Fikih Riba (Bag. 7): Jenis-Jenis Riba (1)

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Riba tidak selalu datang dalam corak kembang pinjaman nan terang-terangan. Ia tidak selalu datang dengan papan nama besar bertuliskan “INI RIBA”. Justru, seringkali riba menyelinap lewat transaksi nan tampak biasa, apalagi terlihat adil, saling rida, dan dianggap “sekedar selisih kecil.” Oleh lantaran itu, memahami riba tidak cukup dengan mengetahui bahwa “riba itu haram.” Di antara nan sangat ditekankan adalah mengenali jenis-jenis riba, agar kehati-hatian dalam muamalah tidak berakhir pada niat baik saja, tetapi juga tepat secara syariat.

Secara garis besar, riba terbagi menjadi dua:

Pertama: Riba duyun (riba dalam corak utang)

Para ustadz ijma’ tentang haramnya segala jenis riba duyun. Adapun riba ini terbagi menjadi dua jenis:

– Jenis nan pertama adalah mensyaratkan adanya tambahan dalam utang. Seperti seseorang mengatakan, “Saya pinjamkan kepadamu duit seratus ribu dengan syarat kembalikan dua ratus ribu kepada saya.” Maka, tambahan dari pengembalian utang ini dinamakan dengan riba duyun.

– Jenis nan kedua adalah mensyaratkan adanya tambahan ketika tiba waktu pelunasan. Misalnya ketika seseorang mengatakan, “Lunasi utangmu sekarang alias nominal (utang) bakal bertambah.” Inilah riba nan dikenal dengan riba jahiliyyah. (Hal ini sudah di telaah di tulisan Fikih Utang Piutang).

Kedua: Riba buyu’ (riba dalam corak jual beli)

Riba buyu’ (jual beli) juga terbagi menjadi dua jenis, ialah riba fadl dan riba nasi’ah. Dari kedua jenis riba ini, bakal dapat kita pahami gimana bentuk-bentuk riba dalam transaksi jual beli.

Riba fadl

Definisi riba fadl

Secara bahasa, fadl adalah az-ziyadah (bertambah).

Secara istilah, riba fadl adalah,

بَيْعُ شَيْءٍ مِنَ الأَمْوَالِ الرِّبَوِيَّةِ بِجِنْسِهِ مُتَفَاضِلاً

“Menjual (atau menukar) salah satu dari kekayaan ribawi dengan sejenisnya sendiri secara tidak sama (ada kelebihan).”

Contohnya: menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas.

Hal ini tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori riba, lantaran emas termasuk dari kekayaan ribawi. Sehingga tidak boleh menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas, dan adanya tambahan ini dinamakan dengan riba fadl.

Baca juga: Riba dan Pengertiannya

Riba nasi’ah

Definisi riba nasi’ah

Secara bahasa, nasi’ah adalah penundaan.

Adapun secara istilah adalah menunda serah terima (qabḍ) pada salah satu dari dua peralatan ribawi nan mempunyai kesamaan ‘illat riba faḍl.

Contohnya: Menukar satu kilogram gandum dengan satu kilogram gandum dengan menunda serah terima salah satunya. Atau menukar duit sejumlah seratus ribu dengan seratus ribu pecahan (misalnya, ditukar dengan 5 lembar duit dua puluh ribuan) dengan menunda serah terima salah satunya. Hal ini termasuk dalam riba nasi’ah, ialah ketika adanya penundaan penyerahan salah satu dari kekayaan alias peralatan ribawi.

Kalau riba fadl adalah lebih dalam nominal alias jumlah barang, sedangkan riba nasi’ah disebabkan adanya penundaan waktu dalam serah terima peralatan ribawi.

Jenis-jenis kekayaan ribawi

Dijelaskan bahwasanya kekayaan ribawi ada enam, ialah emas, perak, gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum), kurma, dan garam.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran alias timbangan) kudu sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah alias meminta tambahan, maka dia telah melakukan riba. Orang nan mengambil tambahan tersebut dan orang nan memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Dan dalam sabda ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran alias timbangan) kudu sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis peralatan tadi berbeda, maka silakan engkau menukarnya sesukamu, namun kudu dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

فَهِذِهِ الأَعْيَانُ المَنْصُوْص عَلَيْهَا يَثْبُتُ الرِّبَا فِيْهَا بِالنَّصِّ وَالإِجْمَاعِ

“Maka benda-benda (harta) nan disebutkan secara tegas ini, riba ditetapkan padanya berasas nash (dalil) dan ijma’.”

Dari sabda ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu, dapat diambil konklusi bahwasanya boleh ada tambahan jika jenisnya berbeda, namun tetap kudu kontan (tunai). Sehingga boleh menukar antara emas dan perak dalam jumlah nan berbeda, namun tetap dengan syarat kontan (langsung terjadi serah terima).

Dapat diambil konklusi dari sabda ‘Ubadah di atas bahwa jenis-jenis peralatan tersebut dapat masuk dalam kategori riba pada tiga keadaan:

Pertama: Menjual satu jenis kekayaan ribawi dengan jenis nan sama, seperti halnya emas dengan emas alias perak dengan perak, dengan tidak sama (ada kelebihan).

Kedua: Menjual dua jenis peralatan ribawi nan berbeda, seperti emas dengan perak, kurma dengan gandum, namun salah satunya diserahkan secara tunai dan nan lainnya ditunda.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الذَّهَبُ بِالوَرِقِ رِباً إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

“Emas dengan perak adalah riba selain diserahkan secara tunai (serah terima langsung).” (Muttafaqun ‘alaih)

Dan juga larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual satu jenis dari jenis-jenis barang ribawi tersebut secara tunai dengan nan lainnya secara tidak tunai, dengan sabdanya:

لَا تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبَا بِنَاجِزٍ

“‘Janganlah kalian menjual darinya nan tunai dengan nan tidak tunai.’”

Ketiga: menjual satu jenis nan sama dalam keadaan sama (takaran alias timbangan), namun salah satunya tidak datang (tidak diserahkan secara tunai), seperti menjual emas dengan emas secara sama dan setara, tetapi salah satunya ditunda. Inipun termasuk riba.

Kaidah fikih dalam perihal ini adalah:

“Jika antara kedua peralatan ribawi sejenis, maka haram hukumnya ada tambahan dan tidak kontan dalam transaksi. Namun jika berbeda jenis, maka boleh untuk adanya tambahan dengan tetap transaksi secara kontan.”

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 6

***

Depok, 1 Sya’ban 1447/ 20 Januari 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

Pembahasan ini diringkas dan disarikan dari beberapa rujukan, di antaranya: Fiqhul Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassar, karya Dr. ‘Abdurrahman bin Hamud (hal. 137); Al-Mukhtaṣar fī al-Mu‘āmalāt, karya Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali al-Musyayīqih (hal. 63); serta At-Tarhīb min ar-Ribā, karya Muhammad bin Sa‘id Ruslan (hal. 53–55).

Referensi:

Abdurrahman bin Hamud. Fiqhul Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassar. Cet. ke-3. Kuwait: Maktabah Imam adz-Dzahabi, 2018/ 1440 H.

Al-Musyayīqih, Khalid bin ‘Ali. Al-Mukhtaṣar fī al-Mu‘āmalāt. Cet. ke-2. Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 2013/ 1434 H.

Ruslan, Muhammad bin Sa‘id. At-Tarhīb min ar-Ribā. Cet. ke-2. Mesir: Dar Adhwa as-Salaf, 2010/ 1431 H.

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info