Fikih Menghadapi Suami yang Kecanduan Gadget

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Di era digital, problem rumah tangga tidak selalu datang dalam corak klasik seperti kemiskinan alias perselisihan family besar. Kadang dia datang dalam corak nan lebih sunyi: seorang suami nan secara bentuk ada di rumah, tetapi jiwanya tenggelam dalam layar gadget. Waktu lenyap untuk ponsel, media sosial, gym, alias tontonan tak berujung, sementara kewenangan istri dan anak terabaikan. Pertanyaannya: gimana fikih memandang kondisi semacam ini? Apakah sekadar persoalan akhlak, alias sudah menyentuh wilayah pelanggaran hak?

Kewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf

Al-Qur’an menegaskan,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara ma‘rūf.” (QS. an-Nisā’: 19)

Para ustadz mahir tafsir menjelaskan bahwa ma‘rūf (berbuat baik) bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi memberi kewenangan jiwa dan lahir sesuai kelaziman nan baik. Imam ath-Thabari rahimahullāh menyatakan bahwa mu‘āsyarah (bergaul alias bermuamalah) nan baik mencakup perkataan, perhatian, dan hubungan nan menenangkan pasangan. (Tafsīr ath-Thabarī, 8: 308)

Jika seorang suami tenggelam dalam gadget hingga tidak berkomunikasi, abai terhadap kebutuhan emosional istri, alias meremehkan kehadirannya di rumah, maka secara fikih, dia telah menyelisihi perintah mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, meskipun dia tetap memberi nafkah materi.

Gadget sebagai alat, bukan uzur syar‘i

Dalam ushul fikih, ada norma penting,

الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ

“Sarana mengikuti norma tujuan.” (al-Qarāfī, al-Furūq, 2: 33)

Gadget pada asalnya mubah. Namun, ketika penggunaannya melalaikan kewajiban, merusak hubungan rumah tangga, alias menjadi karena kezaliman batin, maka hukumnya berubah mengikuti dampaknya. Ibnu al-Qayyim rahimahullāh menegaskan bahwa sesuatu nan mubah bisa menjadi terlarang jika menjadi jalan menuju mafsadah (kerusakan) nan nyata. (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3: 147)

Dengan demikian, kecanduan gadget bukan argumen pembenar untuk menelantarkan kewenangan istri.

Hak istri atas perhatian dan kehadiran

Rasulullah ﷺ bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ

“Sebaik-baik kalian adalah nan paling baik terhadap istrinya.” (HR. at-Tirmiżī no. 3895; dinilai hasan shahih)

Para ustadz menjelaskan bahwa kebaikan kepada family tidak hanya berupa nafkah, tetapi juga husn al-mu‘āsyarah (perlakuan nan baik). An-Nawawī rahimahullāh menyebut bahwa perhatian dan komunikasi termasuk bagian dari adab rumah tangga nan dituntut syariat. (al-Majmū‘, 16: 410)

Maka, ketika istri merasa “sendiri dalam pernikahan” akibat kecanduan gadget suami, itu bukan emosi berlebihan, tetapi indikasi kewenangan nan terabaikan.

Menasihati tanpa merusak

Islam tidak mendorong konfrontasi emosional, tetapi islah (berdamai) secara bertahap. Kaidah fikih menyebutkan,

الدَّفْعُ أَوْلَى مِنَ الرَّفْعِ

“Mencegah lebih didahulukan daripada menghilangkan.”

Istri dianjurkan menasihati dengan hikmah, memilih waktu nan tepat, dan menjelaskan dampak, bukan sekadar meluapkan emosi. Jika kecanduan sudah mengarah pada dharar (bahaya psikologis alias keluarga), maka melibatkan pihak ketiga nan adil, seperti family alias konselor, perihal itu termasuk dalam koridor syariat. (QS. an-Nisā’: 35)

Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menegaskan bahwa corak kelalaian modern —termasuk kecanduan teknologi— kudu dinilai dengan maqāshid asy-syarī‘ah (tujuah syariat), khususnya penjagaan family (hifzh al-usrah) sebagai bagian dari penjagaan kepercayaan dan jiwa. (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 287)

Gadget bukan musuh rumah tangga. Tetapi ketika dia mengambil porsi nan semestinya menjadi kewenangan pasangan, maka fikih tidak tinggal diam. Islam tidak hanya mengatur halal-haram benda, tetapi juga keadilan dalam relasi. Suami nan baik bukan nan sekadar pulang ke rumah, tetapi nan datang sepenuhnya, baik jiwa, waktu, dan perhatiannya. Dan di sinilah Islam berdiri: menjaga keseimbangan, bukan membenarkan kelalaian.

Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslim.or.id

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info