ARTICLE AD BOX
Sejatinya, Islam begitu menjaga hak-hak manusia. Mulai dari agama, harta, jiwa, kehormatan, dan lain sebagainya. Dalam Islam, kekayaan tidak dikesampingkan, apalagi termasuk perihal nan diurgensikan. Islam tidak menutup mata dari kezaliman-kezaliman nan berbentuk harta. Berangkat dari perihal tersebut, di antara corak kezaliman pada kekayaan adalah riba. Allah Ta’ala berfirman,
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Sedikit banyaknya, perlu diketahui tentang perbedaan jual beli dan praktik riba. Apakah bisa disamakan antara jual beli dan riba? Tentu jawaban nan terlintas adalah tidak bakal bisa. Karena nash-nash di dalam Al-Qur’an telah menjelaskan bakal perihal tersebut. Di antaranya adalah ayat di atas nan menunjukkan secara jelas perbedaan antara riba dan jual beli.
Dahulu, orang-orang Arab di masa Jahiliyyah menganggap tidak ada bedanya antara praktik riba dengan jual beli biasanya. Menurut mereka, sama saja antara keduanya. Sebagaimana nan dihikayatkan di dalam Al-Qur’anul Karim, Allah Ta’ala berfirman,
اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Orang-orang nan menyantap riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang nan kesurupan setan lantaran gila. nan demikian itu karena mereka berbicara bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Dalam Fathul Qadir disebutkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah,
غالِبُ ما كانَتْ تَفْعَلُهُ الجاهِلِيَّةُ أنَّهُ إذا حَلَّ أجْلُ الدَّيْنِ قالَ مَن هو لَهُ لِمَن هو عَلَيْهِ: أتَقْضِي أمْ تُرْبِي ؟ فَإذا لَمْ يَقْضِ زادَ مِقْدارًا في المالِ الَّذِي عَلَيْهِ وأخَّرَ لَهُ الأجَلَ إلى حِينٍ.
“Kebiasaan nan paling sering dilakukan oleh masyarakat Jahiliyah adalah andaikan utang telah jatuh tempo, pemberi utang bakal berbicara kepada pengutang, ‘Apakah engkau mau bayar utang sekarang alias menambah utang?’ Jika dia tidak bayar utang, maka bakal ditambahkan sejumlah kekayaan pada utang nan menjadi tanggungannya, dan bakal ditangguhkan tempo pembayarannya sampai waktu tertentu.”
Inilah di antara corak transaksi riba Jahiliyah yang terlarang di dalam hukum Islam.
Perbedaan antara jual beli dan riba
Sebagaimana nan telah disebutkan bahwasanya jual beli dan riba terdapat perbedaan, dan tidak sama antara jual beli dan riba. Berikut ini perbedaan antara jual beli dan riba [1]:
– Jual beli hukumnya adalah legal nan dengannya seseorang bakal mendapatkan ganjaran pahala jika jujur dalam jual belinya; sedangkan norma riba adalah haram dan pelakunya bakal mendapatkan dosa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبَيِّعانِ بالخِيارِ ما لَمْ يَتَفَرَّقا، فإنْ صَدَقا وبَيَّنا بُورِكَ لهما في بَيْعِهِما، وإنْ كَذَبا وكَتَما مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِما.
“Penjual dan pembeli mempunyai kewenangan khiyar selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan (keadaan barang), maka bakal diberkahi jual beli keduanya. Namun jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat), maka bakal dihapus keberkahan jual beli keduanya.” (HR. Muslim)
– Jual beli adalah menukar antara peralatan dengan nominal harga; sedangkan riba adalah tambahan atas nominal ketika jatuh tempo pembayaran dan terjadi ketidakmampuan melunasi.
– Jual beli merupakan pertukaran faedah atas dasar kerelaan kedua belah pihak; sedangkan riba adalah corak pemanfaatan orang kaya terhadap kebutuhan dan ketidakmampuan orang miskin untuk melunasi dan seringkali tidak ada kerelaan ataupun keridaan dari pihak peminjam.
Dalam riba, secara umum memang orang kaya nan mempunyai peran lebih besar, adapun peminjam datang dari orang miskin. Andaikan riba diperbolehkan, maka orang-orang kaya bakal semena-mena mengambil kekayaan orang-orang miskin.
– Keuntungan dalam jual beli adalah hadiah atas upaya dan kerja keras dalam perdagangan, penjualan, dan sebagainya. Sedangkan untung dalam riba adalah hadiah atas waktu semata; sehingga tidak mempunyai pengganti nan diakui secara syar’i (seperti peralatan alias manfaat), serta tanpa upaya dan tanpa kerja keras.
– Penjual dan pedagang bisa untung dan bisa rugi; sedangkan pelaku riba keuntungannya pasti dan terjamin, apalagi dapat terus bertambah seiring bertambahnya waktu dan tidak butuh dengan kerja. Sehingga ini bakal menjadi kebiasaan nan merusak masyarakat. Ibnu Asyur berkata,
أنَّ في تَعاطِي الرِّبا ما يَمْنَعُ النّاسَ مِنِ اقْتِحامِ مَشاقِّ الِاشْتِغالِ في الِاكْتِسابِ؛ لِأنَّهُ إذا تَعَوَّدَ صاحِبُ المالِ أخْذَ الرِّبا خَفَّ عَنْهُ اكْتِسابُ المَعِيشَةِ، فَإذا فَشا في النّاسِ أفْضى إلى انْقِطاعِ مَنافِعِ الخَلْقِ؛ لِأنَّ مَصْلَحَةَ العالَمِ لا تَنْتَظِمُ إلّا بِالتِّجارَةِ والصِّناعَةِ والعِمارَةِ.
“Sesungguhnya dalam praktik riba terdapat sesuatu nan menghalangi manusia untuk terjun menanggung kesulitan bekerja dan berupaya mencari penghasilan. Karena andaikan pemilik kekayaan terbiasa mengambil riba, maka menjadi ringan baginya (untuk tidak bersusah payah dalam) mencari penghidupan. Apabila perihal ini meluas di tengah manusia, maka bakal berujung pada terputusnya beragam kemanfaatan bagi makhluk; karena kemaslahatan bumi tidak bakal teratur selain dengan perdagangan, perindustrian, dan pembangunan.” (At-Tahrir wat Tanwir)
– Jual beli berkarakter umum dan mencakup seluruh jenis barang, sedangkan riba pada masa ini pada dasarnya berangkaian dengan duit semata, dan berdiri di atas prinsip melahirkan duit dari uang, nan bertentangan dengan tujuan duit sebagai perangkat penilai barang.
– Jual beli memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan riba mengeksploitasi manusia; apalagi para pelaku riba terkadang menciptakan kebutuhan, lampau mengeksploitasinya.
– Jual beli mendorong kemakmuran dan menghidupkan perekonomian, sedangkan riba merusak perekonomian.
– Riba menimbulkan perselisihan, kebencian, kedengkian, dan permusuhan di antara manusia. Hal ini tidak terdapat dalam jual beli, lantaran asal dalam jual beli adalah pertukaran nan adil, serta disyaratkan adanya keseimbangan dan keadilan antara nilai dan peralatan semampu mungkin.
Wallahu a’lam.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 5
***
Depok, 29 Rajab 1447/ 18 Januari 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] الفرق بين البيع والربا
Referensi:
- Ibnu ʿĀshūr, Muḥammad al-Ṭāhir. At-Taḥrīr wa at-Tanwīr. Diakses melalui Al-Bāḥits al-Qur’ānī.
- Asy-Syawkānī, Muḥammad bin ʿAlī. Fatḥ al-Qadīr al-Jāmiʿ bayna Fannay ar-Riwāyah wa ad-Dirāyah min ʿIlm at-Tafsīr. Diakses melalui Al-Bāḥits al-Qur’ānī.
- Alukah. Al-Farqu bayna al-Bayʿ wa ar-Ribā. https://www.alukah.net/sharia/0/80541/
English (US) ·
Indonesian (ID) ·