ARTICLE AD BOX
Perkembangan kepintaran buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan realitas baru dalam bumi muāmalah. Hari ini, manusia tidak hanya menggunakan alat, tetapi memanfaatkan sistem nan bisa menghasilkan teks, gambar, suara, apalagi kode program secara mandiri. Karya-karya ini kemudian diperjualbelikan, dimonetisasi, dilisensikan, dan dijadikan sumber penghasilan. Pertanyaan fikih pun muncul: apakah karya nan dihasilkan AI diakui sebagai māl (harta)? Siapa pemiliknya? Apakah sah diperjualbelikan? Dan siapa nan memikul tanggung jawab syar‘i atas dampaknya?
Kerja dan karya dalam perspektif syariat
Islam sejak awal mengaitkan kepemilikan kekayaan dengan upaya manusia. Allah Ta‘ālā berfirman,
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa nan telah dia usahakan.” (QS. an-Najm: 39)
Ayat ini menjadi fondasi bahwa kepemilikan dalam Islam lahir dari kasb (usaha sadar), bukan dari proses nan sepenuhnya otonom tanpa pelaku mukallaf.
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ
“Sesungguhnya sebaik-baik nan dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri.” (HR. al-Bukhārī no. 2072)
Hadis ini menegaskan bahwa nilai syar‘i suatu penghasilan berjuntai pada keterlibatan upaya manusia nan sah.
Apakah karya AI termasuk māl?
Dalam Islam, māl didefinisikan sebagai sesuatu yang: berbobot menurut ‘urf, dapat dimanfaatkan secara mubah, dan dapat dikuasai. Ibn ‘Ābidīn rahimahullāh menyatakan,
الْمَالُ مَا يُمَالُ إِلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ لِوَقْتِ الْحَاجَةِ
“Harta adalah sesuatu nan secara tabiat diinginkan manusia dan dapat disimpan untuk kebutuhan.” (Ḥāsyiyah Ibn ‘Ābidīn, 4: 501)
Dengan arti ini, karya AI dapat berbobot māl, bukan lantaran AI-nya, tetapi lantaran faedah nan dihasilkan dan diakui ‘urf. Namun, pengakuan sebagai māl tidak otomatis menetapkan kepemilikan mutlak.
AI sebagai alat, bukan subjek
Dalam kacamata uṣūl fiqh, AI bukan mukallaf. Ia tidak mempunyai niat, taklif, dan tanggung jawab hukum. Maka, qiyās nan tepat adalah menyamakan AI dengan perangkat canggih, bukan pembuat independen.
al-Qarāfī rahimahullāh menjelaskan,
الْآلَةُ لَا تُنْسَبُ إِلَيْهَا الْأَفْعَالُ شَرْعًا، وَإِنَّمَا تُنْسَبُ إِلَى الْمُسْتَعْمِلِ
“Alat tidak dinisbatkan perbuatan kepadanya secara syar‘i, melainkan kepada orang nan menggunakannya.” (al-Furūq, 2: 33)
Sehingga karya AI secara fikih dinisbatkan kepada manusia yang: menginisiasi, mengarahkan, dan menentukan tujuan penggunaan.
Akad dan kepemilikan manfaat
Dalam mu‘āmalah, kepemilikan tidak selalu atas zat, tetapi sering atas manfaat. Kaidah fikih menyebutkan,
الْمَنَافِعُ لَهَا حُكْمُ الْأَعْيَانِ
“Manfaat (kegunaan) mempunyai kedudukan norma seperti barang (zat) itu sendiri.”
Karya AI termasuk faedah non-fisik nan dapat menjadi objek akad, selama memenuhi syarat kejelasan dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan).
Namun, jika karya AI: melanggar kewenangan cipta, meniru karya orang lain secara substantif, alias digunakan untuk perihal haram, maka bertindak kaidah,
مَا أَدَّى إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ
“Segala sesuatu nan mengantarkan kepada perbuatan haram, maka hukumnya juga haram.”
Tanggung jawab syar’i
Islam menuntut penjagaan: harta, akal, keadilan, dan kejujuran transaksi. asy-Syāṭibī rahimahullāh menegaskan,
التَّصَرُّفَاتُ مُقَيَّدَةٌ بِالْمَصَالِحِ وَدَفْعِ الْمَفَاسِدِ
“Seluruh corak tindakan dibatasi oleh kemaslahatan dan pencegahan kerusakan.” (al-Muwāfaqāt, 2: 302)
Jika karya AI merusak ekosistem keadilan, misalnya merampas kewenangan kreator, menipu konsumen, alias memalsukan realitas, maka meski sah secara teknis, maka hukumnya haram.
Syekh Wahbah az-Zuḥaylī rahimahullāh menyatakan, “Hak-hak non-fisik diakui secara syar‘i, dan tidak boleh dilanggar.” (al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 4: 2865)
Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (OKI) juga menetapkan bahwa kewenangan cipta termasuk kewenangan nan dilindungi syariat. (Qarārāt Majma‘, no. 43, 5: 3)
Ini berfaedah karya AI tidak boleh berdiri di atas pelanggaran kewenangan orang lain, meski dihasilkan oleh “mesin”. AI tidak berdosa, tetapi manusia bisa berdosa melalui AI. AI tidak bermuamalah, tetapi manusia bermuamalah dengannya.
Dalam Islam, teknologi hanyalah wasilah (sarana), dan wasilah selalu dinilai dari tujuan, dampak, dan keadilannya. Karya nan dihasilkan AI bisa sah, bisa syubhat, apalagi bisa haram, bukan lantaran mesinnya, tetapi lantaran langkah manusia memperlakukannya.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
- Hukum Menggambar Menggunakan AI (Artificial Intelligence)
- Hukum Mengerjakan Tugas dengan AI (Artificial Intelligence)
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslim.or.id
English (US) ·
Indonesian (ID) ·