Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 4)

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Menjadi sebuah pertanyaan, di manakah sejatinya letak niat? Apakah niat itu butuh dilafalkan? Atau apakah niat itu hanya sebatas di dalam hati? Atau apakah niat itu juga dengan lisan sebagai corak penerapan dari niat?

Niat terletak di hati

Perlu diketahui bahwasanya niat letaknya di hati [1]. Oleh lantaran itu, dinamakan dengan النِّيَّةُ (niat), nan diambil dari kata النَّوَى (an-nawa) nan artinya biji nan berada di dalam buah. Karena tempatnya di dalam hati, maka niat tidak terlihat dan adanya di dalam diri manusia. Andaikata niat itu tampak alias terlihat, maka tidak bisa dinamakan dengan niat, lantaran tidak ada faidahnya dalam penggunaan lafal niat jika niat tersebut tampak.

Sehingga tidak disyariatkan untuk melafalkan niat alias men-jahr-kannya (mengeraskannya); dan men-jahr-kan niat termasuk dalam kebid’ahan. Bahkan tidak ada satupun keterangan nan datang dari para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, apalagi dari pemimpin nan empat nan mengatakan bahwa niat itu dilafalkan.

Perhatikanlah perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di bawah ini,

نِيَّةُ الطَّهَارَةِ مِنْ وُضُوءٍ أَوْ غُسْلٍ أَوْ تَيَمُّمٍ، وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ وَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَاتِ وَغَيْرِ ذٰلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ، لَا تَفْتَقِرُ إِلَى نُطْقِ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْإِسْلَامِ.بَلِ النِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ دُونَ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِهِمْ، فَلَوْ لَفَظَ بِلِسَانِهِ غَلَطًا بِخِلَافِ مَا نَوَى فِي قَلْبِهِ، كَانَ الِاعْتِبَارُ بِمَا نَوَى لَا بِمَا لَفَظَ

“Niat dalam bersuci, baik wudu, mandi wajib, maupun tayamum, juga dalam salat, puasa, haji, zakat, kafarat, dan beragam corak ibadah lainnya, tidak memerlukan pengucapan dengan lisan, berasas kesepakatan para ustadz Islam. Hal tersebut dikarenakan letak niat berada di hati, bukan lisan. dan perihal ini juga disepakati oleh para ulama. Maka andaikan seseorang melafalkan niat dengan lisannya secara keliru, berbeda dengan apa nan dia niatkan di dalam hatinya, nan dijadikan pegangan adalah niat nan ada di hati, bukan lafal nan terucap.” [2]

Kemudian beliau menjelaskan bahwa nan beranggapan bahwa niat itu dilafalkan adalah sebagian ustadz nan datang belakangan dari kalangan pengikut Imam Syafi’i rahimahullah. Sebab kekeliruannya adalah lantaran Imam Syafi’i mengatakan bahwa salat kudu disertai dengan “pengucapan” di awalnya. Sedangkan nan dimaksud Imam Syafi’i adalah takbir nan wajib di awal salat, bukan pengucapan niat. [3]

Sehingga pendapat “melafalkan niat” dianggap sebagai pendapat nan asing dan ditolak oleh kebanyakan ustadz Syafi’iyyah. Seperti Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, begitupun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4]

Kemudian para ustadz berpendapat, apakah disunahkan melafalkan niat secara lirih? [5]

Pendapat pertama: Sebagian ustadz dari kalangan pengikut Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad beranggapan bahwa disunahkan untuk melafalkan niat secara lirih, dikarenakan perihal tersebut dapat memantapkan niat.

Pendapat kedua: Sebagaian ustadz dari kalangan Malik dan juga Ahmad, begitupun selain mereka berdua beranggapan bahwa tidak disunahkan untuk melafalkan niat secara lirih. Karena perihal tersebut adalah bid’ah, dan perihal tersebut tidak pernah dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Begitupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan satu orang pun dari umatnya untuk melafalkan niat, dan tidak pernah mengajarkannya kepada seorang muslim pun. Padahal, seandainya perihal itu merupakan ibadah nan masyhur dan disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak bakal meninggalkannya, sementara umat Islam melakukannya setiap hari dan setiap malam.

Pendapat kedua inilah nan dibenarkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Bahkan beliau beranggapan secara tegas bahwa melafalkan niat merupakan corak kekurangan dalam logika dan agama.

Beliau rahimahullah menuturkan,

أَمَّا فِي الدِّينِ فَلِأَنَّهُ بِدْعَةٌ. وَأَمَّا فِي الْعَقْلِ فَلِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ يُرِيدُ أَنْ يَأْكُلَ طَعَامًا، فَيَقُولُ: نَوَيْتُ بِوَضْعِ يَدِي فِي هٰذَا الْإِنَاءِ أَنِّي أُرِيدُ أَنْ آخُذَ مِنْهُ لُقْمَةً، فَأَضَعَهَا فِي فَمِي، فَأَمْضَغَهَا، ثُمَّ أَبْلَعَهَا لِأَشْبَعَ

“Adapun kekurangannya dari sisi agama, lantaran dia adalah perbuatan bid’ah, sedangkan kekurangannya dalam akal, lantaran perbuatan tersebut seperti seseorang nan hendak makan, lampau berkata, ‘Aku beriktikad meletakkan tanganku ke dalam bajan ini untuk mengambil sesuap makanan, lampau memasukannya ke mulutku, mengunyahnya, kemudian menelannya agar saya kenyang.” [6]

Karenanya, meneladani sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkara nan terbaik dan tidak menyulitkan. Seseorang tidak perlu untuk mengucapkan segala sesuatu nan mau dia kerjakan, lantaran sebatas niat di dalam hati itu sudah cukup baginya.

Dari pembahasan di atas, terdapat beberapa perkara nan perlu diketahui tentang masalah niat ini, di antaranya [7]:

Pertama: Melafalkan dengan lisan tidak cukup untuk mewujudkan niat di dalam hati.

Kedua: Setelah niat terwujud di dalam hati, tidak disyariatkan adanya pelafalan dengan lisan. Bahkan melafalkan niat dengan lisan tidak disyariatkan, lantaran tidak ada satupun keterangan nan menyebut perihal tersebut datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun sahabatnya.

Adapun pengecualian nan disebutkan oleh sebagian ustadz tentang disyariatkannya melafalkan niat dalam ibadah haji saja, maka perihal itu bukanlah lafal niat itu sendiri, melainkan lafal talbiyah nan mengandung makna niat.

Namun demikian, tidak bisa disimpulkan dari perihal tersebut bahwa melafalkan niat menjadi disyariatkan secara umum. Terdapat pengecualian bagi orang nan tertimpa waswas, ketika dia ragu dalam memastikan niat ibadahnya; dalam kondisi seperti ini, dibolehkan baginya melafalkan niat agar niat tersebut menjadi mantap di dalam hatinya.

Ketiga: apabila lafal nan diucapkan dengan lisan berbeda dengan apa nan ada di dalam hati, maka nan dijadikan pegangan adalah apa nan ada di dalam hati.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 3

***

Depok, 7 Rajab 1447/ 27 Desember 2025

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Tharifi, Shifatu Shalatin Nabi, hal. 57.

[2] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 230.

[3] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.

[4] Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Tharifi, Shifatu Shalatin Nabi, hal. 58.

[5] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.

[6] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.

[7] Musallam bin Muhammad Ad-Dusary, Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 78–79.

Referensi:

At-Tharifi, ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq. Shifatu Shalatin Nabi. Riyadh: Maktabah Dār al-Minhāj, cet. ke-7, 1439/ 2018.

Ibnu Taimiyah. Majmū‘ al-Fatāwā. Saudi Arabia: Majma‘ al-Malik Fahd, 1425/ 2004. Diakses melalui Maktabah Syamilah.

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, cet. ke-1, 1428/ 2007.

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info