Fikih Riba (Bag. 4): Riba dalam Lintas Agama (1)

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Telah jelas bahwa riba adalah perihal nan haram dalam pandangan seorang nan beragama kepada kepercayaan Islam. Mengingat Islam telah mengharamkan riba secara jelas tanpa adanya kesamaran sedikitpun. Semua telah diterangkan melalui dalil-dalil dari wahyu nan Allah Ta’ala turunkan kepada Nabi-Nya alias melalui dalil-dalil nan disampaikan dari lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah Ta’ala adalah nan Rabb yang Maha Adil dan Bijaksana. Segala macam corak kezaliman telah Allah haramkan. Oleh lantaran itu, syariat-syariat-Nya begitu bagus dan meliputi segala macam corak kemaslahatan nan kembali kepada kebahagiaan hamba di bumi dan di akhiratnya. Di antara corak kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan adalah dengan Allah mengharamkan riba untuk manusia seluruhnya.

Riba dalam lintas agama

Sebuah realita nan tidak dapat menutup mata darinya, syariat-syariat alias agama-agama nan Allah turunkan secara umum telah mengharamkan riba. Sehingga perihal nan perlu diketahui bahwa riba bukan hanya diharamkan untuk kepercayaan Islam saja, namun untuk seluruh manusia. Mengingat riba adalah kezaliman terselubung nan dapat menghancurkan segalanya.

Mengenal riba dalam agama-agama lain setidaknya dapat memberikan wawasan tersendiri bakal bahayanya riba dan dampaknya nan begitu besar dalam ekonomi individu, keluarga, masyarakat, apalagi negara. Tidak sedikit keberkahan terkikis apalagi tercabut diakibatkan riba nan terlalu “candu” bagi kebanyakan orang. Tanpa terkecuali, kaum Muslimin pun ikut larut dalam praktik-praktik semacam ini.

Terdapat sabda nan menarik dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah, suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ka’ab,

يا كعبُ بنَ عُجرةَ إنَّهُ لا يربو لحمٌ نبتَ من سحتٍ إلَّا كانتِ النَّارُ أولى بِهِ

“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah daging tumbuh (pada jasad) nan berasal dari keharaman, selain neraka nan lebih layak untuknya.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)

Yakni, neraka lebih layak untuk jasad nan tumbuh berasal dari daging-daging nan haram, dicari dari kekayaan nan haram di antaranya adalah riba. Jelas di dalam Islam telah dilarang. Bagaimana dengan kepercayaan nan lain?

Riba dalam kepercayaan Yahudi

Mengingat riba adalah suatu keburukan dan di antara corak kezaliman, Allah telah melarang riba untuk orang-orang Yahudi. Hal ini telah dijelaskan dalam Perjanjian Lama (Al-Ahd Al-Qadīm) sebagai berikut,

“Jika engkau meminjamkan duit kepada salah seorang dari umat-Ku, ialah orang miskin nan ada di antaramu, maka janganlah engkau bersikap sebagai penagih utang terhadapnya; janganlah engkau membebankan kembang kepadanya.” (Kitab Keluaran, 22: 25)

Dan pada bagian lain disebutkan, “Jika engkau meminjamkan duit kepada saudaramu, janganlah engkau mengambil darinya kembang alias keuntungan.” (Kitab Imamat, 25: 35) [1]

Secara hukum, orang-orang Yahudi telah dilarang oleh Allah Ta’ala dari menyantap riba ataupun bertransaksi riba. Namun dalam praktiknya, mereka tidak bertindak demikian.

Syekh Dr. Said bin Wahf Al-Qahtani rahimahullah berkata, “Tidak dapat diragukan lagi bahwasanya orang-orang Yahudi mempunyai tipu daya serta siasat nan banyak. Dengan itu, mereka melakukan tipu daya dan mengelabui Nabi-Nabi mereka ‘alaihimussalam. Di antara tipu daya mereka adalah mereka menyantap riba nan padahal Allah telah melarang dan mengharamkannya.” [2]

Kemudian beliau membawakan firman Allah Ta’ala,

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا

“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) nan baik nan (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka. Juga lantaran mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan menyantap kekayaan orang dengan langkah tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka balasan nan sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas,

إِنَّ اللَّهَ قَدْ نَهَاهُمْ – أَيْ: الْيَهُودَ – عَنِ الرِّبَا، فَتَنَاوَلُوهُ، وَأَخَذُوهُ، وَاحْتَالُوا عَلَيْهِ بِأَنْوَاعِ الْحِيَلِ، وَصُنُوفٍ مِنَ الشُّبُهَاتِ، وَأَكَلُوا أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ.

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah melarang mereka (orang-orang Yahudi) dari riba. Namun mereka tetap melakukannya, mengambilnya, dan mensiasatinya dengan beragam macam tipu daya dan beragam syubhat, serta menyantap kekayaan manusia dengan langkah nan batil.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Perlu diketahui, di antara strategi alias tipu daya orang-orang Yahudi adalah dengan mengatakan bahwasanya riba itu diharamkan hanya ketika bermuamalah dengan sesama orang Yahudi. Adapun dengan selain orang Yahudi, maka riba diperbolehkan. Inilah di antara syubhat nan bercokol di hati mereka, sehingga dengan beraninya mereka mengubah hukum nan Allah tetapkan.

Hal ini sebagaimana nan dinukil oleh Syekh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah di dalam kitabnya,

“Dalam Kitab Ulangan (Deuteronomy), pasal 23 ayat 20–21, nan dinisbatkan kepada Musa, disebutkan:

“Janganlah engkau mengambil riba dari saudaramu, baik riba uang, riba perak, riba bahan makanan, alias riba atas apa pun nan dipinjamkan dengan riba. Adapun kepada orang asing, engkau boleh meminjamkan dengan riba; tetapi kepada saudaramu, janganlah engkau meminjamkan dengan riba, agar Tuhan Allahmu memberkahi engkau dalam segala sesuatu nan engkau kerjakan di negeri nan bakal engkau masuki untuk memilikinya.”

Kemudian beliau berkata, “Teks ini secara tegas menunjukkan bolehnya mengambil riba dari orang asing. Namun, Islam memandang nash ini sebagai nash nan dihapus (mansūkh).” [3]

Beliaupun menukilkan ta’liq (komentar) dari Syekh Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah terhadap teks di atas. Beliau berkata, “Teks tersebut tidak dapat diterima jika dikatakan berasal dari Taurat nan dituliskan oleh Nabi Musa ‘alaihissalam. Mengingat naskah tersebut telah tiada berasas kesepakatan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Adapun Taurat nan ada sekarang ditulis setelah masa penawanan (Babilonia), dan telah terbukti mengalami perubahan dengan banyaknya bukti dan indikasi nan nyata.” [4]

Sehingga tidak betul jika dikatakan bahwasanya hukum alias Nabi Musa memperbolehkan untuk mengambil riba asal bukan dari sesama orang Yahudi. Karena rupanya tulisan tersebut telah diubah oleh tangan-tangan mereka sendiri! Untuk menghalalkan nan telah Allah haramkan.

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 3

***

Depok, 28 Jumadal Akhirah 1447/ 18 Desember 2025

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 13.

[2] Syekh Dr. Said bin Wahf Al-Qahtani, Ar-Riba, hal. 8.

[3] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 14

[4] Syekh Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 14 (catatan kaki).

Referensi:

Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.

Al-Qaḥṭānī, Saʿīd bin Wahf. Ar-Ribā Ḍararuhu wa Āthāruhu fī Ḍhawʾ al-Kitāb wa as-Sunnah. Riyadh: Safīr.

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info