ARTICLE AD BOX
Status keislaman pelaku dosa besar pernah menjadi perdebatan di tubuh umat Muslim awal. Setidaknya, ada lima sekte dari banyaknya sekte nan mempunyai pandangan tersendiri mengenai obrolan ini. Mereka adalah (1) Khawarij, (2) Murji'ah, (3) Mu'tazilah, (4) Syiah, dan (5) Ahlussunnah wal Jamaah (Sunni); selanjutnya cukup disebut Aswaja.
Terkait pandangan Murji'ah dan Khawarij, dua golongan ini laksana kutub utara dan selatan dalam memberi status pada pelaku dosa besar. Murji'ah meyakini pelaku dosa besar kondusif dari kata kekufuran; tidak berpengaruh sama sekali pada keagamaan seseorang, apalagi tidak menghalangi pelakunya untuk masuk surga. Sedangkan Khawarij menetapkan pelaku dosa besar sebagai orang nan keluar dari Islam alias kafir. Naasnya, pelaku bakal kekal di neraka seperti orang-orang kafir lainnya.
Lebih detailnya, Murji'ah meyakini bahwa keagamaan seorang Muslim sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kebaikan lahiriah, sehingga tidak dapat dijadikan cermin dari keagamaan seseorang. Hal nan paling substantif dari golongan ini adalah keimanan. Dosa mini ataupun besar tidak dapat menghalanginya dari masuk surga.
Keyakinan Murji'ah bukan tanpa dalil. Ayat berikut menjadi salah satu landasannya:
"(yaitu) orang-orang nan beragama pada nan gaib, menegakkan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki nan Kami anugerahkan kepada mereka, dan mereka nan beragama pada (Al-Qur’an) nan diturunkan kepadamu (Nabi Muhammad) dan (kitab-kitab suci) nan telah diturunkan sebelum engkau dan mereka percaya bakal adanya akhirat. Merekalah nan mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang nan beruntung." (QS. Al-Baqarah [2]: 3—5).
Jadi, pemahaman Murji'ah tentang ayat di atas adalah bahwa keagamaan berada di atas segalanya, disusul dengan shalat dan ibadah lahiriah lainnya. Selain itu, perbuatan dosa besar sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepastian masuk surga.
Merujuk pada penjelasan Muhammad Abu Zahrah, doktrin Murji'ah seperti nan telah dikemukakan di atas adalah golongan Murji'ah nan sudah keluar dari manhaj original mereka. Artinya, pemikiran nan orisinal dalam menilai pelaku dosa besar pada mulanya selaras dengan ustadz mainstream.
"Sekte ini (Murji'ah) muncul saat perdebatan tentang pelaku dosa besar bergejolak. Apakah dia berstatus mukmin alias tidak? Khawarij mengatakan kafir, Mu'tazilah tidak menyatakan Mukmin (tapi juga tidak kafir), mereka menyebutnya Muslim, Imam Hasan Bashri dan sekelompok dari kalangan Tabi'in menyebutnya munafik lantaran kebaikan (lahiriah) gambaran dari hati, bukan gambaran dari keimanan."
"Sedangkan kebanyakan umat Muslimin (Sunni) menyatakan Mukmin nan bermaksiat. Perkara (keimanannya) dikembalikan kepada keputusan Allah SWT, jika dikehendaki-Nya dia bakal disiksa sesuai kadar dosanya, dan jika dikehendaki-Nya dia bisa saja diampuni."
"Dan di tengah-tengah perdebatan ini, muncul satu sekte nan menyatakan bahwa suatu dosa tidak mempunyai pengaruh pada keagamaan sebagaimana ketaatan tidak mempunyai faedah sama sekali jika dilakukan dalam keadaan kufur." (Muhammad Abu Zahrah, Tarikhul Mazhahib al-Islamiyah fis Siyasah wal Aqa'id, [Beirut: Darul Fikr al-Arabiyah, t.t.], hlm. 113).
Merujuk penjelasan di atas, pada awalnya kepercayaan Murji’ah mirip dengan Sunni. Mereka tidak mudah memvonis keagamaan seseorang di dunia; selama orang tersebut tidak murtad, dia tetap dianggap beriman. Murji’ah juga beranggapan bahwa dosa tidak serta-merta memengaruhi status keagamaan seseorang. Soal apakah seseorang bakal masuk surga alias tidak, mereka menangguhkannya (al-irja’) hingga hari kiamat.
Perspektif selanjutnya adalah Khawarij. Menurut golongan ini, perbuatan dosa dapat merobohkan keagamaan seorang Muslim. Dengan argumen inilah, mereka berkeyakinan pelaku dosa besar, apalagi dosa kecil, dilabeli kafir dan tentu bakal kekal berada di neraka. (Lihat Tarikhul Madzahib karya Muhammad Abu Zahrah, hlm. 61).
Jika ditelusuri lebih jauh, baik kepercayaan Murji'ah maupun Khawarij dalam memberikan status pada pelaku dosa besar, keduanya sama-sama berasal dari pengaruh perpecahan politik di tubuh umat Muslim. Abu Zahrah berpendapat, kepercayaan Murji'ah lahir sebagai support moral atas kebijakan pemerintah saat itu.
Sehingga, pandangan ini seolah melegitimasi tindakan pidana (baca: dosa besar) pemerintah seperti meminum khamar, membunuh Ahlul Bait. Di sisi lain, selama pemerintah tetap shalat, puasa dan melaksanakan kebaikan ibadah, keimanannya tetap aman. Keyakinan ini tentu mendapatkan support penuh dari rezim pemerintahan.
Terkait keterlibatan Khawarij dalam rumor politik awal Islam, golongan ini muncul pada pemerintah Sayyidina Ali usai perang Shiffin. Mereka menyatakan bahwa peristiwa at-Tahkim alias arbitrase merupakan dosa besar, dan pelaku dosa besar berstatus kafir nan bakal kekal berada di neraka. Sehingga, dengan kepercayaan ini, mereka menganggap Sayyidina Ali ra, sahabat Thalhah, sahabat Zubair, dan beberapa sahabat lainnya berstatus kafir (hlm. 61–62).
Kelompok lainnya dalam khazanah pemikiran Islam nan terlibat dalam obrolan adalah Mu'tazilah dan Syiah. Pertama, bisa dikatakan bahwa golongan Mu'tazilah berada di antara Murji'ah dan Khawarij. Kelompok nan konon disebut sebagai pengikut Washil bin Atha’ (80—131 H) ini meyakini pelaku dosa besar bukan orang nan beragama sekaligus bukan orang nan kafir.
Ia berada di antara dua status, alias istilah nan masyhur di kalangan para teolog adalah al-manzilah bainal manzilatain. Hanya saja, jika dia meninggal dan tidak bertobat, dia kekal di neraka. Inilah maksud dari konsep al-manzilah bainal manzilatain menurut Abdul Qahir al-Baghdadi dalam al-Farqu bainal Firaq (Beirut: Darul Afaq al-Jadidah, 1977, hlm. 94).
Pada akhirnya, doktrin ini menjadi salah satu dari lima prinsip pokok dari aliran Mu'tazilah. Ulama Mu'tazilah berjulukan Abul Hasan al-Khayyath (w. sekitar tahun 300 H) menyatakan, sebagaimana dikutip Abu Zahrah:
"Abul Hasan al-Khayyath berbicara dalam kitabnya, Al-Intishar, bahwa siapa pun belum bisa disebut Mu'tazilah sampai dia memegang lima prinsip pokok berikut, ialah (1) at-Tauhid, keesaan Allah, (2) al-adl, keadilan, (3) al-wa'd wal wa'id, janji dan ancaman, (4) al-manzilah bainal manzilatain, kedudukan di antara dua kedudukan, dan (5) amar ma'ruf nahi munkar." (Muhammad Abu Zahrah/hlm. 119).
Lebih detailnya, Muhammad Abdul Karim asy-Syahrastani (479-548 H) menjelaskan maksud dari al-manzilah bainal manzilatain adalah bahwa ketaatan merupakan anasir dari beberapa sifat kebaikan. Seseorang nan menghimpunnya disebut mukmin dan layak untuk dipuji.
Sementara itu, orang nan tidak mempunyai sifat-sifat kebaikan tidak layak dipuji dan tidak disebut sebagai mukmin. Namun, dia juga tidak dihukumi kafir secara mutlak, lantaran tetap bersyahadat dan tetap melakukan sebagian kebaikan kebaikan. Akan tetapi, jika dia meninggal bumi dalam keadaan pernah melakukan dosa besar tanpa sempat bertobat, maka dia diyakini bakal kekal di neraka.
Menurut Mu’tazilah, di alambaka kelak hanya ada dua golongan: penunggu surga dan penunggu neraka. Pelaku dosa besar nan tidak bertobat termasuk golongan neraka, tetapi siksaannya lebih ringan dibandingkan dengan orang-orang kafir pada umumnya. Inilah nan dimaksud dengan konsep al-manzilah bainal manzilatain. (Lihat: Muhammad Abdul Karim as-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, Beirut: Darul Fikr, 2005, hlm. 38).
Selanjutnya, perspektif Syiah. Dari beberapa bagian golongan ini, Syiah Zaidiyah nan secara definitif menyatakan bahwa pelaku dosa besar bakal kekal di neraka jika dia tidak bertobat. Artinya, kepercayaan mereka ini mirip dengan kepercayaan Mu'tazilah.
Jika kita telusuri, kesamaan kepercayaan mengenai status pelaku dosa besar ini dilatarbelakangi oleh kedekatan Zaid bin Ali (w. 122 H), ketua Syiah Zaidiyah, dengan Washil bin Atha’ (80—131 H) ketua sekte Mu'tazilah. Jadi, terdapat keserupaan pendapat antara Syiah Zaidiyah dan Mu'tazilah dalam memandang pelaku dosa besar. (Lihat Tarikhul Madzahib karya Muhammad Abu Zahrah, hlm. 43).
Kemudian, pandangan terakhir dalam obrolan pelaku dosa besar adalah Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama'ah). Status pelaku dosa besar bagi Sunni dinilai sebagai orang beragama nan bermaksiat. Berdasarkan kemaksiatannya, dia dikembalikan kepada keputusan Allah SWT, entah bakal disiksa alias diampuni. Abdul Qahir al-Baghdadi menjelaskan:
"Ulama dari kalangan Tabi'in pada masa itu dan kebanyakan umat Muslim menyatakan bahwa pelaku dosa besar dari umat Muslim berstatus Mukmin, lantaran dirinya tetap meyakini utusan-utusan dan kitab-kitab nan diturunkan Allah SWT, begitu juga dia tetap meyakini bahwa setiap aliran nan datang dari-Nya merupakan kebenaran."
"Namun, dia disebut fasik lantaran perbuatan dosanya nan besar. Kefasikannya ini tidak menafikan status keimanannya dan keislamannya. Pendapat kelima ini juga diyakini ustadz salaf dari kalangan sahabat dan tokoh-tokoh tabi'in." (Lihat al-Farqu bainal Firaq, hlm. 97–98).
Demikian penjelasan mengenai perbedaan pandangan tentang status pelaku dosa besar dalam beragam aliran pemikiran Islam. Setiap aliran mempunyai karakter dan latar belakang nan berbeda, nan sebagian di antaranya dipengaruhi oleh dinamika sosial dan politik pada masa awal Islam. Wallahu a’lam.
Ustadz Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan pengajar di PP Putri Al-Masyhuriyah Kebonan Bangkalan.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·