Fikih Riba (Bag. 8): Jenis-Jenis Riba (2)

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pada pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan tentang riba radhl dan riba nasi’ah yang termasuk dalam kategori riba buyu’ (jual beli). Telah disebutkan pula jenis-jenis kekayaan ribawi nan enam. Hal ini sebagaimana nan telah jelas dalam hadis-hadis nan disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya, beliau berfirman dalam sabda ‘Ubadah bin Shamith,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran alias timbangan) kudu sama dan dibayar secara kontan (tunai). Jika jenis peralatan tadi berbeda, maka silakan engkau menukarnya sesukamu, namun kudu dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Dalam sabda ini, disebutkan enam jenis kekayaan ribawi:

  • Emas
  • Perak
  • Gandum
  • Sya’ir (salah satu jenis gandum)
  • Kurma
  • Garam

Tentunya telah jelas norma dari keenam kekayaan ribawi ini dan gimana bertransaksi dengan keenam kekayaan tersebut agar tidak terjatuh dalam riba. Muncul sebuah pertanyaan, apakah kekayaan ribawi hanya sebatas pada keenam jenis peralatan di atas? Atau apakah ada kekayaan ribawi selain dari keenam kekayaan nan disebutkan di atas?

Perbedaan ustadz mengenai kekayaan ribawi selain dari nan enam jenis

Pendapat pertama: Jumhur ulama

Jumhur ustadz beranggapan bahwasanya riba bertindak pada keenam jenis kekayaan ribawi nan telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda ‘Ubadah di atas, serta segala sesuatu nan mempunyai kesamaan ‘illat (alasan hukum) dengan komoditas tersebut.

Terkait dengan perihal ini, jumhur ustadz beralasan dengan sabda Ma’mar bin Abdillah, beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الطَّعَامُ بالطَّعَامِ مِثْلًا بمِثْلٍ

“Bahan makanan (ditukar) dengan bahan makanan, kudu sama timbangannya (takarannya).” (HR. Muslim no. 1592)

Syekh Khalid Al-Musayqih hafidzahullah berkata, “Lafaz ‘makanan’ lebih umum dibandingkan dari keempat jenis (harta ribawi) nan disebutkan dalam sabda ‘Ubadah.”

Artinya, lafaz makanan pada sabda Ma’mar lebih umum konteksnya dibandingkan dengan keempat jenis makanan nan disebutkan dalam sabda ‘Ubadah bin Shamith. Sehingga makanan nan ‘illat-nya sama dengan kekayaan ribawi dihukumi sebagai kekayaan ribawi dan hukumnya pun bertindak sama dengan kekayaan ribawi nan enam.

Terdapat pula sabda ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu mengenai dengan muzaabanah,

نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عَنِ المُزَابَنَةِ، وَالْمُزَابَنَةُ: بَيْعُ ثَمَرِ النَّخْلِ بالتَّمْرِ كَيْلًا، وَبَيْعُ الزَّبِيبِ بالعِنَبِ كَيْلًا، وَعَنْ كُلِّ ثَمَرٍ بخَرْصِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang al-muzabanah. Al-muzabanah adalah menjual buah kurma (yang tetap di pohon) dengan kurma kering secara takaran (kailan), menjual kismis dengan anggur (yang tetap di pohon) secara takaran, dan (melarang) menjual setiap buah-buahan dengan buah nan sejenis secara takaran/taksiran (kharsan).” (Muttafaqun ‘alaih)

Dari sabda ‘Abdullah bin ‘Umar di atas, dapat diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menjual kismis dan juga anggur, padahal keduanya tidak termasuk dari kekayaan ribawi nan enam. Begitupula beliau melarang untuk menjual buah-buahan dengan buah nan sejenis secara takaran/taksiran. Sehingga jumhur ustadz mengambil konklusi bahwasanya jika suatu peralatan alias kekayaan itu ‘illat-nya sama dengan kekayaan ribawi, maka bertindak norma ribawi padanya.

Kemudian dalam sabda lain dari Sa’id bin Al-Musayyib secara mursal dan dihasankan oleh Al-Albani [2],

نَهَى النَّبِيُّ عَنْ بَيْعِ اللَّحْمِ بِالحَيَوَان

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli daging dengan hewan.”

Terdapat catatan dari Ibnul Qayyim rahimahullah terkait sabda di atas,

وَالصَّوَابُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ – إنْ ثَبَتَ – أَنَّ الْمُرَادَ بِهِ إذَا كَانَ الْحَيَوَانُ مَقْصُودًا لِلَّحْمِ كَشَاةٍ يُقْصَدُ لَحْمُهَا فَتُبَاعُ بِلَحْمٍ؛ فَيَكُونُ قَدْ بَاعَ لَحْمًا بِلَحْمٍ أَكْثَرَ مِنْهُ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ، وَاللَّحْمُ قُوتٌ مَوْزُونٌ فَيَدْخُلُهُ رِبَا الْفَضْلِ.

“Pendapat nan tepat mengenai sabda ini—jika memang derajatnya tetap (shahih)—adalah bahwa nan dimaksud dengan larangan tersebut adalah andaikan hewan tersebut dimaksudkan untuk diambil dagingnya, seperti kambing nan memang dituju dagingnya lampau dijual (ditukar) dengan daging. Dengan demikian, dia telah menjual daging (hewan hidup) dengan daging (yang sudah disembelih) nan lebih banyak darinya dalam satu jenis nan sama. Sedangkan daging adalah bahan makanan (qut) nan ditimbang (mauzun), sehingga masuk ke dalamnya kategori riba al-fadl.” (‘Ilaamul Muwaqi’in, 2: 112)

Baca juga: Praktek Riba dalam Transaksi Online

Pendapat kedua: Pendapat Al-Imam Thawus, Qotadah, ajaran Zahiriyyah, dan Ibnu Aqil dari kalangan ajaran Hambali

Mereka hanya membatasi riba pada keenam jenis kekayaan ribawi saja dan tidak belaku pada nan lainnya walaupun jenis illatnya sama. Di antara pendalilan mereka,

  • Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengkhususkan keenam jenis kekayaan ribawi. Hal ini menunjukkan bahwa itulah nan dimaksudkan dengan kekayaan ribawi.
  • Seandainya riba itu bertindak pada setiap peralatan nan ditakar (makilat) dan ditimbang (mauzunat) selain benda-benda tersebut, niscaya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bakal bersabda, ‘Janganlah kalian menjual sesuatu nan ditakar dengan nan ditakar, dan nan ditimbang dengan nan ditimbang, selain kudu semisal (sama berat/ukurannya) dan sama rata.’
  • Firman Allah Ta’ala,

وَأَحَلَّ اللهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini adalah ayat nan umum, kemudian dikecualikan dengan sabda Nabi nan menjelaskan tentang keenam jenis kekayaan ribawi. Sehingga selain dari kekayaan ribawi nan disebutkan, tidak termasuk dari kekayaan ribawi dan hukumnya pun tidak berlaku.

Terdapat beberapa catatan terhadap pendapat kedua [3]:

– Jika dikatakan, ayat dalam surah Al-Baqarah dikhususkan dengan sabda tentang enam jenis kekayaan ribawi, maka perihal ini kurang tepat. Karena sabda pengharaman tidak hanya satu saja, namun terdapat beberapa sabda dan lafaz nan beragam.

Seperti sabda ‘Ubadah nan menyebut enam jenis kekayaan ribawi, sebagian lagi seperti sabda Abu Sa’id Al-khudri nan menyebut emas dan perak, sebagian lagi sabda ‘Umar nan menyebut empat saja, sebagian lagi ada nan lebih umum cakupannya seperti sabda Ma’mar nan telah disebutkan di atas. Sehingga terbatalkan pembatasan nan hanya enam jenis saja.

– Syariat Islam adalah hukum nan penuh dengan hikmah dan betul-betul memperhitungkan maslahat hamba-hambanya. Sehingga sangat jauh jika dikatakan kekayaan ribawi hanya terbatas pada enam komoditas saja. Misalnya, gandum; apakah gandum hanya bertindak pada negara nan makanan pokok mereka gandum saja? Lalu gimana dengan negara nan makanan pokok mereka beras?

Emas misalnya, apakah emas hanya bertindak pada negara nan bertransaksi dengan emas saja? Lalu gimana dengan negara nan hari-hari mereka bertransaksi dengan kepingan uang? Apakah tidak ada riba padanya? Jika demikian, maka tidak satupun faedah dari pengharaman riba tentunya.

Sehingga kesimpulannya, bahwa riba tidak hanya bertindak pada keenam jenis kekayaan ribawi saja. Namun, belaku pula pada harta-harta lainnya nan tentunya mempunyai kesamaan ‘illat maupun penggunaannya.

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 7

***

Depok, 28 Sya’ban 1447/ 16 Februari 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Syarah Ar-Raudhul Murbi’, hal. 453-454.

[2] Syarah Ar-Raudhul Murbi’, hal. 454 dan Fiqhul Muamalah Al-Maaliyah Al-Muyassarah, hal. 147.

[3] Diringkas dari Syarah Ar-Raudhul Murbi’, hal. 455.

Referensi:

– Al-Musayqih, Khalid bin ‘Ali. Syarḥ Ar-Raudh al-Murbi‘. Jilid 6. Cetakan ke-1. Riyadh: Dar Rakaiz, 2022.

– Al-Muthiri, ‘Abdurrahman bin Hamud. Fiqh al-Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassarah. Cetakan ke-3. Kuwait: Maktabah Imam Adz-Dzahabi, 2018.

– Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah. I‘lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn. Tahqiq: Muhammad ‘Abdussalam Ibrahim. Jilid 2. Cetakan pertama. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1411 H/1991 M. Diakses melalui: app.turath.io.

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info