Hukum Keluarga Berencana dalam Forum Konbes PBNU 1960

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Tahun 1926 menandai kelahiran nan berhistoris bagi penduduk Nahdlatul Ulama (NU). Selama nyaris satu abad, NU telah menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam merespons dinamika persoalan umat. Pada tahun 2026, NU genap berumur 100 tahun, sebuah perjalanan nan mencatat kontribusi signifikan dalam beragam bidang, termasuk sosial, pendidikan, dan keagamaan.

Salah satu momen krusial nan mencerminkan kepedulian NU terhadap masalah umat terjadi dalam Konferensi Besar Pengurus Syuriah NU (Konbes Syuriah PBNU) pertama, nan berjalan di Jakarta pada 21–25 Syawal 1379 H / 18–22 April 1960.  

Dalam konvensi tersebut, NU menjawab 19 macam problematika nan terjadi di masyarakat Indonesia. Salah satu persoalan nan ditanyakan dalam konvensi tersebut adalah mengenai persoalan family planning alias perencanaan keluarga. Pertanyaan ini dilontarkan oleh NU Cab Situbondo-Banyuwangi.

Menurut catatan sejarah, Program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia dirintis oleh para mahir kandungan pada tahun 1950-an dengan tujuan untuk mencegah nomor kematian ibu dan bayi nan tinggi pada masa itu.

Pada tahun 1957, terbentuklah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) nan menjadi organisasi sosial nan bergerak dalam bagian KB. Akan tetapi, kegiatannya mendapat beragam hambatan, terutama dengan adanya KUHP nomor 283 nan melarang adanya penyebarluasan pendapat tentang family berencana. 

Sebagai respons atas perihal tersebut, NU kemudian menjadikannya pembahasan dalam Konbes Syuriah PBNU pada tahun 1960.

Keputusan Konbes Syuriah PBNU  1960 tentang Family Planning

Secara garis besar, keputusan Konbes PBNU 1960 menetapkan pengelompokkan norma KB berasas kemaslahatan dan dampaknya:

Pertama,  KB dengan ‘azl (mengeluarkan mani di luar rahim) alias menggunakan perangkat nan mencegah mani mencapai rahim, seperti kondom, dihukumi makruh. Termasuk juga penggunaan obat untuk menjarangkan kehamilan.


Penetapan norma ini merujuk pada pendapat ustadz klasik, Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Mathalib menjelaskan bahwa ‘azl dihukumi makruh, walaupun wanita nan berkepentingan memberikan izin, baik dia merdeka maupun budak, lantaran praktik ini dianggap memutus keturunan.


(‌وَالْعَزْلُ) وَهُوَ أَنْ يُنْزِلَ بَعْدَ الْجِمَاعِ خَارِجَ الْفَرْجِ (تَحَرُّزًا مِنْ الْوَلَدِ مَكْرُوهٌ) وَإِنْ أَذِنَتْ فِيهِ الْمَعْزُولُ عَنْهَا حُرَّةً كَانَتْ أَوْ أَمَةً لِأَنَّهُ طَرِيقٌ إلَى قَطْعِ النَّسْلِ


Artinya: “Azl dengan mengeluarkan sperma di luar rahim dihukumi makruh walaupun pihak wanita mengizinkan, baik sebagai merdeka maupun budak. Karena azl tersebut merupakan langkah untuk memutus keturunan”. (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarh Raudh At-Thalib, [Darul Kitab Al-Islami, tt] jilid III, perihal 186).


Kedua, KB dengan langkah menghentikan alias memutus secara total kehamilan maka dihukumi haram.


Pendapat ini merujuk pada ustadz klasik, seperti Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiah Al-Bajuri. Ia menjelaskan bahwa penggunaan sesuatu nan memperlambat alias memutus kehamilan mempunyai dua tingkatan hukum: makruh untuk nan hanya menunda kehamilan, dan haram untuk nan betul-betul memutus kehamilan.


Syekh Al-Bajuri berkata:


وكذا استعمال المرأة الشيء الذي يبطئ الحبل ويقطعه من أصله فيكره في الأول ويحرم في الثاني

Artinya: “Demikian halnya wanita menggunakan sesuatu (seperti perangkat kontrasepsi) nan memperlambat  dan memutuskan kehamilan. Maka hukumnya makruh untuk nan pertama dan haram untuk nan kedua”. (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiah Al-Bajuri, [Mesir, Isa Al-Halabi, 1922], jilid II perihal 95).

Ketiga, KB dihukumi boleh jika jumlah kehamilan berpotensi menimbulkan ancaman bagi ibu alias anak, berasas pertimbangan ahli.

Pendapat ini menjadi dasar keputusan Muktamar NU, nan menekankan prinsip fiqih: ketika ada dua ancaman nan saling mengancam, nan lebih besar dihindari dengan mengambil langkah nan paling ringan bahayanya. Dengan demikian, KB dalam kondisi darurat alias untuk menjaga keselamatan ibu dan anak diperbolehkan.

Simak penjelasan norma fiqih berikut; 

وعند وجود الضرورة فعلى القاعدة الفقهية: إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضرارا بارتكاب أخفهما مفسدة

Artinya: “Dan ketika dharurat maka sesuai dengan norma fiqhiyyah: jika ada dua ancaman saling menakut-nakuti maka diwaspadai nan lebih besar bahayanya dengan melaksanakan nan paling ringan bahayanya”.


Relevansi Keputusan Konbes PBNU 1960 di Zaman Sekarang


Keputusan Konbes NU di atas tetap sangat relevan dilaksanakan hingga saat ini. Menurut Regita Ayu Agustin dkk dalam jurnalnya nan berjudul “Implementasi Program Keluarga Berencana: Menciptakan Generasi nan Sehat dan Berkualitas di Kota Bandung”, bahwa Program KB berfaedah sebagai langkah pencegahan untuk mengatasi tingginya nomor pertumbuhan penduduk. Persoalan KB juga sudah diatur dalam Undang-undang No.23 tahun 2014 laman 54 tentang pembagian urusan pemerintahan bagian pengendalian masyarakat dan family berencana mengenai bagian family berencana (KB) di wilayah kabupaten/kota. 

KB berkedudukan dalam beragam macam kemaslahatan masyarakat di antaranya pengendalian pertumbuhan masyarakat dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Peningkatan kualitas family melalui program KB tidak hanya berfokus pada pengaturan jumlah anak, tetapi juga mencakup aspek-aspek seperti kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Dengan mengatur kelahiran anak, jarak antar-kelahiran, serta usia ideal saat melahirkan, program ini bermaksud untuk menciptakan family mini nan senang dan sejahtera. (Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Volume 8 Nomor 1, 2025).

Selain itu, pertumbuhan masyarakat nan tidak terkendali juga berakibat pada lingkungan. 
Menurut Sahala Fransiskus Marbun dkk. dalam jurnal Dampak Kepadatan Penduduk terhadap Kualitas Lingkungan Permukiman di Kecamatan Percut Sei Tuan, tingginya kepadatan membikin ruang kediaman menjadi sempit dan menimbulkan tekanan pada kualitas permukiman. Kebutuhan air bersih meningkat, limbah rumah tangga menumpuk, dan sampah menjadi lebih susah diatur, sehingga kualitas lingkungan perlahan menurun.

Dari perspektif ini, program KB bukan hanya soal mengatur jumlah anak, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan ekologis. Dengan jarak kelahiran nan lebih teratur, family dapat hidup lebih sehat, lingkungan lebih tertata, dan masyarakat secara keseluruhan merasakan manfaatnya, baik dari sisi kesehatan maupun kenyamanan hidup sehari-hari.​​​​​​​ (Jurnal Media Akademik (JMA) Vol.3, No.11 November 2025).

Seabad perjalanan NU menunjukkan komitmen nyata dalam merespons tantangan umat. Keputusan Konbes PBNU 1960 tentang KB adalah contoh konkret gimana NU menggabungkan prinsip kepercayaan dan maslahat sosial. Hingga kini, keputusan tersebut tetap relevan sebagai pedoman dalam mengelola pertumbuhan family dan kualitas kehidupan masyarakat. Dengan semangat ini, NU terus datang sebagai garda terdepan dalam menjawab tantangan zaman.

------------

Alwi Jamalulel Ubab, Penulis Alumni Khas Kempek Cirebon, Tinggal di Indramayu

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE