ARTICLE AD BOX
Jakarta, NU Online
Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah menemukan sejumlah kebenaran dalam proses penyelidikan awal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa sejak laporan diterima, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa nan menimpa Andrie Yunus. Hasil penyelidikan tersebut kemudian menjadi dasar pelimpahan perkara ke Puspom TNI.
“Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan nan kami lakukan mengenai peristiwa norma nan menimpa Saudara Andrie Yunus,” kata Iman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, temuan dalam penyelidikan menunjukkan adanya perkembangan signifikan sehingga perkara tersebut sekarang ditangani oleh otoritas militer.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta, saat ini persoalan tersebut telah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujarnya.
Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pentingnya pendalaman terhadap aspek tanggung jawab komando dalam kasus ini. Komnas HAM mendorong agar Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Letjen TNI Yudi Abrimantyo turut diperiksa, menyusul pengunduran dirinya dari kedudukan tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menilai bahwa pergantian kedudukan belum cukup untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan prinsip kewenangan asasi manusia. Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka guna memastikan transparansi proses hukum.
“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa Kabais nan dicopot tersebut secara transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut krusial untuk menelusuri secara menyeluruh tingkat keterlibatan para pihak, baik di level pelaksana maupun ketua dalam struktur komando.
“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando, baik nan merencanakan, merancang tindakan, maupun nan melakukan penyiraman di lapangan,” kata Amiruddin.
Komnas HAM memandang pencopotan kedudukan Kabais sebagai langkah awal, namun belum mencerminkan akuntabilitas nan utuh. Penanganan perkara dinilai kudu mencakup pertanggungjawaban hukum, termasuk mengenai penggunaan akomodasi negara dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur.
“Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, setiap penggunaan akomodasi negara dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat kudu dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM juga menekankan pentingnya keterbukaan akses dalam proses investigasi. Hal ini dinilai krusial agar pengungkapan kasus melangkah transparan dan akuntabel, termasuk dengan melibatkan lembaga independen.
“Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM, untuk mendalami keterlibatan masing-masing personil TNI nan diduga terlibat dalam peristiwa penyiraman pada 12 Maret 2026,” pungkasnya.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·