PP Tunas Diterapkan, DPR Tekankan Pengawasan dan Keseriusan Implementasi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, NU Online 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah krusial dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.


Menurutnya, kehadiran izin ini menjadi dasar pembenahan sistem perlindungan anak, sekaligus memperjelas arah tata kelola platform digital di Indonesia.


"Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) kami pandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital," kata Dave dalam keterangan nan diterima NU Online, Sabtu (28/3/2026).


"Regulasi ini bukan hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun sistem nan lebih terarah, transparan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta prinsip demokrasi," lanjutnya.


Ia memandang, dengan adanya patokan ini, ruang digital diharapkan menjadi lebih kondusif bagi anak-anak untuk beraktivitas, baik dalam proses belajar maupun hubungan sosial. "Dengan adanya patokan ini, ruang digital diharapkan menjadi lebih kondusif bagi anak-anak untuk belajar, berinteraksi, dan bereksplorasi," tambah dia.

Meski demikian, Dave menekankan bahwa efektivitas izin tidak hanya berjuntai pada substansi aturan, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaannya di lapangan. "Pesan nan mau ditegaskan adalah bahwa penerapan PP TUNAS kudu dijalankan dengan konsistensi dan kesungguhan," ujarnya.

Ia juga memandang lahirnya PP Tunas sebagai momentum untuk mendorong peningkatan profesionalisme penyelenggara sistem elektronik serta kualitas tata kelola digital secara keseluruhan. "Kesan nan muncul dari lahirnya patokan ini adalah adanya semangat baru untuk memperkuat profesionalisme penyelenggara sistem elektronik, meningkatkan kualitas tata kelola digital, serta menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan ruang digital nan lebih baik," sambungnya.

Sejalan dengan itu, kata Dave, akuntabilitas platform digital bakal meningkat lantaran diwajibkan menerapkan sistem perlindungan berbasis risiko.

Dalam implementasinya, Dave menilai diperlukan support lintas sektor agar kebijakan ini melangkah optimal, termasuk koordinasi antar lembaga negara, kerja sama dengan platform global, serta keterlibatan masyarakat. "Agar penerapan PP Tunas efektif, support nan diperlukan mencakup koordinasi lintas kementerian dan lembaga, penguatan kapabilitas pengawasan digital, kerjasama dengan platform global, serta partisipasi aktif masyarakat dan orang tua," jelas Dave.


Dengan support penuh dari semua pihak, PP Tunas diharapkan bisa menjadi instrumen nan tidak hanya administratif, tetapi juga mendorong terciptanya budaya kerja nan akuntabel, berorientasi pada perlindungan anak, dan berkontribusi pada pelayanan publik nan lebih baik. "Hal ini sekaligus memberikan kepastian norma bagi penyelenggara sistem elektronik, sehingga tidak ada kompromi terhadap pelanggaran aturan," tambah dia.


Pihaknya berambisi izin ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dalam mengelola ruang digital nan kondusif dan bertanggung jawab. "Harapan kami, izin ini dapat menjadi momentum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, sekaligus memastikan bahwa tata kelola ruang digital melangkah semakin profesional, demokratis, dan adaptif menghadapi tantangan ke depan," tuturnya.


"Dengan komitmen nan konsisten, kepercayaan publik bakal semakin bertambah lantaran adanya kepastian norma dan komitmen negara terhadap perlindungan anak," pungkasnya.


Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa hingga awal pemberlakuan PP Tunas, baru empat platform digital nan menyatakan komitmen untuk mematuhi patokan tersebut, ialah X, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.


Dari jumlah tersebut, dua platform disebut telah menunjukkan kepatuhan penuh. "Ada dua platform nan melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan tanggungjawab kepatuhan ialah nan pertama adalah platform X dan platform Bigo Live," kata Meutya.

Platform X diketahui telah menyesuaikan pemisah usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak pertengahan Maret 2026, serta menyiapkan langkah penonaktifan akun nan tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, Bigo Live meningkatkan pemisah usia pengguna menjadi 18 tahun dan memperbarui sistem pengawasan, termasuk penggunaan kepintaran buatan dan verifikasi manual.

"Mereka juga sudah melaporkan bakal menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kepintaran artifisial dan juga verifikasi oleh manusia untuk memandang dan melakukan pengecekan terhadap akun-akun di bawah usia 18 tahun," ujar Meutya.


Adapun TikTok dan Roblox tetap berada dalam tahap penyesuaian kebijakan, meski telah menyatakan komitmen untuk memenuhi ketentuan PP Tunas dalam masa transisi nan ditetapkan pemerintah.

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE