Kewajiban Melestarikan Lingkungan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jika merusak lingkungan ditegaskan sebagai keharaman dalam Islam, maka secara mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik) dapat dipahami bahwa menjaga dan melestarikannya merupakan sebuah kewajiban. Manusia bukan hanya makhluk individu, melainkan juga makhluk sosial, nan memerlukan makhluk lain dalam kehidupannya. Disebutkan di dalam Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah,

سُمِّيَ الإِنْسانُ بِإِنْسانٍ؛ لِأَنَّهُ لا قِوَامَ لَهُ إِلَّا بِأُنْسِ بَعْضِهِمْ بِبَعْضٍ، وَلِأَنَّهُ يَأْنَسُ بِكُلِّ مَا يَأْلَفُهُ، وَقِيلَ: الإِنْسانُ مَدَنِيٌّ بِالطَّبْعِ مِنْ حَيْثُ لا يَقُومُ بَعْضُهُمْ إِلَّا بِبَعْضٍ.

“Manusia dinamakan إِنْسان (dibaca: ‘insan’) lantaran tidak bakal bisa berdiri sendiri selain بِأُنْسِ ‘dengan adanya pertemanan’ satu sama lain. Ia juga disebut manusia lantaran mempunyai tabiat mudah merasa berkawan dengan sesuatu nan telah dia nyaman dengannya. Juga dikatakan, manusia itu berkarakter sosial secara fitrah, lantaran sebagian mereka tidak dapat hidup selain dengan support sebagian nan lain.” [1]

Secara fitrah, manusia bukan makhluk nan dapat hidup sendiri. Kehidupan mereka di bumi dipengaruhi lingkungan nan Allah siapkan. Allah memberikan mereka lingkungan nan baik di bumi agar mereka mendapatkan kehidupan nan baik dan nyaman. Selain itu, Allah juga memerintahkan mereka untuk memakmurkannya agar mereka tetap mendapatkan kehidupan nan baik. Allah berfirman,

هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

“Dia telah menciptakan kalian dari bumi dan memerintahkan kalian untuk memakmurkannya.” (QS. Hūd: 61)

Al-Qurthubi rahimahullah ketika menafsirkan ayat tersebut menyebutkan,

قال ابن العربي قال بعض علماء الشافعية : الاستعمار طلب العمارة  والطلب المطلق من الله تعالى على الوجوب.

“Ibnu al-‘Arabi berkata, ‘Sebagian ustadz dari kalangan Syafi‘iyyah menyatakan bahwa al-isti‘mar (memakmurkan) berarti perintah untuk melakukan pelestarian. Setiap perintah nan datang secara absolut dari Allah Ta‘ala pada asalnya menunjukkan kewajiban.’” [2]

Manusia nan telah Allah berikan lingkungan nan baik bertanggung jawab untuk melestarikan lingkungan, agar kebaikan itu tetap terjaga.

Meninjau kemaslahatan berbareng adalah sebuah kewajiban

Melestarikan lingkungan berfaedah mempedulikan sesama makhluk. Islam datang dengan aliran kemaslahatan bersama. Bahkan, Islam menempatkan kemaslahatan berbareng sebagai prioritas. Allah berfirman,

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

“Carilah pada apa nan Allah telah berikan kepadamu (kebahagiaan) akhirat, dan jangan lupakan bagianmu di dunia. Berbuat oke (di dunia) sebagaimana Allah telah melakukan baik kepadamu. Janganlah engkau melakukan kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai para kreator kerusakan.” (QS. al-Qasas: 77)

Ketika menafsirkan penggalan ayat وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ “Berbuat oke (di dunia) sebagaimana Allah telah melakukan baik kepadamu”, Ibnu katsir rahimahullah menjelaskan,

أحسن إلى خلقه كما أحسن هو إليك

“Berbuat oke kepada seluruh makhluk-Nya sebagaimana dia melakukan baik kepadamu.” [3]

Ayat tersebut menunjukkan bahwa semestinya orientasi seorang nan beragama adalah senantiasa memberikan kemaslahatan kepada sesama makhluk.

Melestarikan lingkungan adalah kewenangan dan tanggungjawab berbareng

Prinsip kemaslahatan berbareng ini juga ditegaskan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad) [4]

Hadis ini menunjukkan bahwa sumber-sumber kehidupan pokok nan menjadi penopang kelestarian alam adalah milik bersama. Karena statusnya sebagai kewenangan publik, maka menjaganya dari kerusakan bukan lagi sekadar rekomendasi moral, tetapi masuk dalam tuntutan hukum demi terjaganya kemaslahatan bersama. Menjaga kelestarian lingkungan berfaedah mempedulikan kemaslahatan berbareng lantaran banyak makhluk nan berjuntai pada kelestarian lingkungan. Para ustadz dari kalangan Syafi’i beranggapan bahwa menghidupkan tanah nan usang (mati) adalah perkara nan sunah dan dianjurkan sebagaimana disebutkan oleh Syekh Yasir an-Najjar rahimahullah dalam kitabnya, Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Mazāhib al-Arba‘ah,

نصَّ الشافِعيةُ على أنَّ إِحياءَ المَواتِ مُستحَبٌ

“Ulama dari kalangan Syafi’iyyah beranggapan bahwa menghidupkan tanah nan usang (mati, tidak terurus) adalah perkara nan sunah.” [5]

Mereka beralasan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَن أحيا أرضًا ميتةً فله فيها أجرٌ وما أكَلتِ العافيةُ فهو له صدقةٌ

“Barangsiapa nan menghidupkan tanah nan meninggal (gersang), maka baginya pahala. Setiap ada makhluk nan mengambil faedah dari tanah itu, maka dia bakal terhitung sebuah pahala.” (HR. Ahmad, ad-Darimi, dan an-Nasa`i) [6]

Dalam konteks sabda ini, menghidupkan tanah meninggal berfaedah melestarikan lingkungan; lantaran dengan lestarinya lingkungan, maka makhluk-makhluk lain seperti burung maupun hewan liar bakal mendapatkan makan dan tempat tinggal dari perihal itu. Disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya, Rawḍah al-Ṭālibīn, ketika menjelaskan sabda tersebut,

العَوافِيُّ: طُلابُ الرِّزقِ مِنْ طَيرٍ أو وَحشٍ أو غيرِهما

“Makhluk-makhluk pada sabda tersebut bermakna: para pencari rezeki (makan alias tempat tinggal), baik dari kalangan burung, hewan liar, dan nan lainnya.” [7]

Syamsuddin Muhammad al-Maghribi (ulama dari kalangan Maliki) menyebut dalam kitabnya, Mawāhib al-Jalīl,

حِكمةُ مَشروعيَّةِ الإِحياءِ الرِّفقُ والحثُّ على العِمارةِ

“Hikmah disyariatkannya ihyā’ (menghidupkan tanah mati) adalah untuk menumbuhkan sikap kasih sayang (kepedulian) dan memakmurkan bumi (melestarikan lingkungan).” [8]

Banyak penelitian ilmiah terkini juga menyebut aktivitas manusia sangat berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem nan ada. Mengetahui perihal tersebut, semestinya sebagai orang nan beragama kepada Allah, kita memperhatikan kelestarian lingkungan dalam aktivitas kehidupan. Di dalam jurnal Nature, Keck dkk (2025) menyebut bahwa akibat aktivitas manusia terhadap biodiversitas (keanekaragaman hayati) berkarakter dunia dan menentukan menjadikan manusia sebagai pengendali (controller) nan dapat menyelamatkan alias malah mempercepat keruntuhan jenis [9]. Peran manusia sebagai pengendali ekosistem telah diisyaratkan oleh Allah dalam firman-Nya,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّن مَّا خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam; Kami angkut mereka di darat dan di laut, Kami beri mereka rezeki dari nan baik-baik, dan Kami lebihkan mereka atas banyak makhluk nan Kami ciptakan.” (QS. Al-Isrâʼ: 70)

Manusia Allah muliakan dengan kemampuannya untuk berfikir dibanding makhluk-makhluk penunggu bumi nan lainnya. Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya, Tafsīr Ma‘ālim at-Tanzīl, menjelaskan maksud dari firman Allah لَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ (Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam),

ورُوِيَ عن ابنِ عباسٍ رضيَ اللهُ عنهما أنَّه قال: بالعقلِ. وقال الضحَّاكُ: بالنُّطقِ.

“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā bahwa (kelebihan manusia) adalah lantaran akal. Adh-Ḍaḥḥāk juga berkata: (bahwa kelebihan manusia) lantaran keahlian berbicara.” [10]

Kemuliaan logika nan Allah berikan kepada manusia bukan sekadar kelebihan biologis, tetapi juga merupakan dasar tanggung jawab moral. Dengan logika itulah, manusia bisa memilih antara perbuatan nan membawa kemaslahatan bagi seluruh makhluk alias justru menimbulkan kerusakan bagi kehidupan nan lain.

Berbuat baik kepada seluruh makhluk

Setiap kebaikan nan dilakukan kepada hewan dan makhluk lain berbobot ibadah dan mendapatkan jawaban di sisi Allah. Sebagai contoh, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam juga pernah bercerita tentang diampuninya seorang wanita pezina disebabkan memberi minum seekor anjing. Beliau shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ، مَرَّتْ بكَلْبٍ علَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ، قالَ: كَادَ يَقْتُلُهُ العَطَشُ، فَنَزَعَتْ خُفَّهَا، فأوْثَقَتْهُ بخِمَارِهَا، فَنَزَعَتْ له مِنَ المَاءِ، فَغُفِرَ لَهَا بذلكَ.

“Ada seorang wanita pezina diampuni (oleh Allah). Ia melewati seekor anjing di tepi sebuah sumur nan kehausan, nyaris meninggal lantaran haus. Lalu wanita itu melepas sepatu (khuf)-nya, mengikatnya dengan kerudungnya, kemudian dia mengambilkan air untuk anjing itu. Maka Allah pun mengampuninya lantaran perbuatannya itu.” (Muttafaq ‘alaihi)

Sebuah kebaikan pasti Allah ganjar dengan kebaikan. Allah tidak bakal luput dari setiap kebaikan kita. Allah berfirman,

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

“Maka, barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia bakal memandang (balasannya).” (QS. az-Zalzalah: 7)

Setelah memahami bahwa setiap perbuatan manusia membawa akibat dan bakal dipertanggungjawabkan, maka sudah sepantasnya kita lebih berhati-hati dalam bersikap. Seorang muslim semestinya menimbang setiap tindakannya: apakah dia memberikan faedah dan menjaga kemaslahatan bersama, alias justru menimbulkan kerusakan dan mudarat bagi makhluk lain. Karenanya, melestarikan lingkungan termasuk perkara nan wajib.

Baca juga: Tuntunan Islam untuk Menjaga Lingkungan

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Kumpulan Ulama al-Majlis al-A‘lā li asy-Syu’ūn al-Islāmiyyah, Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah.

[2] Al-Qurthubi, Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm.

[3] Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-ʿAẓīm.

[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23132, disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 966.

[5] Syekh Yasir an-Najjar, Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Mazāhib al-Arba‘ah, 12: 12.

[6] HR Ahmad no. 14500, ad-Darimi no. 2607, dan an-Nasa`i no. 5757.

[7] an-Nawawi, Rawḍat at-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn, 4: 97.

[8] Syamsuddin Muhammad al-Maghribi, Mawāhib al-Jalīl fī Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 7: 455.

[9] Keck, F. et al. Nature vol. 641, hal. 395–400 (2025).

[10] Al-Baghawi, Ma‘ālim at-Tanzīl. Tafsir Q.S. al-Isrā’ ayat 70.

Referensi:

  • al-Baghawī, Muḥammad ibn ‘Abd ar-Raḥmān. Ma‘ālim at-Tanzīl. Tafsir Q.S. al-Isrā’ ayat 70. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa
  • al-Ḥaṭṭāb, Muḥammad ibn Muḥammad ibn ʿAbd ar-Raḥmān. (1992). Mawāhib al-Jalīl fī Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl. Beirut: Dār al-Fikr. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
  • al-Qurṭubī, Muḥammad ibn Aḥmad. Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm, tafsir Q.S. Hūd ayat 61. Diakses melalui: Quran.ksu.edu.sa
  • an-Najjār, Yāsir ibn Aḥmad ibn Badr. (2023). Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Madhāhib al-Arba‘ah. Kairo: Dār at-Taqwā. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
  • an-Nawawī, Yaḥyā ibn Sharaf. Rawḍat al-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn (Tahqīq: ‘Ādil Aḥmad ‘Abd al-Mawjūd & ‘Alī Muḥammad Mu‘awwaḍ). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Ibnu Katsīr, Imām. Tafsīr al-Qur’ān al-ʿAẓīm, tafsir Q.S. al-Qaṣaṣ: 77. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa
  • Keck, F., Peller, T., Alther, R. et al. (2025). The dunia human impact on biodiversity. Nature, 641, 395–400. https://doi.org/10.1038/s41586-025-08752-2
  • Majmū‘ah min al-‘Ulamā’. (2002). Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah. Miṣr: al-Majlis al-A‘lā li asy-Syu’ūn al-Islāmiyyah.
Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info