Kasus Kuota Haji 2023-2024: KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka, Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, NU Online

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ada dua orang nan ditetapkan tersangka, ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.


"Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji unik tambahan nan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah duit kepada penyelengara negara," katanya saat konvensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, dikutip NU Online dari kanal Youtube KPK RI, pada Senin (30/3/2026).


Asep mengungkapkan, terdapat dua klaster dalam penanganan kasus kuota haji tersebut. Pertama, katanya, saat proses pengesahan patokan nan tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


"Walaupun sudah diatur dan ditetapkan 92 persen haji untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji itu dibagi 50 persen 50 persen, jadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," katanya.


Kluster kedua, kata Asep, pembagian kuota haji 50:50 biaya tersebut dikumpulkan oleh pihak swasta ialah pemilik travel penyelenggara haji, kemudian diserahkan kepada oknum pejabat di Kementerian Agama.


"Kemudian ada aliran biaya nan diterima oleh oknum pejabat di Kementerian Agama," katanya.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) namalain Gus Alex. Keduanya saat ini telah ditahan.


Gus Yaqut sendiri sebelum ditetapkan tersangka telah diperiksa oleh KPK selama lima jam, sejak pukul 13.00 hingga 18.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026).


"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus nan dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah. Itu nan bisa saya sampaikan," katanya.


Sementara Gus Alex Gus Alex mengenakan rompi tahanan oranye usai melakukan pemeriksaan pada, Selasa (17/03/2026).


"Saya menghargai proses norma nan sedang berjalan. Sudah banyak perihal nan saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran nan sebenar-benarnya. Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," terangnya.

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE