Kaidah Fikih: Mengutamakan Maksud dan Makna di Atas Lafaz

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Telah tuntas pada pembahasan sebelumnya tentang salah satu norma kubra nan berbunyi,

الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهِا

“Segala sesuatu tergantung niat (tujuan)nya.”

Secara garis besar, norma tersebut membahas tentang niat dan pentingnya niat dalam segala hal. Baik dalam masalah ibadah maupun masalah muamalah sehari-hari.

Tentunya di setiap norma kubra terdapat furu’ (cabang) dari setiap norma kubra itu sendiri. Dari norma kubra di atas nan berbincang tentang niat, terdapat pembahasan bagian dari norma tersebut nan berangkaian dengan akad, alias berangkaian dengan sumpah, dan lainnya. Hal ini mengingat berbincang tentang janji tidak lepas dari pembahasan tentang niat.

Kaidah tentang akad

Pembahasan kali ini mengangkat salah satu furu’ dari norma kubra nan berangkaian tentang janji [1]. Yaitu norma nan berbunyi,

العِبْرَةُ فِي العُقُوْدِ بالمَقَاصِدِ وَالمَعَانِي لَا بِالأَلْفَاظِ وَالمَبَانِي

“Yang menjadi standar dalam (masalah) janji adalah tujuan dan makna (hakikat)nya, bukan dari lafaz (kata-kata) maupun struktur (kata)nya.”

Artinya, setiap janji nan ada tidak lepas dari norma ini. Yaitu, nan menjadi utama dalam sebuah janji adalah tujuan dan makna hakikatnya, bukan dari lafaz maupun struktur katanya. Karena sering kali akad-akad nan ada sifatnya “menipu” dan “bias”. Sehingga dapat mengelabui salah satu pihak nan berjanji jika memang tidak betul-betul ditelisik gimana janji nan sesungguhnya.

Berangkat dari permainan kata-kata, nan tadinya haram menjadi legal dan nan makruh menjadi mubah. Sehingga norma ini krusial untuk diketahui agar tidak mudah terkelabui dengan akad-akad batil nan disarungi oleh istilah-istilah Islami agar terlihat menjadi halal.

Baca juga: Mengenal Istilah “Akad” dan Perspektif Islam Terhadapnya

Lafaz kaidah

Lafaz norma nan disebutkan di atas, adalah lafaz nan disampaikan oleh ajaran Hanafi. Adapun ajaran Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, mereka membawakan norma ini dengan lafaz nan bentuknya pertanyaan.

Menurut Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary, perihal ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat tentang norma ini dalam lingkup internal mahir fikih di kalangan mereka. Berikut ini merupakan lafaz-lafaz norma dari setiap ajaran nan intinya adalah satu tujuan,

– Mazhab Syafi’i nan dibawakan oleh Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah,

هَلْ العِبْرَةُ بِصِيَغِ العُقُوْدِ أَوْ بِمَعَانِيْهَا

“Apakah nan menjadi standar adalah corak janji (secara zahir) alias dari makna (hakikat)nya?”

– Mazhab Hanbali nan dibawakan oleh Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah,

إِذَا وُصِلَ بِأَلْفَاظِ الْعُقُودِ مَا يُخْرِجُهَا عَنْ مَوْضُوعِهَا، فَهَلْ يَفْسُدُ الْعَقْدُ بِذَلِكَ، أَوْ يُجْعَلُ كِنَايَةً عَمَّا يُمْكِنُ صِحَّتُهُ عَلَى ذَلِكَ الْوَجْهِ؟ فِيهِ خِلَافٌ يُلْتَفَتُ إِلَى أَنَّ الْمُغَلَّبَ هَلْ هُوَ اللَّفْظُ أَوْ الْمَعْنَى؟

“Jika lafaz-lafaz (kata-kata) janji disambung dengan sesuatu nan dapat mengeluarkannya dari tujuan asalnya, apakah janji tersebut menjadi batal (rusak) karenanya, ataukah dia dijadikan sebagai kinayah (kiasan) bagi sesuatu nan memungkinkan untuk sah dengan langkah tersebut? Dalam masalah ini terdapat perselisihan (di kalangan ulama), nan berakar pada pertanyaan: ‘Manakah nan lebih dapat dijadikan standar utama, lafaz ataukah maknanya?”

– Mazhab Mailiki nan dibawakan oleh Al-Imam Ahmad bin Yahya Al-Wansyurisi Al-Maliki rahimahullah,

إِذَا تَعَارَضَ القَصْدَ وَاللَّفْظُ أَيُّهُمَا يُقَدَّم؟

“Jika bersenggolan antara al-qashdu (tujuan alias niat) dengan al-lafzu (kata), manakah di antara keduanya nan didahulukan?”

Jika dilihat konteks dari ketiga ajaran di atas, perihal itu menunjukkan adanya perselisihan dalam menentukan kepastian sebuah akad. Apakah dilihat dari lafaznya, ataukah makna hakikatnya.

Adapun para ustadz dari kalangan ajaran Hanafi memberikan lafaz nan bentuknya jazm (pasti), bukan dalam corak pertanyaan. Sebagaimana nan telah disebutkan lafaznya di atas.

Makna kaidah

Sejatinya, hukum-hukum nan berangkaian dengan akad, jika terdapat perbedaan antara lafaz dan niat dari nan mengucapkannya, maka norma tidak dilihat dan tidak ditentukan dari lafaznya. Namun, norma tersebut dilihat dan ditentukan dari niat dan tujuannya.

Contoh penerapan norma

A berbicara kepada B, “Mobil ini saya hibahkan untukmu, dengan syarat engkau memberikan mobilmu kepadaku.”

Jika dilihat pada contoh di atas, secara lafaz alias perkataan adalah hibah. Namun, hakikatnya bukanlah hibah, melainkan jual beli. Sehingga norma nan diambil dari ucapan di atas bukanlah norma hibah, namun norma jual beli. Karena nan dilihat adalah hakikatnya dan bukan lafaz semata.

– A membeli peralatan berupa jam kepada B secara tunai, kemudian B berkata, “Ambillah jam ini sebagai amanah untukmu, sampai kelak pada waktunya saya bakal berikan duit senilai dengan nilai jam tersebut untuk engkau mengembalikannya kepadaku.”

Pada contoh ini, sejatinya bukanlah jual beli alias mengamanahkan suatu barang. Namun hakikatnya adalah gadai, sehingga norma gadai bertindak pada janji ini. Karena sejatinya A bukanlah membeli barang, namun memberikan pinjaman kepada B. B kemudian memberikan jamnya sebagai amanah nan bakal dicicilnya sampai tuntas hutangnya, kemudian jamnya bakal diberikan kembali oleh A.

Dan contoh-contoh lainnya, nan tentunya perihal ini banyak terjadi dalam muamalah sehari-hari.

Perlu diketahui dari kedua contoh di atas, telah disebutkan bahwa para ustadz dari kalangan ajaran Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memandang bahwasanya janji itu terletak pada lafaznya, bukan pada prinsip maknanya. Sehingga akibat dari pendapat tersebut adalah, contoh nan pertama dihukumi sebagai janji hibah dan contoh kedua dihukumi sebagai janji jual beli.

Kaitan norma ini dengan norma kubra

Kaidah ini mempunyai kaitan nan erat dengan norma kubra nan telah dibahas. Yaitu, hukum-hukum nan berangkaian dengan janji dikembalikan hukumnya kepada niat dan tujuan orang nan melaksanakan janji tersebut, bukan dikembalikan kepada lafaznya. Sebagaimana perihal ini pun ada pada norma kubra, ialah perbuatan seorang mukallaf berbeda hukumnya disebabkan lantaran adanya perbedaan niat dan tujuannya.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Mengenal Fungsi Niat

***

Depok, 8 Ramadan 1447/ 25 Februari 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Pembahasan ini bisa dilihat di kitab Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 78-81.

Referensi:

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info