Fikih Riba (Bag. 5): Riba dalam Lintas Agama (2)

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Riba dalam kepercayaan Yahudi (Lanjutan)

Sebelumnya telah dibahas tentang riba dalam kepercayaan Yahudi, di mana telah jelas bahwa hukum kepercayaan Yahudi nan murni melarang riba. Namun, mereka menggunakan beragam macam langkah untuk menghalalkannya.

Salah seorang tokoh mengutip pernyataan Musa bin Maimun, seorang tokoh Yahudi, yaitu, “Bukanlah tujuan kami membungakan utang kepada orang asing (selain Yahudi) agar mereka bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, namun agar kami bisa memanfaatkan mereka. Dan norma riba terhadap sesama Yahudi tetaplah haram.” [1]

Selanjutnya, orang-orang Yahudi mengecualikan beberapa model transaksi riba nan haram, seperti:

  • Mereka membolehkan mengambil riba dari orang nan memerlukan utang.
  • Para tokoh Yahudi mengizinkan diri mereka sendiri untuk mengambil kembang dari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan syarat, kembang itu tidak melampaui 5% dan diniatkan oleh pengutang sebagai bingkisan sukarela.
  • Selain itu, praktik riba ini tidak boleh terulang sebanyak dua kali berturut-turut agar tidak menyebar ke kalangan masyarakat umum.
  • Pelajar dari keturunan Yahudi pun diperkenankan untuk memberikan kembang kepada gurunya, asalkan dengan niat sebagai hadiah.
  • Mengutangkan kekayaan anak yatim dengan kembang juga diperbolehkan.

Tidak cukup sampai di situ, mereka pun tetap mencari strategi lain untuk memperluas ruang praktik riba. Semula hanya bertindak untuk non-Yahudi, selanjutnya diberlakukan pula untuk sesama Yahudi dengan dalih kemaslahatan mereka. Sehingga akhirnya riba pun menjadi tradisi Yahudi, apalagi bisa dikatakan bahwa pelaku riba terbesar saat ini adalah dari kalangan bangsa Yahudi. [2]

Sehingga benarlah firman Allah Ta’ala,

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا

“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) nan baik nan (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga lantaran mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan menyantap kekayaan orang dengan langkah tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka balasan nan sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)

Lihatlah gimana cara-cara licik Yahudi dalam menghalalkan riba, inginkah engkau -wahai Muslim- mengikuti cara-cara licik mereka? Menghalalkan riba dengan segala macam cara, dengan dibungkus kata-kata nan seolah-olah sama sekali tidak mengandung riba. Padahal di dalamnya terdapat riba nan terselubung? Jika demikian, tanpa sadar engkau telah mengikuti orang-orang Yahudi dalam corak muamalah mereka.

Riba dalam kepercayaan Nasrani

Syekh ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah berkata, “Agama Kristen telah mengharamkan riba, tidak hanya di kalangan umat Kristiani saja, tetapi juga di kalangan lainnya. Mengenai perihal ini, gereja-gereja mereka telah sepakat bahwa tidak ada perbedaan antara satu gereja dengan gereja lainnya.” [3]

Dan disebutkan oleh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid [4] bahwasanya riba dalam Nasrani setidaknya ada tiga periode, yaitu:

  • Periode pengharaman riba;
  • Periode pengecualian pengharaman riba;
  • Periode pembolehan praktik riba.

Periode pengharaman riba

Tokoh Kristiani mengharamkan riba berasas pada nash-nash kitab Taurat. Dalam beberapa kitab Injil, riba juga diharamkan. Misalnya, dalam perjanjian baru nan disebutkan dalam Injil Lukas,

“Jika kalian mau memberikan utang kepada orang lantaran mengharapkan hadiah lebih, maka di manakah keluhuran budi kalian? Memberikan pinjaman dengan mengharapkan hadiah lebih adalah kesalahan besar. Sayangilah musuh-musuh kalian dan melakukan oke kepada mereka tanpa mengharapkan hadiah apapun dari mereka, maka kalian bakal mendapatkan hadiah nan mulia.”

Nash ini dapat dipahami bahwa mengambil kembang dari utang nan dipinjamkan adalah haram. Meskipun demikian, ada juga nan meragukan indikasi keharaman riba dari nash tersebut. Bahkan tokoh Kristiani pun tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga riba menjadi tradisi mereka.

Di sisi lain, terdapat pernyataan-pernyataan nan cukup “keras” dari tokoh-tokoh Kristiani [5], di antaranya:

Pernyataan reformis kepercayaan Kristen -yaitu Martin Luther-, dia sangat keras dalam pengharaman riba ini. Bahkan dia mengharamkan jenis-jenis jual beli nan diharamkan oleh Islam, seperti bay’u an-najasy (berpura-pura menawar dengan nilai tinggi untuk menipu pembeli lain).

Marthin Luther berkata, “Sesungguhnya corak transaksi semacam ini bertentangan terhadap perintah Allah, dan menyelisihi logika sehat serta kebenaran.”

Ia juga berkata, “’Sesungguhnya ini adalah salah satu tipu muslihat nan biasa dilakukan untuk mempromosikan riba atas nama perdagangan, di mana suatu peralatan dijual secara angsuran dengan jangka waktu tertentu, sementara penjual mengetahui bahwa pembelinya terpaksa kudu menjualnya kembali dalam jangka waktu tersebut dengan nilai nan lebih rendah dari nilai aslinya; demi melunasi utang nan dia tanggung dan membelinya kembali dengan nilai nan terpaksa dia terima.'”

Periode pengecualian pengharaman riba

Setelah muncul statement bakal haramnya riba, tokoh Kristiani mendapatkan pertentangan nan banyak. Sehingga perihal itulah nan menyebabkan pergeseran norma dari nan sebelumnya haram secara absolut menjadi adanya beberapa pengecualian setelah terjadi negosiasi kebijakan. Sehingga muncullah ketetapan bakal kondisi-kondisi nan membolehkan seseorang untuk mengambil kembang sebagai berikut,

  • Kondisi darurat.
  • Harta milik orang nan kekurangan, seperti janda dan anak yatim.
  • Menghindari akibat utang, maka dibolehkan meminta pengembalian lebih banyak dari nominal utang pokok jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Pembolehan alias pembebasan ini bakal menyebabkan terjadinya pengecualian-pengecualian lainnya. Sampai pada akhirnya, riba pun menjadi legal menurut mereka.

Periode pembolehan praktik riba

Berangkat dari pengecualian di atas, pembolehan riba pun merambah ke beragam aspek persoalan. Kemudian, riba pun berubah menjadi halal. Seperti nan telah disaksikan, bahwa pembebasan dan pengecualian itu bakal membuka lebar-lebar pintu riba sehingga orang-orang bakal mempraktikkan riba tanpa merasa bersalah.

Praktik riba pun datang dalam bentuk barunya. Orang-orang pun beramai-ramai menitipkan uangnya kepada bank untuk mendapatkan bunga. Padahal, dulu orang tidak mengharapkan kembang dari kekayaan barang nan dititipkan. Sebab tujuan utamanya adalah untuk memelihara keutuhan kekayaan tersebut. Sampai pada akhirnya, pernyataan Martin Luther di atas mengenai kembang alias riba adala haram ditentang oleh Lucas Calvin nan mempunyai statement bahwa kembang bukan termasuk kategori riba.

Hal ini hendaknya menjadi pembelajaran berbobot untuk kaum muslimin mengenai dengan pengharaman riba. Jangan sampai tentunya kita terjatuh kepada keharaman riba sebagaimana terjatuhnya para pemeluk kepercayaan Yahudi dan Nasrani. Allah dan Rasul-Nya telah melarang umat muslim dari mengikuti Yahudi dan Nasrani sebagaimana Allah telah mengharamkan dari menyantap riba.

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

***

Depok, 29 Jumadal Akhirah 1447/ 20 Desember 2025

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16.

[2] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16-17.

[3] Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15.

[4] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 17-22.

[5] Dr.‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15-16.

Referensi:

Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.

Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425/ 2004.

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info