Afif ya mengenai pelimpahan kepada Puspom TNI itu tidak jelas dan tidak transparan lantaran sampai dengan saat ini kami tidak menerima SP2HP alias info apa pun mengenai perkembangan penanganan kasus nan dilakukan oleh Polda Metro Jaya," katanya.
Ia menegaskan, secara norma perkara tersebut tetap berada dalam ranah peradilan umum lantaran tidak ada pemberitahuan resmi mengenai pelimpahan berkas perkara.
"Tidak ada pelimpahan berkas perkara secara resmi nan diberitahukan kepada kami, dan tidak ada surat panggilan alias info tertulis dari Puspom TNI kepada kami. Jadi kami tetap mendorong tentunya investigasi mengenai kasus Andrie Yunus itu semestinya berasas norma aktivitas pidana tetap dalam ranah peradilan umum nan dapat dilakukan oleh abdi negara penegak norma kepolisian," ucapnya.
Ia mendorong agar penanganan perkara tetap dilakukan melalui sistem peradilan umum serta meminta kejelasan sikap dari abdi negara penegak norma mengenai yurisdiksi kasus tersebut.
"Dan kami mendorong agar perkara ini tetap dalam peradilan umum," ucapnya.
Selain itu, TAUD menilai kasus ini mempunyai dimensi serius nan berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM berat. Mereka mendorong agar proses penyelidikan diperkuat dan ditingkatkan untuk memastikan pengungkapan kasus secara menyeluruh.
"Berdasarkan Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM, semestinya ranah kasus Andrie Yunus ini sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM nan berat mengingat unsur-unsur terstruktur jelas dilakukan oleh Badan Intelijen Strategis sudah diakui sendiri oleh institusinya, ada komando, dan dilakukan sistematik," ujarnya.
"Dan juga ini bagian dari serangkaian serangan kepada mereka nan melakukan kerja-kerja pembela HAM di Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa sejak laporan diterima, penyelidikan telah dilakukan untuk mengungkap peristiwa nan menimpa Andrie Yunus. Hasil dari proses tersebut kemudian menjadi dasar pelimpahan perkara ke Puspom TNI.
"Perkenankan kami menyampaikan, perkembangan hasil penyelidikan nan kami lakukan mengenai dengan suatu peristiwa norma nan terjadi dan menimpa, Saudara Andrie Yunus," kata Iman dalam RDPU berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa temuan dalam penyelidikan menunjukkan adanya perkembangan signifikan sehingga perkara tersebut sekarang ditangani oleh otoritas militer.
"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa persoalan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," pungkas Iman.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·