ARTICLE AD BOX
Jakarta, NU Online
Nabi Muhammad saw menikahi Sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits nan diriwayatkan Imam Muslim dari Sayyidah Aisyah ra nan mengaku bahwa dia dinikahi Rasulullah pada bulan kesepuluh Hijriah itu.
Berdasarkan hadits tersebut, Imam Nawawi mengambil dua kesimpulan. Pertama, pernikahan Rasulullah saw dengan Sayyidah Aisyah ra menepis dugaan masyarakat Arab saat itu bakal kemakruhan menikah di bulan Syawal.
"Sayyidah Aisyah mengatakan itu untuk menepis kepercayaan nan berkembang di masyarakat jahiliyah dan sikap mengada-ada di kalangan awam bahwa makruh menikah, menikahkan, alias berasosiasi suami-istri di bulan Syawal," tulis Ustadz Mahbib Khoiron menukil penjelasan Imam Nawawi dalam al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim dalam artikelnya berjudul Anjuran Menikah di Bulan Syawal nan dikutip NU Online pada Senin (30/3/2026).
Lebih dari itu, Imam Nawawi juga berpandangan bahwa pernikahan Nabi Muhammad saw dengan putri dari Sayyidina Abu Bakar ra itu juga merupakan corak rekomendasi untuk menikah di bulan tersebut.
“Hadits tersebut mengandung rekomendasi untuk menikahkan, menikahi, dan berasosiasi suami-istri pada bulan Syawal. Para ustadz syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil mengenai rekomendasi tersebut," lanjut Ustadz Mahbib.
Oleh lantaran itu, Redaktur Eksekutif NU Online tersebut menegaskan bahwa penjelasan Imam Nawawi di atas menegaskan bahwa dugaan bulan Syawal alias bulan lainnya sebagai bulan apes tidak mendapat legitimasi dari aliran Islam.
Selain itu, para ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i, menganggap sunnah menikah, menikahkan, alias berasosiasi intim nan legal pada bulan Syawal.
Senada, Ustadz Ihya Ulumuddin juga menjelaskan bahwa tidak ada larangan menikah pada bulan-bulan tertentu dalam hukum Islam. Meskipun demikian, lanjutnya, orang nan tidak mau melangsungkan pernikahan di bulan tertentu dan memilih waktu nan menurutnya tepat sesuai dengan kebiasaan nan bertindak tidaklah sepenuhnya salah.
"Selama keyakinannya tentang nan memberi pengaruh baik alias jelek adalah Allah swt dan hari, tanggal, dan bulan tertentu itu diperlakukan sebagai budaya kebiasaan nan diketahui oleh manusia melalui kejadian-kejadian nan berulang (dalam bahasa Jawa disebut pengetahuan titen) nan semuanya itu sebenarnya dijalankan oleh Allah swt maka sebagian ustadz memperbolehkan," tulisnya dalam tulisan Hukum Menikah di Bulan-bulan Tertentu.
Pandangan ini didasarkan pada penjelasan dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, Hamisy Bughyatul Mustarsyidin, bahwa jika seorang bertanya kepada orang lain, apakah malam tertentu alias hari tertentu cocok untuk janji nikah alias pindah rumah? Maka tidak perlu dijawab. Sebab, hukum melarang meyakini perihal nan demikian itu apalagi sangat menentang orang nan melakukannya.
"Ibnul Farkah menyebut sebuah riwayat dari Imam Syafii bahwa jika mahir nujum berbicara dan meyakini bahwa nan mempengaruhi adalah Allah, dan Allah nan menjalankan kebiasaan bahwa terjadi demikian di hari demikian sedangkan nan mempengaruhi adalah Allah, maka perihal ini menurut saya tidak apa-apa, lantaran nan dicela andaikan meyakini bahwa nan berpengaruh adalah nujum dan makhluk-makhluk," tulisnya mengutip kitab di atas.
Ustadz Ihya menegaskan bahwa berkeyakinan bahwa nan menentukan semuanya adalah Allah swt merupakan sebuah keharusan. Sementara fenomena-fenomena nan terjadi berkali-kali nan kemudian menjadi kebiasaan hanyalah info sementara dalam rangka menentukan langkah nan kudu diambil, dalam perihal ini menentukan waktu pernikahan.
Alasan menikahi Aisyah
A Muchlison Rochmat menulis, Rasulullah saw menikahi Sayyidah Aisyah ra atas dasar mimpi nan berulang hingga tiga kali, bahwa dia didatangi malaikat membawa putri Sayyidina Abu Bakar tersebut dengan dibalut kain sutera. Malaikat itu mengatakan kepada Rasulullah bahwa wanita nan dibalut kain sutera tersebut adalah istrinya.
“Jika mimpi ini dari Allah, tentu Dia bakal mengabulkannya,” kata Rasulullah merespons malaikat tersebut sebagaimana dikutip dari tulisan berjudul Alasan Rasulullah Menikahi Aisyah.
Saat menikahi Sayyidah Aisyah pada Syawal tahun ke-10 kenabian, Rasulullah saw memberikan mahar sebesar 12 uqiyyah alias 400 dirham. Ia dikenal sebagai wanita berperangai sangat baik, bermuka elok, bermata besar, berbulu keriting, bertubuh langsing, berkulit putih dengan pipi nan merona dan kemerah-merahan sehingga disapa dengan Humaira.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·