Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 3)

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Masih dalam pembahasan tentang niat, pembahasan kali ini tidak kalah pentingnya dengan pembahasan-pembahasan niat sebelumnya. Mengingat niat mempunyai pengaruh nan sangat besar dalam sebuah perbuatan maupun ibadah seorang hamba.

Baca tulisan sebelumnya: Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 2)

Antara niat dan perbuatan

Dalam kaitan antara niat dan perbuatan, terdapat dua keadaan:

Keadaan pertama: Niat nan tidak menyertai perbuatan;

Keadaan kedua: Perbuatan nan tidak dilandasi niat.

Masing-masing dari dua keadaan ini mempunyai akibat norma nan berbeda. Penjelasannya sebagai berikut:

Keadaan pertama: Niat nan tidak menyertai perbuatan

Maksudnya adalah seseorang hanya beriktikad dalam hati, namun belum sampai melakukan perbuatan alias mengucapkannya dengan lisan. Dengan demikian, niat tersebut tidak terwujud dalam corak perbuatan maupun ucapan. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada akibat norma duniawi nan berlaku.

Contohnya:

– Jika ada seseorang nan beriktikad di dalam hati untuk menceraikan istrinya, namun tidak sampai mengucapkan lafaz talak alias nan semisalnya; maka dalam perihal ini, tidak jatuh talak. Karena talak di sini hanya sebatas niat saja, dan belum sampai pada ucapan.

– Jika ada seseorang nan beriktikad untuk mewakafkan sesuatu, namun tidak ada darinya perbuatan dan ucapan nan membuktikan perihal tersebut. Dalam perihal ini, wakaf pun tidak bertindak lantaran hanya sebatas niat saja namalain tidak sah dan belum sah sampai seseorang merealisasikannya dengan perbuatan maupun ucapan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ

“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mengampuni untuk umatku, tentang apa nan terlintas dalam hati mereka, selama belum diwujudkan dalam corak perbuatan, alias diucapkan dengan lisan.” (HR. Bukhari)

Sehingga nan hanya sebatas “terlintas” dan belum dilakukan alias diucapkan, tidak bertindak akibat norma duniawi. Adapun akibat norma alambaka berupa pahala alias dosa, adakalanya niat berpengaruh padanya, kendati tidak ada perbuatan ataupun ucapan menyertai niat tersebut. Terkait dengan ini, hanya Allah Ta’ala yang mengetahui tentang apa nan terlintas di hati hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ اِنْ تُخْفُوْا مَا فِيْ صُدُوْرِكُمْ اَوْ تُبْدُوْهُ يَعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ

“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika Anda menyembunyikan apa nan ada dalam hatimu alias Anda menampakkannya, Allah pasti mengetahuinya.” Dia mengetahui apa nan ada di langit dan apa nan ada di bumi. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Āli ‘Imrān: 29)

Keadaan kedua: Perbuatan nan tidak dilandasi niat

Keadaan kedua ini adalah kebalikan dari keadaan pertama, ialah adanya perbuatan nan dilakukan tanpa disertai niat, namun tetap menimbulkan akibat hukum.

Keadaan kedua ini terbagi menjadi dua pembahasan:

Perbuatan nan tetap bertindak hukumnya, walaupun tanpa niat

Jenis perbuatan ini terbagi menjadi beberapa bentuk:

– Pertama: Kewajiban-kewajiban nan dengan mengerjakannya sudah cukup untuk mewujudkan kemasalahatannya. Seperti, mengembalikan peralatan nan dicuri, mengembalikan utang, dan lainnya. Dalam perihal ini, suatu norma dapat ditetapkan hanya dengan perbuatannya saja dan tidak butuh niat.

– Kedua: Perbuatan-perbuatan nan jika disyaratkan adanya niat, justru bakal mengantarkan kepada daur (sirkularitas) alias perputaran nan tidak berujung. Contohnya seperti niat itu sendiri. Karena jika niat kudu diniatkan lagi, maka bakal terjadi perputaran tanpa akhir.

– Ketiga: Perbuatan-perbuatan nyata dan jelas nan hanya mempunyai satu makna saja, baik perihal itu itu berupa perbuatan alias ucapan. Dalam perihal ini pun, akibat norma bertindak padanya tanpa memandang niat pelakunya.

Contohnya:

– Seseorang nan menjual sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya jual peralatan ini kepadamu.”

– Atau dia mewasiatkan sesuatu kepada orang lain dengan mengatakan, “Saya wasiatkan ini kepada fulan.”

Dalam perihal ini, jual beli tersebut sah dan wasiatnya pun berlaku, kendati orang tersebut tidak beriktikad untuk menjual alias berwasiat. Sehingga tidak perlu bakal adanya niat dalam perihal ini. Ketika dia sudah mengatakan alias sudah berbuat, maka perbuatannya alias ucapannya bakal mengeluarkan akibat norma berupa sahnya jual beli dan berjalannya wasiat tersebut.

Sama halnya jika ada seseorang nan mengatakan kepada temannya dengan lafaz nan jelas, “Wahai pezina!” nan padahal temannya itu tidak bercabul sama sekali, maka bertindak padanya norma qadzaf (menuduh seseorang berzina) berupa delapan puluh kali cambukan, tanpa mempertimbangkan niat penuduh.

– Keempat: Perbuatan alias kebaikan ketaatan nan tidak serupa dan samar dengan kebaikan ketaatan nan lainnya. Artinya, kebaikan nan asalnya ibadah murni, seperti membaca Al-Qur’an dan berzikir mengingat Allah Ta’ala. Jika dalam mengerjakannya tidak ada riya, maka cukup dikatakan sebagai kebaikan ketaatan dengan mengerjakannya saja.

– Kelima: Meninggalkan kemaksiatan, baik berupa hal-hal nan haram maupun makruh. Seperti meninggalkan zina dan meninggalkan riya. Sejatinya, cukup dikatakan meninggalkan perbuatan nan haram dengan meninggalkan perbuatan nan diharamkan itu dan tidak perlu bakal adanya niat.

Namun, berbeda halnya jika berbincang tentang pahala. Jika mau memperoleh pahala dari meninggalkan hal-hal nan diharamkan, maka butuh adanya niat. Tanpa adanya niat, dosa-dosa bakal gugur dengan meninggalkannya, namun tidak mendapatkan pahala.

– Keenam: Perbuatan-perbuatan nan mubah. Sesungguhnya tidak diperlukan niat pada perbuatan-perbuatan nan mubah. Seperti halnya makan, minum, dan lain sebagainya. Namun, niat dapat mengubahnya menjadi bernilai.

Baca juga: Faedah Penting Menata Niat

Perbuatan nan tidak bertindak hukumnya selain setelah perbuatan itu disertai dengan niat

Hal ini mencakup segala perbuatan nan tidak tegas maksud dan tujuannya. Artinya, perbuatan tersebut mempunyai beberapa kemungkinan makna, sehingga mengandung beberapa kemungkinan maksud.

Perbuatan seperti ini kudu ditangguhkan dan tidak boleh langsung dihukumi sampai betul-betul jelas niat dari pelaku.

Contohnya:

Jika seorang suami berbicara kepada istrinya, “Pergilah Anda kepada keluargamu.” Ucapan ini tidak serta-merta dianggap sebagai talak, lantaran mengandung beberapa kemungkinan makna:

  • Bisa jadi tujuannya adalah betul-betul talak;
  • Suami hanya memerintahkan istrinya saja untuk pergi berjamu kepada keluarganya;
  • Bisa juga suami memerintahkan istrinya untuk menjauh darinya sampai lenyap kemarahan dari suaminya.

Oleh lantaran itu, norma perbuatan ini ditangguhkan hingga niatnya jelas.

Untuk memudahkan dalam memahami pembahasan di atas, berikut ringkasannya dalam corak tabel:

KeadaanJenisPenjelasan singkatContohKonsekuensi norma duniawi
1. Niat tanpa perbuatanNiat hanya dalam hati, belum diwujudkan dengan ucapan alias perbuatanBerniat menceraikan istri, tetapi tidak mengucapkan talakTidak ada akibat norma (tidak jatuh talak)
Berniat wakaf, tetapi tidak ada janji alias perbuatan.Wakaf tidak sah
2.Perbuatan tanpa niatA. Berlaku meski tanpa niat1. Kewajiban nan maslahatnya tercapai dengan perbuatan.Mengembalikan peralatan curian, bayar utang.Hukum tetap bertindak meski tanpa niat.
2. Perbuatan nan jika disyaratkan niat bakal menimbulkan daur (pengulangan nan tidak berujung)Mensyaratkan niat dalam berniat.Tidak perlu beriktikad untuk niat.
3. Perbuatan/lafaz nan tegas dan berarti tunggal.“Saya jual peralatan ini kepadamu.”Jual beli sah meski tanpa niat, lantaran tidak ada kemungkinan lain.
“Saya wasiatkan ini kepada fulan.”Wasiat bertindak meski tanpa niat.
Menuduh zina dengan lafaz jelas.Berlaku norma qadzaf meski tanpa niat.
4. Amal ibadah murni dan tidak samarMembaca Al-Qur’an, zikir (tanpa riya); jika ada riya, maka perlu adanya niat.Termasuk kebaikan ketaatan meski tanpa niat.
5. Meninggalkan kemaksiatanTidak berzina, tidak riya.Gugur dosa.
Jika disertai niat:Mendapatkan pahala
6. Perbuatan mubahMakan, minum, tidurSah tanpa niat
Jika disertai niatBernilai ibadah
B. Tidak bertindak selain dengan niatPerbuatan alias ucapan nan berarti ganda“Pergilah Anda kepada keluargamu”Ditangguhkan sampai jelas niat dari nan mengucapkan (suami); jika maksudnya talak, maka jatuh talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 2

***

Depok, 3 Rajab 1447/ 23 Desember 2025

Penulis: Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

– Al-Mumti’ fil Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary (dengan sedikit perubahan).

– dan beberapa referensi lainnya.

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info