Hukum Jual Voucher Belanja atau Saldo E-Wallet dengan Uang Tunai yang Lebih Murah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Di era digital, praktik jual beli voucher shopping alias saldo e-wallet dengan tunai di bawah nilai nominalnya semakin marak. Misalnya, seseorang menjual saldo e-wallet Rp100.000 hanya dengan nilai Rp95.000, alias voucher shopping seharga Rp200.000 dijual seharga Rp180.000. Transaksi semacam ini sering dianggap “jualan biasa” oleh banyak orang lantaran ada persetujuan kedua pihak. Namun dari perspektif fikih muamalah, apakah jual beli seperti ini sah? Atau justru mengandung unsur nan dilarang syariat?

Konsep voucher dan saldo di fikih muamalah

Dalam fikih kontemporer, voucher shopping alias saldo e-wallet dipahami sebagai peralatan alias faedah nan berbobot dan bisa diperdagangkan. Dalam fatwa IslamQA disebutkan bahwa voucher, hadiah, alias gift card adalah produk nan berdiri sendiri, bukan duit dalam makna konvensional, namun kewenangan guna atas barang/jasa tertentu nan diwadahi oleh penerbitnya. Setelah voucher itu dibeli, pemilik boleh menjual alias memberikannya kepada orang lain (seperti menjual peralatan biasa) selama sesuai persetujuan kedua pihak. [1]

Namun perlu dicatat: ini bertindak sebagai jual beli biasa, bukan sebagai penukaran nilai duit dengan nilai duit lebih tinggi alias lebih rendah nan berkali-kali secara sistematis.

Masalah ketidakjelasan (gharar) dalam potongan nilai voucher

Salah satu masalah utama dalam voucher alias penukaran potongan nilai nan melibatkan biaya tertentu adalah unsur gharar (ketidakpastian). Dalam transaksi nan melibatkan ketidakjelasan hasil, hukum sangat berhati-hati. Nabi ﷺ bersabda,

نهى رسول الله ﷺ عن بيع الغرر

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli nan mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513)

Para ustadz kontemporer mencontohkan ini pada fatwa Lajnah Ad-Da’imah bahwa mengeluarkan alias menjual kartu voucher potongan nilai berbayar tidak boleh jika pembeli bayar sejumlah tertentu namun tidak pasti hasilnya alias manfaatnya bagi mereka. Misalnya, membeli potongan nilai tahunan tanpa kepastian benefit nan konkret. Karena pembeli bayar di muka dan belum pasti dirinya mendapat nilai faedah secara nyata, ini termasuk gharar nan dilarang. [2]

Dengan kata lain, sekadar jual saldo e-wallet dengan potongan nilai pun kudu dilihat aspek kepastian manfaatnya. Jika tidak jelas apa nan bakal dia dapatkan oleh pihak pembeli, alias jika manfaatnya berjuntai pada kondisi nan tidak pasti, transaksinya bisa jatuh dalam larangan gharar.

Prinsip fikih: Ijmak ustadz dan maqāṣid asy-syarī‘ah

Dalam ushul fikih bertindak norma penting,

الضرر يزال

“Bahaya kudu dihilangkan.”

الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم

“Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), selama tidak ada nash nan menetapkan haram.”

Akan tetapi, sabda nan melarang gharar dan prinsip maqāṣid syarī‘ah nan mengutamakan keadilan dan kepastian dalam transaksi menempatkan syarat bahwa transaksi kudu jelas, tanpa unsur penipuan, ketidakpastian, alias pemanfaatan terhadap pihak nan kurang memahami risiko. Jika penjual voucher alias saldo melakukan praktik nan merugikan pembeli lantaran ketidakjelasan manfaat, perihal itu menyalahi maqāṣid syarī‘ah.

Jual voucher lebih murah: Aspek legal dan tidaknya

Berdasarkan konteks di atas, ada dua skenario utama:

Jual voucher (saldo) nan jelas dan pasti nilainya

Jika seseorang menjual voucher alias saldo e-wallet nan dia miliki sendiri, dengan kesepakatan transparan dan tanpa syarat-syarat tersembunyi, maka secara umum jual beli itu sah seperti jual beli peralatan biasa, selama tidak ada penipuan. Nilai jual ditentukan dengan persetujuan kedua pihak. Ini sejalan dengan prinsip jual beli dalam Islam: saling rida atas nilai dan barang. [3]

Praktik potongan nilai nan mengandung ketidakpastian

Namun, jika voucher alias saldo itu dijual dengan nilai potongan nilai nan berjuntai pada kondisi tertentu (misalnya bonus, cashback mengenai sistem/platform), dan pembeli tidak tahu persis apa nan bakal dia dapatkan, maka ada potensi gharar dalam transaksi tersebut. Fatwa ustadz menegaskan bahwa kartu potongan nilai berbayar alias semacam promosi nan tidak pasti hasilnya hukumnya tidak boleh lantaran pembeli bayar tanpa kepastian manfaat. [4]

Nasihat untuk praktik muamalah modern

Dalam konteks muamalah digital dan barter manfaat, kita kudu selalu merujuk pada prinsip syariat:

  • Transaksi kudu jelas rukun dan syaratnya;
  • Tidak ada unsur penipuan alias ketidakpastian nan signifikan (gharar fahish);
  • Tidak menjerat pihak nan lemah pemahaman pasar alias kondisi ekonomi.

Para ustadz kontemporer menekankan kehati-hatian dalam transaksi digital nan kompleks, terutama nan melibatkan produk virtual seperti voucher alias saldo digital lantaran pada banyak kasus, bentuknya bisa mirip jual beli nan sah, tetapi nyawa norma berubah lantaran adanya unsur ketidakjelasan faedah bagi pembeli.

Kesimpulan

Pertama: Menjual voucher shopping alias saldo e-wallet milik sendiri itu diperbolehkan secara hukum seperti jual beli peralatan lain, dengan persetujuan kedua belah pihak. [5]

Kedua: Namun, jika transaksi itu memuat ketidakpastian faedah alias syarat tersembunyi, maka bisa termasuk gharar nan dilarang. [6]

Ketiga: Prinsip hukum menegaskan bahwa muamalah kudu bersih dari unsur penipuan, ketidakjelasan, dan eksploitasi, demi menjaga keadilan dan kepastian kewenangan setiap pihak.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa 

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[2] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

[3] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[4] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

[5] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[6] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info