ARTICLE AD BOX
Di tengah perubahan sosial modern, semakin sering kita menjumpai rumah tangga ketika istri mempunyai penghasilan lebih besar, pendidikan lebih tinggi, dan kapabilitas intelektual lebih luas dibanding suaminya. Kondisi ini kerap melahirkan kegelisahan: apakah struktur kepemimpinan rumah tangga dalam Islam -yang dikenal dengan konsep qiwāmah- masih relevan? Ataukah realitas ekonomi dan intelektual telah mengubahnya?
Pertanyaan ini tidak jarang dijawab secara emosional alias ideologis. Padahal, dalam Islam, persoalan rumah tangga bukan medan penelitian sosial, tetapi wilayah norma hukum nan mempunyai fondasi wahyu, pemahaman ulama, dan tujuan nan jelas.
Qiwāmah: Ketetapan wahyu, bukan produk budaya
Allah Ta‘ālā berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki adalah qiwām atas kaum wanita, lantaran Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian nan lain, dan lantaran mereka menafkahkan sebagian dari kekayaan mereka.” (QS. an-Nisā’: 34)
Ayat ini menjadi dasar ijma‘ ulama bahwa qiwāmah adalah ketetapan syar‘i, bukan kesepakatan sosial nan bisa berubah mengikuti zaman. Namun krusial dicatat, Al-Qur’an tidak mendefinisikan qiwāmah sebagai dominasi, melainkan tanggung jawab dan pengurusan.
ath-Ṭabarī rahimahullāh menjelaskan makna qiwāmah dengan ungkapan,
القَيِّمُ هُوَ الْقَائِمُ بِإِصْلَاحِ شَأْنِهَا وَتَدْبِيرِ أَمْرِهَا
“Qiwāmah adalah berdiri untuk memperbaiki urusan istri dan mengatur kehidupannya.” (Jāmi‘ al-Bayān, 8: 290)
Penjelasan ini menunjukkan bahwa qiwāmah adalah kegunaan pelayanan dan kepemimpinan, bukan kelebihan nilai kemanusiaan.
Kekayaan dan ilmu: Apakah mengubah struktur qiwāmah?
Dalam pengetahuan uṣūl fiqh dikenal kaidah,
الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
“Hukum itu berputar mengikuti ‘illat-nya; (hukum) ada ketika ‘illat ada, dan (hukum) tidak ada ketika ‘illat tidak ada.”
Namun, para ustadz menegaskan bahwa qiwāmah tidak berdiri di atas satu ‘illat (sebab) tunggal. Ia adalah kombinasi antara nash Al-Qur’an (ketetapan syar’i), tanggung jawab nafkah, dan kapabilitas memikul beban kepemimpinan.
Ibnu Kathīr rahimahullāh menegaskan,
الرَّجُلُ قَيِّمٌ عَلَى الْمَرْأَةِ أَيْ هُوَ رَئِيسُهَا وَكَبِيرُهَا وَالْمُؤَدِّبُ إِذَا اعْوَجَّتْ
“Laki-laki adalah qiwām atas perempuan, ialah pemimpinnya, penanggung jawabnya, dan pendidiknya ketika dia menyimpang.” (Tafsīr Ibnu Kathīr, 2: 292)
Dengan demikian, kelebihan kekayaan alias pengetahuan istri tidak otomatis menggugurkan qiwāmah, selama suami tetap menjalankan tanggungjawab pokoknya. Islam tidak membangun rumah tangga di atas kejuaraan keunggulan, tetapi di atas pembagian peran nan saling melengkapi.
Nafkah dan kepemimpinan: Dua perihal nan tidak identik
Mayoritas ustadz empat ajaran sepakat bahwa nafkah adalah tanggungjawab suami, dan kelalaian dalam nafkah adalah dosa besar. Namun, mereka juga sepakat bahwa kelalaian nafkah tidak otomatis menghapus status qiwāmah.
Ibnu al-Mundzir rahimahullāh menukil ijma‘, “Para ustadz sepakat bahwa nafkah istri adalah tanggungjawab suami.” (al-Ijmā‘, hal. 52)
Artinya, ketika istri membantu ekonomi keluarga, itu adalah corak ihsan (berbuat baik), bukan perubahan struktur hukum. Jika struktur qiwāmah diubah hanya lantaran perbedaan ekonomi, maka rumah tangga bakal menjadi arena tarik-menarik kekuasaan, bukan ruang sakinah.
Sunah Nabi dan tanggung jawab kepemimpinan
Rasulullah ﷺ bersabda,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bakal dimintai pertanggungjawaban. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya.” (HR. al-Bukhārī no. 893; Muslim no. 1829)
Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan rumah tangga dilekatkan kepada suami, terlepas dari komparasi materi dan intelektual. Qiwāmah bermaksud menjaga: sakīnah (ketenangan), tawāzun (keseimbangan peran), dan mas’ūliyyah (tanggung jawab). Jika istri lebih kaya dan berilmu, itu kelebihan nan kudu disyukuri, bukan perangkat untuk: meniadakan kepemimpinan, alias merendahkan peran suami.
Syekh Wahbah az-Zuḥaylī rahimahullāh menjelaskan, “Qiwāmah tidak gugur hanya lantaran istri lebih kaya alias lebih berilmu, lantaran dia adalah beban tanggung jawab, bukan simbol kehormatan.” (al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 5286)
Syekh ‘Abdullāh bin Bayyah hafidzahullāh menambahkan pendekatan maqāṣid, “Meniadakan qiwāmah bakal merusak ketenangan dan mengguncang struktur keluarga.” (Mashāhid min Maqāṣid, hal. 214)
Islam tidak menilai kepemimpinan rumah tangga dengan nomor penghasilan alias gelar akademik. Qiwāmah adalah amanah syar‘i, bukan bingkisan bagi nan paling unggul secara duniawi. Istri boleh lebih kaya dan lebih berilmu. Namun, rumah tangga tetap memerlukan arah, dan arah tidak dibangun dengan kompetisi, melainkan dengan tanggung jawab dan saling menunaikan peran. Di situlah qiwāmah berdiri, bukan untuk menguasai, tetapi untuk menjaga.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Besaran Nafkah Suami kepada Istri
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslim.or.id
English (US) ·
Indonesian (ID) ·