ARTICLE AD BOX
Syarat-syarat niat
Terkait niat, terdapat syarat-syarat nan kudu dipenuhi oleh seorang mukallaf. Berikut ini di antara syarat-syarat niat nan kudu terpenuhi,
Syarat pertama: Muslim
Hendaknya seorang nan beriktikad adalah berakidah Islam. Mengingat niat merupakan ibadah dan di antara syarat sahnya ibadah adalah muslim. Maka, ibadah orang kafir itu tidak sah lantaran tidak memenuhi syarat sah ibadah, ialah Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan barangsiapa mencari kepercayaan selain Islam, maka tidak bakal diterima darinya. Dan dia di alambaka termasuk orang-orang nan merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)
Syarat kedua: Berusia tamyiz
Artinya, seseorang sudah bisa untuk membedakan. Maksudnya, orang nan beriktikad mempunyai keahlian logika untuk membedakan antara nan berfaedah dan nan berbahaya. Syekh Ibnu Baz rahimahullah berpendapat bahwasanya usia tamyiz itu dimulai secara umum sejak tujuh tahun. (Mawqi’ Syekh Ibnu Baz rahimahullah)
Disyaratkannya perihal ini disebabkan niat butuh bakal adanya tujuan dan maksud. Sedangkan anak nan tetap mini (di bawah usia tamyiz), dia belum mempunyai tujuan dan maksud dalam hidupnya alias dalam melakukan sebuah perbuatan. Sama halnya seperti orang nan gila, dia tidak mempunyai tujuan dan maksud dalam hidupnya. Sehingga pada anak mini nan belum masuk usia tamyiz dan juga orang nan gila, niat tidak teranggap.
Namun, para ustadz mengecualikan jika anak mini ataupun orang nan gila merusak dan menghancurkan sesuatu nan menjadi milik orang lain. Dalam perihal ini, tetap diwajibkan untuk tukar rugi. Tidak memandang apakah dia berumur tamyiz atau belum, gila alias tidak, sengaja alias tidak.
Ketika merusak, maka kaitannya adalah dengan kewenangan manusia nan lain. Hak manusia pada dasarnya dibangun di atas sifat pelit. Artinya, manusia tidak mau haknya dirusak, dihancurkan, alias dirugikan. Di sebutkan dalam suatu kaidah,
حقوق الله مبنية على المسامحة وحقوق الناس مبني على المشاحة
“Hak-hak Allah dibangun di atas toleransi (karena Allah Maha Pengampun), sedangkan hak-hak manusia dibangun di atas sifat pelit dan tamak.”
Dari sinilah diambil kesimpulan, jika berangkaian dengan hak-hak manusia, maka tetap wajib diganti, diperbaiki, dan seterusnya. Intinya kudu diselesaikan bagaimanapun caranya. Dan dalam perihal ini, tidak berbincang tentang “niat”; niat alias tidak niat, tetap kudu diselesaikan.
Pada poin ini, jelaslah bahwasanya niat itu butuh bakal adanya tujuan. Jika tidak ada tujuan alias maksud, maka tidak bisa disebut sebagai niat.
Baca juga: Penjelasan Hadits “Innamal A’malu Binniyat
Syarat ketiga: Mengetahui apa nan diniatkan
Di antara syarat nan krusial dalam masalah niat, ialah seseorang kudu mengetahui apa nan dia niatkan. Apakah itu sifatnya ibadah, muamalah, berapa jumlahnya, kapan dikerjakannya, dan seterusnya. Sehingga tidak sah suatu niat jika seseorang tidak mengetahui prinsip dari apa nan dia niatkan. Jika seseorang tidak mengetahui apa nan diniatkan, maka gimana mungkin dia bisa ta’yin (menentukan) ibadah nan mau dikerjakan?
Seperti halnya orang nan tidak mengetahui wajibnya salat alias wudhu; ketika tidak mengetahui bakal wajibnya, gimana dia bisa melakukannya kemudian dikatakan amalnya itu sah?
Pengecualian dari perihal ini, ialah perbuatan nan secara otomatis mengarah kepada pengetahuan nan jelas. Maksudnya adalah dia melakukan perbuatan nan pada akhirnya dia bakal mengetahui tentang perbuatannya. Namun pada saat dia berniat, dia belum mengetahui secara spesifik perbuatan tersebut.
Contohnya adalah niat dalam berihram. Hal ini dinamakan dengan Ihram Mubham, yaitu seseorang mengatakan, “Saya ihram sebagaimana fulan ihram.” Niat awalnya dia tidak mengetahui apakah ihram untuk haji alias umrah; setelah berjalan, barulah dia bertanya kepada si fulan. Ternyata dia beriktikad untuk berihram umrah. Setelah mengetahui, barulah orang tersebut menentukan niatnya sebagai umrah.
Dalam contoh di atas, niat seperti itu sah hukumnya. Karena pada akhirnya, niatnya bakal jelas dan tidak ada ambigu. Hal ini pernah terjadi di era Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ialah tatkala Nabi haji berbareng para sahabat.
Nabi dan para sahabat terlebih dulu ihram, sedangkan Ali radiyallahu ‘anhu berihram belakangan lantaran beliau datang dari Yaman. Tatkala Ali datang, beliau mendapati Fatimah istrinya telah ber-tahallul. Singkatnya, Ali bertanya kepada Nabi tentang tahallul-nya Fatimah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
صَدَقَتْ، صَدَقَتْ مَاذَا قُلْتَ حِيْنَ فُرِضَتِ الحَجّ؟ قال: قلت: اللَّهُمَّ أُهِلُّ بِمَا أَهَلَّ بِهِ رَسُوْلُكَ
“Ia (Fatimah) benar, dia benar, apa nan engkau ucapkan ketika diwajibkan haji (wahai Ali?)’ Ali menjawab, ‘Aku mengucapkan, ‘Yaa Allah saya berihram sebagaimana Rasul-Mu berihram’.” (HR. Muslim no. 1218)
Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi bahwasanya ihramnya ‘Ali tetap sah. Dan Ali berihram sebagaimana Nabi berihram. Dari kisah ini, diambil pelajaran bahwasanya niat seseorang itu sah jika di kemudian hari dia dapat mengetahui apa nan dia niatkan tersebut. Dan ini termasuk dari pengecualian dari syarat nan ketiga berupa “mengetahui apa nan diniatkan”.
Syarat keempat: Tidak ada pertentangan antara niat dan objek niat
Jika terdapat pertentangan antara kedua perihal tersebut, maka niat tidak dianggap alias tidak sah. Artinya: seseorang beriktikad untuk melakukan perbuatan A, namun dia tidak melakukan perbuatan A, justru dia melakukan perbuatan B. Hal ini merupakan kontradiksi. Maka, niatnya tidak dianggap alias tidak sah.
Hal nan “kontradiktif” (membatalkan niat) di sini terbagi menjadi dua bagian:
Bagian pertama: Hal nan membatalkan terbentuknya niat sejak awal
Pada bagian ini terdapat tiga jenis:
Jenis pertama: ragu-ragu dalam niat dan tidak tegas dalam niat
Contohnya, seperti seseorang membeli mobil untuk dipakai alias rumah untuk ditempati. Namun dia beriktikad jika sekiranya ada keuntungan, dia bakal menjualnya. Dalam kasus ini, tidak ada tanggungjawab amal perdagangan, lantaran dia tidak menetapkan niat berbisnis secara tegas dari awal, dan tetap ragu-ragu.
Sehingga jika mobil alias rumah tersebut terjual, kemudian sampai nishab dan haul, maka tidak wajib zakat. Karena niatnya tetap ragu antara digunakan alias dijual.
Pengecualian: Keraguan dalam niat diperbolehkan dalam kondisi samar alias lupa. Misalnya, seseorang lupa salat tertentu di hari tertentu dan tidak tahu pasti salat mana nan terlewat. Ia boleh salat lima waktu sampai dia percaya kewajibannya terpenuhi. Dalam kondisi ini, niat qadha (mengganti salat) tetap sah meskipun ada unsur keraguan.
Jenis kedua: niat pada sesuatu nan tidak mungkin dilakukan
Dalam perihal ini, suatu perbuatan itu mustahil alias tidak mungkin dilakukan, baik mustahil secara akal, syari’at, dan secara kebiasaan alias realita.
Contohnya, seperti seseorang beriktikad salat sembari terbang, ini tidak mungkin secara akal. Begitupun seperti salat wajib tanpa berwudu, ini pun mustahil dilakukan secara hukum lantaran salat tanpa berwudu itu tidak sah. Begitupun seseorang niat puasa, namun beriktikad makan siang dengan sadar. Hal ini secara kebiasaan alias realita pun mustahil untuk diniatkan.
Jenis ketiga: penggabungan niat
Pada jenis ini terdapat tiga kondisi:
Kondisi pertama: Penggabungan niat nan membatalkan niat dan ibadah secara mutlak
Yaitu menggabungkan ibadah dengan sesuatu nan bukan ibadah sama sekali dan tidak bisa disatukan.
Contohnya adalah ibadah syirik. Seperti seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat lantaran Allah, namun di sisi lain juga untuk selain Allah. Pada kondisi ini, niat sembelihan hewan kurban tersebut batal dan daging sembelihannya menjadi haram. Karena sembelihan untuk selain Allah tidak mungkin untuk menjadi ibadah, tidak mungkin pula dapat disatukan tujuan antara menyembelih lantaran Allah dan lantaran selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,
قُلۡ اِنَّ صَلَاتِىۡ وَنُسُكِىۡ وَ مَحۡيَاىَ وَمَمَاتِىۡ لِلّٰهِ رَبِّ الۡعٰلَمِيۡنَۙ ١٦٢ لَا شَرِيۡكَ لَهٗ وَبِذٰلِكَ اُمِرۡتُ وَاَنَا اَوَّلُ الۡمُسۡلِمِيۡنَ ١٦٢
“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan demikianlah nan diperintahkan kepadaku dan saya adalah orang nan pertama-tama bertawakal diri (muslim).” (QS. Al-An’am: 162-163)
Kondisi kedua: Penggabungan niat nan tidak membatalkan niat maupun ibadah
Hal ini terjadi ketika seseorang menyatukan ibadah dengan sesuatu nan bisa menjadi ibadah, alias beriktikad melakukan suatu ibadah berbarengan dengan ibadah lain nan memungkinkan untuk digabungkan.
Contohnya seperti seseorang mandi dengan niat mandi wajib (janabah) sekaligus untuk menyegarkan badan (pendinginan). Dalam perihal ini, penyatuan niat tersebut sah dan mandinya dianggap sah.
Atau contoh lain, seseorang beriktikad melakukan salat dua rakaat untuk salat sunah fajar (salat sunah qabliyah subuh) sekaligus salat tahiyatul masjid. Atau, seseorang menunda Thawaf Ifadhah hingga waktu Thawaf Wada, lampau beriktikad melakukan keduanya sekaligus dalam satu thawaf. Dalam kasus-kasus ini, penyatuan niat dianggap sah dan tindakannya mencakup kedua ibadah tersebut.
Kondisi ketiga: Penyekutuan nan membatalkan salah satu niat ibadah, namun tidak untuk nan lainnya
Hal ini terjadi ketika seseorang beriktikad melakukan suatu ibadah berbarengan dengan ibadah lain nan tidak memungkinkan untuk digabungkan.
Contohnya, seseorang beriktikad melaksanakan haji wajib (fardhu) dan haji sunah (nafal) secara bersamaan. Maka niatnya sah untuk haji fardhu, namun batal untuk haji nafal-nya, lantaran keduanya tidak bisa untuk digabungkan secara hukum.
Bagian kedua: Hal nan bertentangan dengan keberlangsungan niat
Pada bagian kedua ini, terbagi menjadi dua jenis:
Jenis pertama: Memutus niat (qath’u an-niyyah)
Memutus niat tidak serta merta membatalkan suatu ibadah. Adakalanya, memutus niat tidak bisa membatalkan suatu ibadah, seperti contohnya haji dan umrah. Ketika seseorang memutus niat haji dan umrah, dia tetap wajib untuk menyelesaikannya dan hal-hal lainnya.
Begitupula, memutus niat ada nan betul-betul berpengaruh pada ibadah-ibadah hati. Seperti ibadah hati berupa ketaatan kepada Allah. Maka, siapa pun nan beriktikad untuk memutuskan keimanannya, dia seketika menjadi murtad pada saat itu juga.
Jenis kedua: Membalikkan alias memindahkan niat (al-qalbu aw an-naql)
Hal ini dianggap bertentangan dengan keberlangsungan niat dalam ibadah jika seseorang memindahkan niat dari sesuatu ke sesuatu nan setara alias lebih tinggi.
Contoh perubahan nan membatalkan: Seseorang mengubah niat dari satu salat fardu ke salat fardu lainnya, alias dari salat sunah ke salat fardu; maka tidak satu pun dari ibadah tersebut nan didapatkan (tidak sah).
Pengecualian (perubahan dari tinggi ke rendah): Berbeda halnya jika memindahkan niat dari nan lebih tinggi ke nan lebih rendah, perihal ini tidak merusak kelangsungan ibadah. Contohnya, seseorang mengubah niat dari salat fardu menjadi salat sunah, maka salatnya berubah menjadi sunah dan niat ibadahnya tidak terputus.
Syarat kelima: Niat kudu beriringan dengan awal perbuatan
Waktu penyelenggaraan niat kudu beriringan dengan awal mula perbuatan tersebut dilakukan, jika memang disyaratkan beriringan dengan awal perbuatan. Dalam perihal ini, terdapat beberapa ketentuan nan menyesuaikan tiga kondisi:
Kondisi pertama: Waktu nan luas. Amal nan seseorang mempunyai pilihan waktu bebas untuk mengerjakannya, seperti salat. Di sini, disyaratkan niat nan berbarengan dengan awal perbuatan, namun tidak kenapa jika niat mendahului sedikit, asalkan jarak waktunya sangat dekat.
Kondisi kedua: Waktu nan sempit (terbatas). Amal nan waktunya sangat terbatas sehingga tidak menyisakan ruang bagi ibadah sejenis lainnya, seperti puasa wajib (Ramadan). Pada kondisi ini, niat sama sekali tidak boleh dilakukan setelah perbuatan dimulai (terlambat). Sehingga tidak boleh puasa dulu kemudian baru niat, tetapi justru disyaratkan untuk dilakukan sebelumnya agar ibadah tersebut dapat terbedakan.
Kondisi ketiga: Amal nan mempunyai dua sisi (kemiripan) antara waktu nan luas dan sempit, nan pelakunya bebas memilih waktu pelaksanaannya, namun tidak bebas memilih waktu bagi ibadah sejenis lainnya. Contohnya adalah puasa sunah. Pada puasa sunah, boleh hukumnya mengakhirkan niat dari puasa sunah itu sendiri. Misalnya, jika ada seseorang nan tidak niat berpuasa di hari Senin pada malam hari. Ketika dia bangun jam enam pagi hari, dia beriktikad untuk berpuasa di hari Senin. Dalam contoh kasus ini, puasanya sah.
Sebagaimana boleh pula jika mau beriktikad sebelum dilaksanakan puasa.
Baca juga: Polemik Pelafalan Niat Dalam Ibadah
Syarat keenam: Mengikhlaskan niat lantaran Allah Ta’ala
Ini merupakan syarat nan paling penting, ialah mengikhlaskan niat hanya untuk Allah semata, tidak untuk nan lainnya. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَآ أُمِرُوا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh selain agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) kepercayaan nan lurus, dan agar mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan nan demikian itulah kepercayaan nan lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Inilah syarat-syarat dari sahnya sebuah niat, nan terkumpul pada enam syarat. Dengan tulisan ini, selesai sudah pembahasan norma fikih, “Segala sesuatu tergantung tujuannya (niatnya).”
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
[Selesai]
KEMBALI KE BAGIAN 4
***
Depok, 8 Sya’ban 1447/ 28 Januari 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Referensi:
Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, cet. ke-1, 1428/ 2007.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·