Mahar Digital: Transfer, E-Wallet, bahkan Crypto, Sahkah dalam Akad Nikah?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Dulu, mahar itu nyata di depan mata. Cincin emas diletakkan di telapak tangan, duit tunai dihitung di hadapan wali dan saksi. Hari ini? Mahar bisa beranjak lewat notifikasi, “Transfer berhasil.”

Maka kemudian tak jarang muncul pertanyaan—terutama dari para perempuan:

“Apakah mahar via transfer itu sah secara syariat?”

“Bagaimana dengan e-wallet?”

“Bahkan… gimana dengan crypto?”

Pertanyaan ini bukan remeh, lantaran mahar bukan simbol romantis, tapi kewenangan syar‘i seorang istri.

Hakikat mahar dalam fikih

Secara bahasa, mahar disebut ṣadāq (kejujuran alias ketulusan) alias ujrah (upah). Secara istilah, dia adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai akibat janji nikah. Allah Ta’ala berfirman,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian nan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisā’: 4)

Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah tanggungjawab nan ditunaikan dengan kerelaan, bukan sekadar formalitas.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, 2: 237)

Menariknya, Al-Qur’an tidak pernah membatasi corak mahar. nan ditekankan adalah hak, kerelaan, dan kepemilikan.

Syarat mahar menurut ulama

Mayoritas ustadz fikih menyebutkan, mahar harus:

  • Bernilai (māl);
  • Halal dimanfaatkan;
  • Jelas dan dapat dimiliki.

An-Nawawī rahimahullāh berkata, “Segala sesuatu nan sah diperjualbelikan, maka sah pula dijadikan mahar.” (Al-Majmū‘ Syarḥ Al-Muhadzdzab, 16: 357)

Ini norma penting. Maka pertanyaannya bergeser: Apakah duit digital termasuk māl nan sah?

Mahar transfer dan e-wallet: Tinjauan fikih

Uang dalam rekening bank alias e-wallet diakui secara ‘urf (kebiasaan umum) sebagai perangkat kepemilikan nan sah. Dalam norma fikih disebutkan,

الْمَعْرُوفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ شَرْطًا

“Sesuatu nan telah dikenal secara budaya bertindak seperti syarat nan disebutkan.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 119)

Hari ini, transfer dianggap sebagai serah-terima (qabḍ). Bahkan dalam banyak transaksi syar‘i, ini sudah diterima. Majma‘ Al-Fiqh Al-Islāmī (OKI) menyatakan, “Pemindahan saldo melalui sistem perbankan modern dihukumi sebagai qabḍ ḥukmī (kepemilikan hukum) nan sah.” (Qarārāt Majma‘ Al-Fiqh, keputusan no. 53, jilid 6)

Maka mahar via transfer alias e-wallet hukumnya sah, selama:

  • Nominal jelas;
  • Disepakati saat akad;
  • Benar-benar masuk ke kepemilikan istri.

Lalu gimana dengan mahar crypto? Di sinilah fikih lebih berhati-hati. Ulama kontemporer berbeda pendapat tentang status crypto sebagai māl: Ada nan membolehkan dengan syarat jelas dan stabil; dan ada pula nan melarang lantaran gharar dan volatilitas tinggi.

Syekh ‘Abdullah Al-Manī‘ hafidzahullāh (anggota Hai’ah Kibar Ulama Saudi) menyatakan, “Jika suatu aset digital diakui nilainya, dimiliki, dan bisa diserahterimakan, maka secara prinsip dia masuk kategori māl, namun kudu dilihat unsur gharar-nya.” (Baḥṡ Fiqhī Mu‘āṣir tentang Digital Assets, hal. 74)

Maka secara kehati-hatian fikih: crypto belum ideal dijadikan sebagai mahar utama. Jika pun digunakan, kudu jelas nilainya saat akad, dan tidak menzalimi pihak istri. Karena kaidahnya:

الْغُرْمُ بِالْغُنْمِ

“Risiko sebanding dengan manfaat.”

Dan dalam mahar, nan dilindungi adalah kewenangan perempuan, bukan spekulasi.

Kesimpulan

Mahar tidak kudu fisik, dia boleh digital (transfer, e-wallet). Adapun crypto tetap khilaf dan rawan gharar. Dan nan terpenting: hak istri jelas dan aman; karena dalam Islam, mahar bukan sekadar “bukti cinta”, tapi simbol tanggung jawab dan penghormatan. Dan syariat—sekali lagi— tidak ketinggalan zaman, tapi menjaga agar keadilan tidak lenyap di tengah kemajuan.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa 

Artikel Muslim.or.id

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info