Koalisi Tuntut Penyelesaian Hukum Kasus Andrie Yunus Tanpa Peradilan Militer

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur nan tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil menuntut penyelesaian norma pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus tanpa sistem peradilan militer.


"Kami mengecam dan menolak kecenderungan pihak-pihak tertentu nan berupaya mencapai penyelesaian kasus ini melalui sistem militer," jelasnya menurut keterangan nan diterima NU Online pada Rabu (1/4/2026).


Ia menjelaskan, politik norma pasca-reformasi 1998 sudah menegaskan bahwa prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum kudu diadili melalui norma umum. Hal itu, katanya, juga tergambar jelas di dalam reformasi TNI.


"Upaya untuk membawa kasus ini ke pengadilan militer, sama dengan membuka jalan bagi impunitas, mengabaikan kewenangan korban, dan mengirim pesan rawan bahwa kekerasan terhadap penduduk negara dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban," katanya.


"Artinya negara secara sengaja telah membuka ruang bagi terjadinya kejadian kekerasan serupa di masa depan, nan berfaedah pula negara mengingkari prinsip ketidakberulangan (tidak berulang)," katanya.


Baginya, kecenderungan ini tidak boleh dibiarkan lantaran perihal tersebut bakal menjadi preseden nan sangat dikutuk dan menjadi ancaman bagi perlindungan kebebasan sipil di Indonesia.


"Kasus ini menunjukkan kembali urgensi bagi kelangsungan reformasi TNI, terutama reformasi peradilan militer, sebagai bagian integral untuk memperkuat kontrol sipil demokratis terhadap militer nan merupakan pilar utama supremasi sipil," jelasnya.


Lebih lanjut, dia menganggap pengadilan militer terbukti sering menutup ruang bagi objektifikasi kasus-kasus nan melibatkan personel militer dan menjadikannya perangkat nan rawan disalahgunakan untuk memutarbalikan kebenaran pelanggaran norma personil TNI. 


"Akibatnya, keadilan bagi korban dan transparansi bagi publik terhambat," jelasnya.


Kabar terbaru, Polda Metro Jaya telah melimpahkan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom).


"Perkenankan kami menyampaikan, perkembangan hasil penyelidikan nan kami lakukan mengenai dengan suatu peristiwa norma nan terjadi dan menimpa, Saudara Andrie Yunus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam RDPU berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).


Meski begitu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI bermasalah secara hukum. Mereka mempertanyakan dasar norma pelimpahan tersebut sekaligus menyoroti transparansi penanganan perkara.


"Saya cukup kecewa dengan apa nan tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom. Padahal secara prosedur legal formal, tidak ada satu pasal pun di KUHAP nan baru nan bisa melakukan pelimpahan terhadap interogator nan bukan dari PPSN," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra dalam nan sama.

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE