Fikih Riba (Bag. 9): Ketentuan Riba Fadl dan Nasi’ah

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sebagaimana nan telah dijelaskan bahwa riba fadl dan riba nasi’ah itu berangkaian dengan jual beli, bukan mengenai dengan utang piutang. Pemahaman tentang riba pada jual beli menjadi lebih jelas ketika kita memahami ketentuan riba fadl dan riba nasi’ah. Telah dijelaskan pula bahwasanya riba fadl dan riba nasi’ah tidak hanya sebatas pada enam komoditas saja. Berlaku pula pada peralatan alias kekayaan lainnya nan sama dalam ‘illat-nya (alasan hukumnya), seperti beras alias mata uang, dan bentuk-bentuk nan sama ‘illat-nya. Secara spesifik tentang masalah tersebut bakal dijelaskan pada pembahasan-pembahasan berikutnya.

Adapun pembahasan kali ini, kita bakal membahas ketentuan-ketentuan pada riba fadl dan riba nasi’ah. Tentunya ini bertindak pada enam komoditas nan disebutkan dalam sabda dan bertindak pula pada jenis peralatan dan kekayaan nan sama ‘illat-nya dengan enam komoditas tersebut.

Ketentuan riba fadl dan riba nasi’ah

Secara kondisi, jika kekayaan ribawi itu diperjualbelikan alias barter, maka tidak lepas dari tiga keadaan.

Keadaan pertama: Serupanya kedua kekayaan ribawi  

Keadaan ini terbagi menjadi dua bagian,

Bagian pertama: Kedua kekayaan ribawi serupa dalam jenisnya

Seperti jika ada seseorang nan menjual emas dengan emas alias menjual gandum dengan gandum. Pada bagian ini, terdapat dua syarat nan kudu terpenuhi.

Syarat pertama: kudu ada qabdh (serah terima) peralatan secara langsung dan tidak boleh ada penangguhan

Artinya, pembeli dan penjual sama-sama menerima peralatan nan diperjualbelikan dan tidak boleh ada penundaan pemberian barang. Jika pada salah satu peralatan terdapat penundaan dalam pemberian, maka kasus jual beli ini termasuk dalam riba nasi’ah.

Berdasarkan sabda dari ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ

“Emas dengan emas adalah riba, selain jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Gandum dengan gandum adalah riba, selain jika (diserahkan secara langsung dan sama jumlahnya. Kurma dengan kurma adalah riba, selain jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Sya’ir dengan sya’ir (sejenis gandum) adalah riba, selain jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dari sabda di atas, dapat diketahui bahwa jika nan diperjualbelikan alias ditukar adalah kekayaan ribawi, maka kudu ada serah terima peralatan di awal dan tidak boleh ada penundaan salah satu barang.

Syarat kedua: kudu sama rata

Artinya, kedua kekayaan ribawi nan diperjualbelikan alias ditukar, kudu sama rata dan tidak boleh ada lebih dalam takaran jika menggunakan takaran; dan tidak boleh lebih dalam timbangan jika menggunakan timbangan.

Hal ini berasas sabda ‘Ubadah bin Shamith nan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ كَيْلًا بِكَيْلٍ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ كَيْلًا بِكَيْلٍ

“Emas dengan emas kudu sama dalam timbangan, perak dengan perak kudu sama dalam timbangan, gandung dengan gandum kudu sama dalam takaran, sya’ir dengan sya’ir kudu sama dalam takaran.”

Selain kudu sama rata, penggunaan timbangan dan takarannya pun sejatinya kudu sama. Karena di dalam hukum dibedakan antara timbangan dan takaran.

Timbangan itu menggunakan gram, kilogram, dan sejenisnya. Adapun takaran itu menggunakan liter, sha’, mud, dan lainnya. Sehingga tidak boleh menakar emas dengan emas selain sama-sama menggunakan gram (timbangan).

Dapat dipahami dari sini, tidak boleh hukumnya menukar kurma nan ditimbang dengan kurma nan ditakar. Contoh nan lain, tidak boleh menukar beras nan menggunakan satuan kilogram, dengan beras nan menggunakan satuan liter. Karena padanya tidak ada kesamarataan dalam penukaran.

Bagian kedua: Kedua kekayaan ribawi berbeda jenisnya

Seperti halnya jika ada seseorang nan menjual emas dengan perak. Pada keadaan kedua ini, hanya ada satu syarat saja, ialah adanya qabdh (serah terima) peralatan di awal. Sehingga jika kedua orang nan bertransaksi kekayaan ribawi berpisah sebelum adanya qabdh, akad tidak dianggap sah namalain batal.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

“Jangalah kalian menjual (sesuatu) nan tidak ada dengan nan tunai.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pada bagian kedua ini, tidak disyaratkan adanya kesama rataan antara kedua peralatan nan diperjualbelikan. Artinya, boleh ada selisih antara peralatan nan diperjualbelikan. Misalnya, menjual 1 gram emas dengan 60 gram perak. Hal ini diperbolehkan dengan syarat harus tunai dan tidak disyaratkan untuk sama rata.

Boleh adanya perbedaan dalam timbangan dan takaran. Namun tetap dengan syarat, harus tunai. Hal ini sebagaimana dalam sabda ‘Ubadah,

فإذا اخْتَلَفَتْ هذِه الأصْنافُ، فَبِيعُوا كيفَ شِئْتُمْ، إذا كانَ يَدًا بيَدٍ

“Jika jenis peralatan tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya (memperjualbelikannya) sesukamu, namun kudu dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Keadaan kedua: Kedua kekayaan ribawi berbeda  

Jika jual beli alias barter terjadi pada dua kekayaan ribawi nan berbeda secara illat riba, berupa perbedaan antara kekayaan nan diukur menggunakan timbangan dan takaran, maka pada keadaan ini tidak disyaratkan adanya qabdh (serah terima) dan juga tidak disyaratkan adanya kesamarataan dalam berat, takaran, alias nominal.

Karena kedua kekayaan tersebut tidak berkumpul pada sifat illat ribanya. Sehingga diperbolehkan untuk adanya lebih dalam nominal, berat, maupun takaran. Seperti seseorang nan menjual emas dengan beras, misalnya. Jika nan dilihat emas, diketahui ukurannya dengan langkah ditimbang; adapun beras dapat diketahui ukurannya dengan langkah ditakar.

Walaupun keduanya sama-sama kekayaan ribawi, namun keduanya berbeda dalam illat-nya. Begitupula langkah mengukur alias menghitungnya, emas dengan ditimbang, adapun beras dengan ditakar. Dari sinilah diperbolehkan tanpa adanya qabdh dan tanpa adanya kesamarataan antara kedua kekayaan ribawi nan diperjualbelikan.

Keadaan ketiga: Salah satu alias kedua kekayaan bukan termasuk dari kekayaan ribawi

Artinya, pada keadaan ini tidak ada sangkut paut sama sekali dengan kekayaan ribawi. Contohnya, seseorang membeli baju, alias seseorang menukar satu kitab dengan lima buku. Maka boleh tanpa adanya qabdh dan tanpa kesetaraan jumlah alias nominal.

Mengapa diperbolehkan? Karena baju dan kitab bukan termasuk kekayaan ribawi dan tidak ada pada keduanya illat ribawi. Sehingga menukarnya dengan adanya jumlah lebih bukan termasuk riba. Sebagaimana sabda dari ‘Abdullah bin ‘Amr,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الْإِبِلُ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ عَلَى قَلَائِصِ الصَّدَقَةِ

“Bahwasanya Nabi memerintahkannya (Abdullah bin ‘Amr) untuk menyiapkan sebuah pasukan, namun unta (zakat nan tersedia) telah habis. Maka beliau memerintahkannya untuk mengambil (membeli/meminjam) unta dengan pembayaran menggunakan unta infak (zakat) nan bakal datang.” (HR. Abu Daud no. 3357 dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani)

Kemudian ‘Abdullah bin ‘Amr pun mengambil alias membeli satu ekor unta secara tunai dengan dua unta nan bakal dibayarkan kemudian dari unta-unta amal nan bakal datang. Sehingga para ustadz mengambil konklusi di sini, bahwa peralatan nan bukan termasuk kekayaan ribawi dan tidak ada illat ribawi padanya boleh untuk melampaui jumlah alias nominalnya dan tidak disyaratkan adanya qabdh (serah terima) di awal.

Kesimpulan

Kondisi TransaksiJenis BarangSyarat 1: Taqabudh (Tunai)Syarat 2: Tamatsul (Sama Rata)Keterangan Hukum
Keadaan 1 (Bagian 1)Satu jenis & satu ‘illat (emas dengan emas)WAJIBWAJIBMelanggar syarat 1 = Riba nasi’ah. Melanggar Syarat 2 = Riba fadl.
Keadaan 1 (Bagian 2)Beda jenis & satu ‘illat (emas dengan perak)WAJIBTidak wajibBoleh beda timbangan/takaran (misal: 1g emas = 60g perak), tapi kudu tunai.
Keadaan 2Beda ‘Illat ribawi (emas dengan beras)Tidak wajibTidak wajibBoleh tidak tunai dan boleh beda jumlah lantaran perbedaan sifat ukurannya.
Keadaan 3Bukan peralatan ribawi (baju, buku, unta)Tidak wajibTidak wajibBebas menentukan jumlah dan waktu penyerahan.

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 8 

***

Depok, 29 Sya’ban 1447/ 17 Februari 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Referensi:

Al-Muthiri, ‘Abdurrahman bin Hamud. Fiqh al-Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassarah. Cetakan ke-3. Kuwait: Maktabah Imam Adz-Dzahabi, 2018.

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info