ARTICLE AD BOX
Masih pada pembahasan kaidah,
الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
“Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.”
Kaidah ini sangat erat kaitannya dengan masalah niat, baik jelek dari sebuah amalan, perbuatan, muamalah, dan lain sebagainya. Itu semua berasal dari baik alias buruknya niat seseorang.
Karenanya, mengetahui tentang masalah niat tidak kalah pentingnya dari mengetahui tentang ibadah dan ganjaran dari mengerjakan ibadah tersebut. Mengingat seseorang tidak bakal sampai pada ganjaran itu selain dengan berdiri tegak di atas niat nan baik.
Hukum niat
Perlu diketahui bahwasanya niat adalah salah satu dari kategori ibadah nan disyariatkan. Namun, para ustadz berbeda pendapat mengenai dengan norma niat. Berikut ini di antara pendapat para ustadz tentang masalah niat,
- Niat merupakan syarat sah sebuah amalan.
- Niat merupakan rukun dalam seluruh amalan, lantaran niat termasuk dari bagian ibadah.
Mengingat rukun adalah bagian dari ibadah, sedangkan syarat berada di luar ibadah. Sehingga para ustadz nan beranggapan niat merupakan syarat sah salat, mereka menganggap bahwa niat berada di luar salat, bukan termasuk salat. Adapun para ustadz nan beranggapan niat merupakan rukun salat, maka mereka mengkategorikan niat termasuk bagian dalam salat.
Sama halnya seperti membaca surah Al-Fatihah, membacanya adalah sebuah rukun lantaran berada di dalam ibadah salat. Adapun menghilangkan najis, maka ini adalah syarat sah salat lantaran berada di luar ibadah salat.
Terdapat rincian nan bagus dari seorang ustadz nan berjulukan Al-‘Alaaiy [1], beliau membagi menjadi dua bagian;
- Jika niat sangat erat kaitannya dengan keabsahan sebuah ibadah alias ibadah, maka niat termasuk dari rukun ibadah alias ibadah tersebut.
- Jika sebuah ibadah alias ibadah tetap sah tanpa ada niat, artinya niat hanya sebagai “syarat” untuk mendapatkan sebuah pahala, maka niat termasuk dari syarat, bukan rukun dari ibadah alias ibadah tersebut.
Contohnya seperti mandi nan norma asalnya adalah mubah. Namun, jika seseorang mandi dengan beriktikad ibadah, mensucikan diri dari hadas besar kemudian dengan itu dia melaksanakan salat, maka niatnya tersebut menjadi “syarat” untuk mendapatkan pahala.
Tujuan dari niat
Sebagaimana nan telah diketahui, niat adalah salah satu ibadah nan disyariatkan. Namun perlu diketahui pula bahwa niat tidaklah disyariatkan selain dengan dua tujuan:
Tujuan pertama
تَمْيِيِزُ العِبَادَاتِ عَنِ العَادَاتِ
“Membedakan antara ibadah dengan budaya (kebiasaan).”
Ada di antara beberapa ibadah nan bisa disebut sebagai ibadah dan bisa juga disebut sebagai budaya (kebiasaan), dilihat dari tata caranya nan rupanya ibadah tersebut sesuai dengan budaya nan sudah biasa dikerjakan. Sehingga untuk membedakan antara ibadah dan adat, dibutuhkanlah niat dalam ibadah tersebut.
Sebagaimana nan telah disinggung pada contoh di atas. Mandi dengan menggunakan air bisa disebut dengan ibadah bisa juga disebut dengan adat, tergantung dari niatnya. Sama halnya dengan menahan diri dari makan dan minum, bisa disebut dengan puasa alias hanya memang menahan diri dari makan dan minum biasa seperti untuk diet, alias untuk terapi kesehatan, dan lain sebagainya. Dan sekali lagi, perihal tersebut hanya bisa dibedakan dengan niatnya.
Oleh lantaran itu, niat sangat krusial dalam perihal ini untuk bisa membedakan antara ibadah alias memang hanya kebiasaan semata.
Tujuan kedua
تَمْيِيْزُ رُتَبِ العِبَادَاتِ بَعْضُهَا عَنْ بَعْضٍ
“Membedakan antara tingkatan suatu ibadah dengan ibadah lainnya.”
Dikarenakan ibadah mempunyai tingkatan-tingkatan dan tidak hanya satu tingkatan saja. Sehingga untuk membedakannya, dibutuhkan niat. Terkadang ada ibadah nan sifatnya wajib alias sunah. Begitupula terkadang adapula ibadah nan sifatnya adalah nazar dari seseorang, alias terkadang ibadah tersebut merupakan pengulangan dari ibadah nan tidak sempurna, alias juga ibadah nan berkarakter qadha, dan jenis-jenis ibadah lainnya.
Keseluruhan ibadah di atas tidak dapat dibedakan selain dengan adanya niat dari nan mengamalkannya. Contoh sederhananya adalah puasa, beberapa orang misalnya ketika berpuasa di hari nan sama, di waktu nan sama, namun bisa berbeda puasanya. Bisa jadi orang pertama puasa nazar, orang kedua puasa sunah Senin dan Kamis, orang ketiga puasa qadha’, dan seterusnya.
Oleh karenanya, pada ibadah-ibadah nan serupa dan nyaris sama, disyaratkan untuk menentukan niatnya agar tidak tersarukan satu ibadah dengan ibadah nan lainnya.
Hasil dari kedua tujuan di atas
Kedua tujuan di atas melahirkan sebuah hasil dari disyariatkannya niat, yaitu:
- Ibadah nan sifatnya dapat terbedakan dengan sendirinya dan tidak tersarukan dengan budaya alias ibadah nan lainnya, maka tidak butuh dengan niat. Seperti amalan-amalan hati berupa ketaatan kepada Allah, alias takut dan berambisi hanya kepada Allah. Amalan-amalan tersebut dapat terbedakan dengan sendirinya, sehingga tidak butuh niat.
- Jika seseorang keliru dalam niat sebuah ibadah nan disyaratkan untuk menentukan niatnya, maka ibadahnya batal. Seperti halnya seseorang nan mau melaksanakan salat Zuhur di waktu zuhur, namun dia beriktikad untuk salat Ashar, maka salat Zuhurnya tidak sah; begitupun dengan salat Asharnya, lantaran berfaedah dia mendirikan salat Ashar sebelum masuk waktunya.
- Adakalanya budaya (kebiasaan) masuk dalam kategori sebuah ibadah dengan karena niat seseorang. Dengan niat tersebut, jadilah sebuah kebiasaan menjadi sebuah ibadah dan berpahala. Seperti halnya dalam hal-hal nan mubah, minum, makan, tidur, mencari nafkah, dan lain sebagainya. Jika ditujukan untuk menguatkan tubuh dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada Allah, maka bakal berbobot pahala.
Begitupula dengan menikah, jika bermaksud untuk menjaga diri, menghasilkan keturunan berupa anak-anak nan saleh dan salehah, memperbanyak umat, maka bakal berbobot pahala. Dan niat-niat nan lainnya.
Dari pembahasan ini, konklusi nan menarik adalah begitu pentingnya masalah niat dalam hukum Islam. Karena karena niat, suatu kebiasaan menjadi sebuah ibadah nan mulia lagi berbobot dan berpahala. Begitupula dengan karena niat, ibadah nan mini bisa berpahala besar. Sebagaimana nan dikatakan oleh Imam Ibnul Mubarak rahimahullah,
رُبَّ عملٍ صغيرٍ تعظِّمهُ النيَّةُ، وربَّ عمل كبيرٍ تُصَغِّره النيَّةُ.
“Betapa banyak ibadah nan mini menjadi besar lantaran karena niat; dan sungguh banyak ibadah nan besar menjadi mini lantaran karena niat.” (Jami’ul Ulum wal Hikam)
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
[Selesai]
Kembali ke bagian 1
***
Depok, 20 Jumadal akhirah 1447/ 23 November 2025
Penulis: Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Referensi:
- Al-Mumti’ fil Qowa’id Al-Fiqhiyyah, karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary.
- dan beberapa referensi lainnya
English (US) ·
Indonesian (ID) ·