ARTICLE AD BOX
Sejarah Islam di masa-masa awal sering kali dipahami secara simplistis, sebagai masa nan sepenuhnya selaras tanpa perbedaan berfaedah di antara para sahabat. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh dalam beragam literatur klasik, baik dalam bagian pengetahuan sejarah maupun teologi, terlihat bahwa terdapat perbedaan di kalangan para sahabat nan terus berdinamika.
Perbedaan itu mula-mula mencuat ke permukaan segera setelah wafatnya Rasulullah saw. Dalam situasi duka nan belum sepenuhnya reda, umat Islam dihadapkan pada pertanyaan mendasar nan tak terelakkan: siapa nan berkuasa melanjutkan kepemimpinan? Dari sekian ragam perbedaan nan kemudian berkembang, rumor kepemimpinan alias imamah, menjadi salah satu nan paling krusial, apalagi menentukan arah sejarah peradaban Islam.
Perdebatan mengenai imamah bukan sekadar persoalan teknis politik, melainkan menyentuh dimensi teologis nan mendalam. Ia berbincang tentang otoritas, legitimasi, dan langkah memahami kesinambungan risalah kenabian dalam ruang sosial. Dalam konteks ini, perbedaan pandangan nan semula berkarakter ijtihadi perlahan mengeras menjadi posisi teologis nan saling berhadapan.
Sejarawan dan teolog klasik,Muhammad bin Abul Karim as-Syahrastani, menempatkan persoalan imamah sebagai salah satu aspek paling signifikan dalam lahirnya fragmentasi di tubuh umat Islam. Baginya, tidak ada pedang nan lebih sering terhunus dalam sejarah Islam selain nan berangkaian dengan rumor kepemimpinan. Pernyataan ini bukan hiperbola, melainkan gambaran sungguh dalam dan luasnya akibat perdebatan tersebut dari bentrok politik hingga pembentukan mazhab-mazhab teologi.
Apa nan menarik, perbedaan ini pada mulanya tidak berdiri di atas niat untuk memecah-belah. Ia lahir dari upaya tulus masing-masing golongan dalam menjaga keberlanjutan umat sesuai dengan pemahaman mereka terhadap aliran Islam. Namun, seiring perjalanan waktu, perbedaan itu mengalami institusionalisasi, apalagi sakralisasi, sehingga susah dipertemukan dalam satu titik temu.
Simak penjelasan as-Syahrastani berikut;
وأعظم خلاف بين الأمة خلاف الإمامة، إذ ما سل سيف في الإسلام على قاعدة دينية مثل ما سل على الإمامة في كل زمان
Artinya: “Perbedaan paling krusial nan terjadi antar umat adalah perbedaan seputar imamah (kepemimpinan). Pasalnya, di setiap zaman, tidak pernah ada pedang terhunus nan berdiri di atas asas keagamaan sebagaimana nan terjadi atas persoalan imamah (kepemimpinan).” (Muhammad bin Abdul Karim as-Syahrastani, Al-Milal wan Nihal, [t.t.: Muassasah al-Halabi, t.th.], juz I, hal. 22)
Dalam sejarah peradaban Islam, momentum paling awal nan sering kali dirujuk sebagai titik mula perbedaan interpretasi politik dalam tubuh umat Islam adalah peristiwa nan terjadi di Tsaqifah Bani Sa’idah. Sebuah tempat perkumpulan semacam Bani Nadwah bagi orang-orang Quraisy nan berfaedah sebagai tempat untuk membicarakan hal-hal krusial mengenai problem keumatan dan politik.
Di tempat itulah, Sahabat dari kalangan Anshar mengadakan pertemuan tertutup untuk membahas pengganti Rasulullah Saw dalam memimpin umat. Hal ini tentu menimbulkan reaksi dari sahabat dari kalangan Muhajirin.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi perbincangan intens nan memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di kalangan sahabat mengenai siapa nan paling berkuasa memimpin umat Islam pasca Rasulullah Saw. Sebagian sahabat berdasar bahwa kepemimpinan sebaiknya dipegang oleh kaum Anshar sebagai tuan rumah Islam di Madinah.
Sementara itu, Sahabat Muhajirin menekankan keistimewaan kaum Quraisy sebagai representasi suku Nabi dan pusat legitimasi sosial Arab saat itu. Dalam Kitab Maqalatul Islamiyin, Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari menjelaskan;
وأول ما حدث من الإختلاف بين المسلمين بعد نبيهم صلى الله عليه وسلم اختلافهم في الإمامة وذلك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما قبضه الله -عز وجل- ونقله إلى جنته ودار كرامته اجتمعت الأنصار في سقيفة بني ساعدة بمدينة الرسول وأرادوا عقد الإمامة لسعد بن عبادة وبلغ ذلك أبا بكر وعمر رضوان الله عليهما فقصدا نحو مجتمع الأنصار في رجال من المهاجرين فأعلمهم أبو بكر أن الإمامة لا تكون إلا في قريش
Artinya: “Perbedaan pertama nan terjadi di tengah kaum Muslimin setelah Nabi Muhammad saw. wafat, adalah perbedaan pandangan mengenai kepemimpinan (imamah). Hal itu bermulai ketika Rasulullah saw. telah dipanggil oleh Allah Swt, dipindahkan ke surga-Nya, saat itulah, kaum Anshar berkumpul di Tsaqifah Bani Sa’idah nan berada di kota Madinah. Mereka bermaksud untuk menetapkan kepemimpinan untk Sa‘d bin ‘Ubadah.
Berita ini kemudian sampai kepada Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. Keduanya pun bergegas menuju tempat pertemuan kaum Anshar berbareng dengan beberapa orang sahabat dari kalangan Muhajirin.
Kemudian, Abu Bakar menjelaskan kepada mereka bahwa urusan kepemimpinan itu hanya berkuasa untuk kalangan Quraisy.” (Abul Hasan ‘Ali bin Ismail al-Asy’ari, Maqalatul islamiyyin, [Beirut: Al-Maktabah al-‘Ashriyah, 1990], hal. 39-40).
Dalam Kitab Tarikh at-Thabari misalnya, diceritakan gimana alur perdebatan nan terjadi antara Sahabat Muhajirin dan Anshar. Ketika sahabat dari kalangan Anshar nyaris mencapai kesepakatan untuk menunjuk Sa’ad bin Ubadah r.a. sebagai pemimpin pengganti Rasulullah saw., Abu Bakar r.a. nan ditemani oleh Umar bin Khattab r.a. dan Abu Ubaidah bin Jarah r.a. datang ke tempat pertemuan Sahabat Anshar.
Dalam situasi tersebut, Abu Bakar r.a. menjelaskan pandangannya secara perincian mengenai imamah (kepemimpinan) nan merupakan masalah nan sangat krusial. Menurutnya, kepemimpinan umat Islam saat itu kudu dipegang oleh golongan Quraisy sebagai kerabat dekat Nabi Muhammad saw. Dalam perihal ini, beliau mengutip suatu hadis;
الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ
Artinya: Kepemimpinan itu dari Quraisy. H.R An-Nasa’i dan Abu Dawud.
Sahabat dari kalangan Muhajirin nan diwakili oleh Sa’ad bin Ubadah, al-Hubab bin Mundzir dan sahabat lain tetap teguh dengan pendapatnya. Bagi mereka, kaum Anshar adalah orang-orang nan telah menerima Nabi Muhammad saw dengan penuh penghormatan di saat Beliau saw diusir oleh kaumnya sendiri.
Bersama kaum Anshar juga, Nabi Muhammad saw. hidup selaras berbareng para sahabatnya dan setia membersamai Nabi berbareng kaum muslim lainnya melawan musuh-musuh Islam. Karena itulah, bagi mereka tampuk kepemimpinan sebaiknya berasal dari kalangan Sahabat Anshar. (Muhammad bin Jarir at-Thabari, Tarikh at-Thabari, [Beirut: Darut Turats, 1387 H.], juz III, hal. 218-219)
Konsep Imamah sebagai Ranah Ijtihad
Secara epistemologi, munculnya perdebatan mengenai siapa nan berkuasa menggantikan Rasulullah untuk memimpin umat sejatinya tidak lepas dari persepsi tiap orang mengenai konsep imamah dalam Islam. Perbedaan persepsi ini muncul lantaran tidak terdapat satu nash definitif nan secara tegas menjelaskan tentang sistem suksesi politik setelah Nabi.
Karenanya, Abul Mudzaffar al-Isfirayini dalam kitab Al-Tabsirah fiddin, menjelaskan bahwa perdebatan seputar suksesi kepemimpinan terutama di era sahabat sejatinya tidak ada sangkut pautnya dengan iktikad dan keagamaan seseorang. Hal ini lantaran persoalan itu merupakan ranah ijtihad nan kebenarannya berkarakter relatif.
Setelah memaparkan alur singkat perdebatan sahabat Muhajirin dan Anshar mengenai kepemimpinan pasca wafatnya Rasulullah saw., Imam al-Isfirayini kemudian menjelaskan;
الْخلاف لَا يكون خطرا إِلَّا إِذا كَانَ فِي أصُول الدّين وَلم يكن اخْتِلَاف بَينهم فِي ذَلِك بل كَانَ اخْتِلَاف من يخْتَلف فِي فروع الدّين مثل مسَائِل الْفَرَائِض فَلم يَقع خلاف يُوجب التفسيق والتبري
Artinya: “Perbedaan tidak bakal berakibat jelek selain jika perbedaan tersebut terjadi dalam ranah Ushuluddin. Sedangkan, perdebatan nan terjadi di antara mereka (para sahabat) bukan termasuk dalam perkara ushuluddin, melainkan terjadi dalam bagian furu’ kepercayaan (fiqih), seperti perdebatan seputar masalah faraid. Sehingga, tidak pernah terjadi perbedaan nan mengakibatkan kefasikan alias kekafiran.” (Abul Mudzaffar al-Isfirayini, Al-Tabsirah fiddin, [Lebanon: ‘Alamul Kutub, 1983], hal. 20)
Hal serupa juga disampaikan oleh Syeikh Nuruddin al-Mulla al-Qari. Menurutnya, perbedaan seputar imamah dibangun di atas landasan nan berkarakter dzanniyah. Karenanya, masalah tersebut sejatinya merupakan ranah kajian fiqih nan berkarakter ijtihadiyah. Dalam kitab Syamul ‘Awaridh, dia menjelaskan;
لأن أصل هَذه المَسْألة مِن تَفضِيل الصحابة، بَل تَفضِيل الأنبياء [عَلى بَعضهِم] (1)، وَتَفضِيل الملائكة عَلى البَشر ونحوه، مِنْ بحث الإمَامَة والخلاَفة كلها مِنْ الظنيات الفَرعيات المُنَاسب ذكرها في المَسَائل الفقهياتِ، لأن مَدار الاعِتقاد عَلى الدلالاَتِ القَطعِيات
Artinya: Karena sesungguhnya asal permasalahan ini, berupa mengunggulkan sebagian sahabat atas sahabat lain, mengunggulkan sebagian nabi atas nabi lain, mengunggulkan malaikat atas manusia, termasuk pembahasan tentang imamah dan khilafah; sesungguhnya semua itu masuk dalam ranah dzanniyah-far’iyah (interpretatif-parsialistik), sehingga lebih tepat dijelaskan dalam pembahasan masalah-masalah fiqih. Pasalnya, nan menjadi injakan dalam perkara iktikad adalah dalil-dalil nan berkarakter qath‘i (pasti dan tegas).” (Nuruddin al-Mulla al-Qari, Syammul ‘Awaridh fi Dzammir Rawafidh, [t.t.: Markazul Furqan, 2004], hal. 59).
Dengan demikian, adanya perbedaan interpretasi politik di kalangan sahabat bukanlah sebuah anomali, melainkan akibat alami dari dinamika ijtihad nan dilakukan dalam menghadapi realitas baru pasca wafatnya Nabi. Sehingga, para ustadz Ahlussunah mengajarkan kita untuk mengambil sikap moderat dengan meyakini bahwa para sahabat nabi adalah orang-orang mulia nan mempunyai integritas, meskipun terdapat perbedaan interpretasi di antara mereka.
Dalam perihal ini, Syeikh Ibnu Ruslan dalam Kitab Zubad memberikan sebuah prinsip krusial mengenai perihal ini.
وما جَرَى بين الصِّحَابِ نَسْكُتُ # عنه وأجرَ الاجتِهَادِ نُثْبِتُ
Artinya: “Kita kudu menahan diri untuk berkomentar (no comment) atas segala nan terjadi di kalangan para sahabat. (Sebaliknya) Kita kudu menetapkan adanya pahala ijtihad bagi mereka."
Ala kulli hal, Perbedaan tersebut justru mengindikasikan bahwa Islam memberikan ruang bagi penalaran, dialog, dan pencarian solusi terbaik dalam urusan publik. Dari sini, umat Islam dapat belajar bahwa perbedaan tidak selamanya berakibat negatif. Jika disikapi dengan pengetahuan dan etika, dia bisa menjadi rahmat nan dapat mengakomodir keberagaman nan menjadi keniscayaan umat. Wallahu a’lam.
----------
Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Ma'had Aly Situbondo, sekarang mengabdi di Ponpes Manhalul Ma'arif Lombok Tengah
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·