ARTICLE AD BOX
Akhir-akhir ini, masyarakat disuguhkan perselisihan pandangan antara aktivis konservasi lingkungan nan memperjuangkan kelestarian alam dan golongan pelaku pemanfaatan alam dengan tujuan kesejahteraan. Dalam perselisihan ini, para pelaku pemanfaatan alam memberikan lakab (sebutan) “Wahabi lingkungan” kepada aktivis konservasi lingkungan lantaran mereka dinilai sangat menentang pemanfaatan lingkungan nan dianggap dapat memberikan kesejahteraan oleh para pelaku eksploitasi.
Ada apa dengan istilah Wahabi?
Dalam asal penggunaannya, lakab “Wahabi” merupakan julukan nan berkarakter abusive untuk orang-orang nan melakukan purifikasi kepercayaan nan berkarakter konservatif dan menolak kebid`ahan dalam praktik kepercayaan oleh para pelaku bid`ah. Di dalam kitab Islāmiyyah lā Wahhābiyyah, Syekh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al ‘Aql hafizhahullah menyebutkan,
فهذه الحركة المباركة لم تكن إلا معبرة عن الإسلام نفسه، مستهدفة إحياء ما اعترى تطبيقه من قبل كثير من المسلمين من غشاوة وجهل وإعراض وبدع. وحيث قد اشتهرت عند غير أهلها، وعند الجاهلين بحقيقتها باسم (الوهابية) فإن هذا الوصف انطلق أولًا من الخصوم، وكانوا يطلقونه على سبيل التنفير واللمز والتعيير
“Adapun aktivitas nan diberkahi ini (gerakan purifikasi Islam) pada hakikatnya tidak lain hanyalah aktivitas nan representatif dari Islam itu sendiri, nan bermaksud menghidupkan kembali penerapan aliran Islam nan pada praktiknya telah tertutupi oleh beragam corak kekaburan, kebodohan, sikap berpaling, dan bid‘ah di kalangan banyak kaum Muslimin. Namun, aktivitas ini dikenal di kalangan pihak-pihak tidak sejalan dengannya dan di kalangan orang-orang nan tidak memahami hakikatnya dengan julukan “Wahabi”. Maka, penamaan tersebut pada awalnya muncul dari pihak-pihak nan memusuhinya. Mereka menggunakannya sebagai sarana untuk menimbulkan kebencian, merendahkan, dan mencela.” [1]
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa istilah “Wahabi” sejak awal bukanlah pengelompokkan ilmiah, melainkan label abusive yang lahir dari perselisihan berakidah antara pihak nan mengusung purifikasi kepercayaan serta konservasi nilai-nilai dasarnya, dengan pihak nan mengusung akomodasi kepercayaan dengan nilai budaya. Seiring berjalannya waktu, istilah “Wahabi” digunakan bukan hanya dalam konteks perbedaan pandang berakidah saja, melainkan untuk melabeli golongan nan terkesan kaku, konservatif, dan tidak akomodatif. Padahal, label dan laqab semestinya tidak menjadi parameter kebenaran. Hal ini juga ditegaskan para ustadz ketika meluruskan penamaan Wahabi nan tidak berdasar, sebagaimana disebutkan dalam jurnal ilmiah resmi dari Kerajaan Saudi, Majallat al-Buḥūth al-Islāmiyyah,
إن الشيخ محمد بن عبد الوهاب ليس له مذهب خاص به يدعى بالوهابية؛ لأنه في العقيدة على منهج السلف وفي الفروع على مذهب الإمام أحمد بن حنبل الذي كان عليه علماء نجد من قبله وفي عصره ومن بعده. وأتباعه لم يتسموا بالسلفية وإنما يدعون إلى التمسك بمذهب السلف ويسيرون عليه بدون تسمية
“Sesungguhnya Syekh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab (salah satu tokoh nan dikenal melakukan purifikasi aliran Islam dan konservasi nilai-nilainya) tidak mempunyai ajaran unik nan disebut ‘Wahabiyah’, lantaran dalam iktikad beliau berada di atas manhaj salaf dan dalam fikih mengikuti ajaran Imam Ahmad bin Hanbal, serta bahwa para pengikutnya tidak menamakan diri dengan julukan tertentu.”
Lalu, mereka menambahkan kaidah,
لأن العبرة بالحقائق لا بالأسماء
“Tolak ukur sesuatu adalah hakikat, bukan penamaan/label.” [2]
Belakangan ini, muncul kembali julukan “Wahabi lingkungan” nan digunakan untuk melabeli golongan nan menyuarakan konservasi lingkungan serta purifikasi prinsip-prinsip pengelolaan dan penggunaan lingkungan. Hal ini sangatlah bertentangan dengan aliran Islam. Islam melarang memberi lakab dan label nan tidak disukai kepada sesama. Allah Ta`ala Berfirman,
وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang nan beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum nan lain, boleh jadi mereka nan diolok-olok lebih baik daripada mereka. Dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok wanita lain, boleh jadi wanita nan diolok-olok lebih baik daripada nan mengolok-olok. Janganlah kalian saling mencela dan jangan saling memanggil dengan gelar-gelar nan buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan nan jelek setelah iman. Barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang nan zalim.” (QS. al-Hujurat: 11)
Konservasi alam merupakan hukum Islam
Setelah mengetahui ketidakberdasaran julukan “Wahabi lingkungan” sebagai label bagi aktivis konservasi alam dan ketidaksyariahan label tersebut, kita kudu mengetahui apakah konsep pelestarian lingkungan memang sejalan dengan aliran Islam ataukah tidak. Nyatanya, Islam mengajarkan kita untuk melakukan ishlah (perbaikan) dan melarang kita melakukan ifsad/fasad (kerusakan). Allah Ta`ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ (204) وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ (205)
“Di antara manusia ada nan ucapannya tentang kehidupan bumi membuatmu kagum, dan dia berjanji atas nama Allah tentang apa nan ada di dalam hatinya, padahal dia adalah penentang nan paling keras. Apabila dia berpaling, dia melangkah di muka bumi untuk melakukan kerusakan di dalamnya, merusak tanaman dan keturunan. Dan Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. al-Baqarah: 204-205)
Ayat tersebut menceritakan bahwa di antara kebiasaan orang-orang munafik adalah menyatakan membawa (melakukan) perbaikan; namun kenyataannya, mereka adalah nan membawa kerusakan di muka bumi. Hal nan dilakukan orang-orang munafik merupakan perihal nan dilarang. Sesuatu nan dilarang merupakan sebuah perintah (untuk melakukan sebaliknya), begitupun sebaliknya. Syekh Jalaludin al-Mahalli rahimahullah dalam Syarḥ al-Waraqāt fī Uṣūl al-Fiqh menjelaskan,
الأمر بالشيء نهي عن ضده والنهي عن الشيء أمر بضده
“Perintah melakukan sesuatu adalah sebuah larangan untuk melakukan sebaliknya. Adapun larangan melakukan sesuatu adalah sebuah perintah untuk melakukan sebaliknya.” [3]
Ketika Islam mencela perbuatan orang munafik nan merusak dan tidak melakukan perbaikan, maka kita diperintahkan melakukan perbaikan dan dilarang melakukan kerusakan. Syekh Abdullah Qadiri rahimahullah menyebut dalam kitabnya, as-Sibāq ilā al-‘Uqūl, bahwa nan dimaksud الْفَسَادَ (fasad/kerusakan) adalah,
يشمل ذلك الإفساد: النسل والنفس والعقل والمال، إضافة إلى إفساد الدين، يستغلون خيرات الأرض وبركات السماء، لنشر فسادهم وظلمهم، وإنزال الرعب على الآمنين
“Kerusakan itu mencakup segala corak kerusakan, baik keturunan, jiwa, akal, dan harta, begitu pula kerusakan agama. Mereka mengeksploitasi alam dengan langkah serampangan, baik di bumi dan langit. Mereka memberikan kerusakan mereka dan kezaliman mereka, serta memberi kekhawatiran kepada orang-orang nan dapat hidup tenang.” [4]
Islam juga menjamin kebaikan orang-orang nan melakukan ishlah (perbaikan) dengan keamanan, sepadan dengan apa nan mereka lakukan. Perbuatan pelestarian alam merupakan corak dari ishlah,
وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَىٰ بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ
“Tidaklah Tuhanmu bakal menghancurkan sebuah negeri dengan kezaliman sedangkan orang-orangnya merupakan orang pembawa perbaikan (di muka bumi).” (QS. Hud: 117)
Ibnu katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat tersebut menyebutkan,
أخبر تعالى أنه لم يهلك قرية إلا وهي ظالمة [ لنفسها ] ولم يأت قرية مصلحة بأسه وعذابه قط حتى يكونوا هم الظالمين
“Allah Ta`ala mengabarkan bahwa Ia tidak bakal menghancurkan sebuah negeri selain lantaran kezaliman nan mereka perbuat. Allah juga tidak bakal menurunkan balasan dan siksa-Nya kepada negeri nan melakukan perbaikan, sampai para penghuninya berubah menjadi zalim.” [5]
Ayat ini dan tafsirnya menjelaskan bahwa sebuah takdir kauni yang Allah berikan mempunyai karena kauni-nya. Allah tidak bakal menzalimi hamba-Nya dengan memberikan sesuatu keburukan jika mereka tidak menjadi penyebab keburukan itu sendiri terjadi. Hal ini sejalan dengan norma iktikad ahlussunnah wal jamaah,
أن الله تعالى يجري الأمور بأسبابها
“Bahwa Allah Ta`ala menetapkan segala perkara dengan (mengadakan) sebab-sebabnya.” [6]
Syekh al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan,
يُقَدِّرُ الله تبَارَكَ وَتَعَالى الأُمُور بأَسْبابها
“Allah Tabaraka wa Ta`ala menakdirkan sesuatu dengan (menetapkan) sebab-sebabnya.” [7]
Maka, penjelasan-penjelasan di atas menunjukkan pentingnya melestarikan alam, agar kebermanfaatannya itu menyebar kepada sesama kita dan kerusakannya tidak menyebabkan musibah bagi kita.
Islam mengajarkan perbaikan meski ternilai kecil
Semangat perbaikan dalam Islam juga diwujudkan melalui tindakan-tindakan ajarannya. Tidak hanya nan berkarakter perbaikan besar seperti kelestarian alam, Islam juga mengajarkan perbaikan-perbaikan kecil, seperti menanam pohon. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
إن قامتِ السَّاعةُ و في يدِ أحدِكم فسيلةٌ، فإن استطاعَ أن لا تقومَ حتَّى يغرِسَها فليغرِسْها. (رواه البخاري وأحمد بن حنبل)
“Apabila hariakhir hendak datang, sedangkan di tangan kalian terdapat bibit tanaman dan kalian bisa menanamnya sebelum hariakhir betul-betul terjadi, maka hendaknya dia menanamnya.” [8]
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam memperhatikan perbaikan dengan pelestarian alam meski dengan satu pohon, apalagi ketika hariakhir bakal betul terjadi. Kelestarian alam bakal melahirkan kebaikan-kebaikan untuk makhluk lain. Setiap makhluk nan mengambil faedah dari pelestarian alam nan seorang hamba lakukan bakal terhitung sebuah catatan kebaikan kebaikan di sisi Allah. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
ما من مسلمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أو يَزْرَعُ زَرْعًا فيَأْكُلُ منه طيرٌ ولا إنسانٌ إلا كان له به صدقةً (رواه البخاري ومسلم)
“Tidaklah seorang muslim menanam sebuah pohon alias melakukan perkebunan, lampau ada hewan dan manusia nan menyantap dari hasilnya, maka bakal tercatat sebuah infak baginya.” [9]
Setiap makhluk nan mengambil kebermanfaatan dari upaya pelestarian alam nan kita lakukan, maka perihal itu bakal terhitung sebagai sebuah pahala infak di sisi Allah. Pahala infak nan kita dapatkan bakal terus mengalir selama tetap ada nan mengambil kebermanfaatan dari perbuatan kita, apalagi meski kita telah mati. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له. (رواه مسلم)
“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah catatan amalnya selain dari tiga hal: infak jariah (yang mengalir), pengetahuan bermanfaat, dan anak nan saleh.” [10]
Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah dalam Syarḥ ‘Umdah al-Aḥkām menjelaskan maksud dari infak jariah,
الأرض التي فيها شجرٌ أو لها أجرة أو فيها ثمرةٌ أو نحو ذلك، يتصدق بثمرها وغلتها؛ فهذه صدقة جارية
“Tanah nan di sana terdapat pepohonan nan digunakan untuk pengupahan alias tumbuh darinya buah dan semisalnya, kemudian dia bersedekah dengan buah-buahan dan pendapatannya, ini semua adalah corak infak jariah.” [11]
Allah bakal mencatat pahala kebaikan dari upaya pelestarian alam kita selama ada nan mengambil kebermanfaatan di sana.
Dengan demikian, pelestarian alam dalam Islam bukan hanya berbobot sosial, tetapi juga berbobot ibadah dan infak jariyah. Namun, Islam juga tidak melarang manusia mengambil rezeki dari bumi. Pada bagian selanjutnya, bakal dibahas gimana Islam memerintahkan kaum muslimin untuk memakmurkan bumi, mengambil rezeki darinya, serta menjaga sikap tawasuth (pertengahan) agar tidak terjerumus dalam pemanfaatan berlebihan.
[Bersambung]
***
Penulis: Muhammad Insan Fathin
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Syekh Naaṣir ibn ‘Abd al-Kariim, Islāmiyyah laa Wahhabiyyah.
[2] Jurnal Ilmiyah Majallat al-Buḥūth al-Islāmiyyah.
[3] Jalaluddin al-Mahali, Syarḥ al-Waraqāt fī Uṣūl al-Fiqh, hal. 115.
[4] Abdullāh Qādirī. as-Sibāq ilā al-‘Uqūl, 2: 56.
[5] Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm.
[6] Universitas Madinah Internasional. Ittijāhāt Fikriyyah Mu‘āṣirah, hal. 205.
[7] Muhammad bin Shalih bin ‘Utsaimin. Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm: Sūrat an-Naml hlm. 215.
[8] HR. al-Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad no. 479, dan Ahmad dalam Musnad Ahmad no. 12981.
[9] HR. al-Bukhari no. 2320 dan Muslim no. 1553 dengan sedikit perbedaan lafaz.
[10] HR. Muslim dalam Ṣhaḥīḥ Muslim no. 1631.
[11] Ibnu Jibrīn. Syarḥ ‘Umdat al-Aḥkām, 53: 4. Riyadh: Tafrịgh ad-Durūs aṣ-Ṣawtiyyah. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·