ARTICLE AD BOX
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 81/PUU-XXIV/2026 mengenai gugatan alias uji materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam perkara ini, Pemohon atas nama Raden Nuh meminta MK memperketat persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan menambahkan larangan praktik nepotisme.
Raden Nuh menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang nan digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026). Ia mengusulkan agar syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mencakup ketentuan tidak mempunyai hubungan family dengan presiden alias wakil presiden nan sedang menjabat.
Raden Nuh menjelaskan, gugatan tersebut diajukan dalam kapasitasnya sebagai penduduk negara nan mempunyai kewenangan atas terselenggaranya pemilu nan jujur dan setara (jurdil). Ia juga menegaskan bahwa perubahan batu uji dalam permohonan ini tidak termasuk ne bis in idem alias perkara nan sudah pernah diputus dan berkekuatan norma tetap.
“Menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai: persyaratan menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden adalah memenuhi seluruh persyaratan huruf a sampai huruf t sebagaimana diatur dalam Pasal 169 serta tidak mempunyai hubungan family sedarah dan/atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden nan sedang menjabat,” jelasnya.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon lain, Dian Amalia, juga menyoroti substansi norma dalam Pasal 169 UU Pemilu. Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 lantaran tidak memuat larangan praktik nepotisme dan bentrok kepentingan dalam persyaratan capres dan cawapres.
“Inti permohonan ini bukan melarang seseorang mencalonkan diri. Inti persoalannya adalah apakah konstitusi membolehkan kreasi norma pencalonan presiden dan wakil presiden nan sama sekali tidak memberi pagar terhadap bentrok kepentingan struktural dan praktik nepotisme?” jelas Dian pada 3 Maret 2026.
Menurut Dian, ketiadaan syarat bebas nepotisme dalam Pasal 169 UU Pemilu telah mereduksi kewenangan rakyat untuk mendapatkan pilihan kandidat nan lahir dari proses kejuaraan nan sehat.
Menurutnya, tanpa adanya pembatasan tersebut, surat bunyi nan digunakan dalam pemilu berpotensi tercemar oleh ketidakadilan sistemik.
"Akibatnya, kewenangan memilih menjadi kehilangan makna substantif dan membuka kesempatan terjadinya tumbukan kepentingan struktural nan dapat merusak integritas pemilu," jelasnya.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·