Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 1)

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Menjadi norma pembuka dalam pembahasan norma fikih ialah salah satu norma di antara norma kubra, kaidah tersebut berbunyi:

الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

“Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.”

Kedudukan dan urgensi norma ini

Kaidah ini merupakan norma nan sangat agung kedudukannya. Dalam norma ini, terkandung pondasi amalan-amalan hati, nan dengannya dapat diketahui sah alias tidaknya amalan-amalan nan dikerjakan. Sebagaimana pula pahala dan balasan berputar pembahasannya pada norma ini.

Terlebih norma ini menjadi semakin krusial kedudukannya dikarenakan norma ini bersandar kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya ibadah itu tergantung dari niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Para ustadz menyebut bahwa sabda di atas adalah sepertiga ilmu. Sebagian ustadz menjelaskan tentang kenapa disebut sepertiga ilmu, ialah lantaran ibadah seorang hamba terdapat pada tiga hal:

  • Amalan hati
  • Amalan lisan
  • Amalan personil tubuh

Sehingga niat termasuk dari salah satu dari tiga ibadah di atas, ialah “amalan hati”.

Sebagian ulama, ada pula nan menjelaskan bahwasanya sabda di atas adalah salah satu dari tiga sabda nan menjadi dasar kembalinya segala hukum. Kendati para ustadz berbeda perihal hadis-hadis nan dimaksud, namun mereka bermufakat pada satu hadis, ialah sabda nan telah disebutkan di atas. Artinya, sabda di atas adalah sebagai landasan kembalinya segala norma nan ada di dalam kepercayaan Islam.

Bahkan, telah dinukil sebuah statement (perkataan) dari Imam Asy-Syafi’i bahwasanya sabda di atas masuk dalam tujuh puluh bab di antara bab-bab pengetahuan nan ada. Hal tersebut menunjukkan pentingnya masalah niat dan tujuan dalam segala aktivitas nan ada.

Makna kaidah

Secara umum, makna dari norma الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا adalah,

“Bahwasanya segala corak aktivitas mukallaf (hamba), baik berupa ucapan, perbuatan, alias keyakinan, masing-masing dapat berbeda (hasilnya) tergantung dari tujuan dan niatnya.”

Mungkin terbesit sebuah pertanyaan, kenapa para ustadz tidak menggunakan saja istilah alias lafaz nan disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu sebagaimana sabda di atas.

Jawabannya, kenapa para ustadz tidak menggunakan lafadz إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ saja dibandingkan lafaz الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا, dikarenakan menggunakan kata الأمور  (segala perkara) lebih umum dibandingkan menggunakan lafaz الأعمال (amalan-amalan).

Sebab الأمور (segala perkara) mencakup segala perbuatan, ucapan, dan keyakinan. Adapun lafaz الأعمال lebih unik cakupannya dibandingkan dengan الأمور. Tidak berbeda halnya dengan lafaz المقاصد (tujuan-tujuan) dengan النيات (niat). Mengapa para ustadz tidak menggunakan lafaz niat dalam norma kubra ini, dikarenakan lafaz المقاصد lebih umum pula cakupannya.

Karena karena itulah, para ustadz menggunakan lafaz الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا, mengingat cakupannya lebih umum dan lebih mengarah kepada hal-hal nan dimaksud.

Dalil-dalil dari norma ini

Kaidah ini sejatinya didukung oleh dalil-dalil nan lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah beserta ijma’. Namun, pondasi utama norma ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disebutkan di atas. Yaitu sabda dari Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّما الأعمالُ بالنِّيَّاتِ وإنَّما لِكلِّ امرئٍ ما نوى فمن كانت هجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ فَهجرتُهُ إلى اللَّهِ ورسولِهِ ومن كانت هجرتُهُ إلى دنيا يصيبُها أو امرأةٍ ينْكحُها فَهجرتُهُ إلى ما هاجرَ إليْهِ

“Sesungguhnya amalan-amalan tergantung dari niatnya, dan sesungguhnya seseorang bakal dibalas sesuai dengan niatnya. Barangsiapa nan hijrah lantaran Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya terhitung lantaran Allah dan Rasul-Nya. Namun barangsiapa nan hijrah lantaran bumi nan mau diperolehnya, alias wanita nan mau dinikahinya, maka hijrahnya terhitung hanya sebatas dari tujuannya itu.” (Muttafaqun ‘alaih)

Di antara dalil bakal norma ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَدٰوةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيْدُوْنَ وَجْهَهٗ

“Bersabarlah engkau (Nabi Muhammad) berbareng orang-orang nan menyeru Rabbnya pada pagi dan petang hari dengan mengharap wajah-Nya.” (QS. Al-Kahfi: 28)

Pada ayat di atas, terdapat dalil agar seseorang senantiasa memperhatikan tujuan dan niatnya dalam beramal, ialah dalam corak “mengharap wajah Allah dalam beramal”. Pada penggunaan kata “mengharap” terdapat maksud dari niat dan tujuan. Sehingga tujuan dan niat dalam ibadah hendaknya hanya diserahkan kepada Allah semata dan tidak kepada nan lainnya.

Di antaranya pula firman Allah Ta’ala,

۞ وَمَنْ يُّهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يَجِدْ فِى الْاَرْضِ مُرٰغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً ۗوَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْۢ بَيْتِهٖ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ࣖ

“Siapa nan berhijrah di jalan Allah, niscaya bakal mendapatkan di bumi ini tempat hijrah nan banyak dan kelapangan (rezeki dan hidup). Siapa nan keluar dari rumahnya untuk berhijrah lantaran Allah dan Rasul-Nya, kemudian meninggal (sebelum sampai ke tempat tujuan), sungguh pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa:100)

Pada ayat di atas, terdapat petunjuk bakal pentingnya masalah tulus dalam niat pada suatu amal. Terdapat kisah menarik pada ayat ini, nan dibawakan oleh Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah dalam tafsirnya.

Kisahnya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke kota Madinah, ada seorang kakek tua nan telah masuk Islam. Ia berasal dari Bani Laits. Kakek tua tersebut tinggal di Makkah dan belum sempat ikut hijrah ke Madinah. Suatu hari, beliau mengatakan kepada keluarganya,

مَا أَنَا بِبَائِتٍ اللَّيْلَة بِمَكَّة

“Saya tidak bisa sama sekali tidur malam di Makkah!”

Hal ini disebabkan kecintaannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudan beliau pun memaksakan diri untuk keluar dari Makkah dan hijrah ke Madinah dalam keadaan sakit. Tatkala beliau sampai di Tan’im dalam perjalanan menuju Madinah, beliaupun wafat. Kemudian turunlah ayat di atas.

Pelajaran nan dapat dipetik, sungguh besarnya perkara niat dalam kepercayaan Islam. Orang tua tersebut belum sampai, apalagi bisa dikatakan tetap sangat jauh untuk sampai ke Madinah. Namun, dia mendapatkan pahala hijrah disebabkan niatnya nan jujur dan tulus, lantaran kecintaannya kepada kepercayaan Islam dan kepada Nabinya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

[Bersambung]

Baca juga: Hukum Wasilah (Sarana) Tergantung pada Tujuan-Tujuannya

***

Depok, 20 Jumadal Akhirah 1447/ 23 November 2025

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

Al-Wajiz fi Idaahi Qowa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, karya Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad, dan beberapa referensi lainnya.

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info