ARTICLE AD BOX
Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
Pertanyaan:
Apa saja sifat laki-laki nan hendaknya dipilih oleh seorang wanita untuk dirinya?
Jawaban:
Di antara sifat (karakter) tersebut adalah berikut ini:
Pertama: Memiliki kepercayaan nan baik. Hal ini berasas firman Allah Ta’ala,
وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
“Sesungguhnya budak nan mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221)
Kedua: Setidaknya dia menguasai (menghafal) sebagian dari Al-Qur’an. Hal ini lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menikahkan seorang laki-laki dari sahabatnya dengan mahfuz Al-Qur’an nan dia miliki, sebagaimana terdapat dalam Ash-Shahihahin.
Ketiga: Memiliki keahlian (al-ba’ah) menikah dalam dua jenisnya [1]. Hal ini lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi para pemuda untuk menikah ketika mereka mempunyai kemampuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Fathimah binti Qais,
أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُلْعُوكَ لَا مَالَ فِيهِ
“Adapun Mu‘āwiyah, dia adalah seorang nan miskin, tidak mempunyai harta.” [2]
Keempat: Dianjurkan untuk memilih laki-laki nan lemah lembut terhadap wanita. Hal ini lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata tentang Abu Jahm,
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ لَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَلَكِنِ انْكِحِي أُسَامَةَ
“Adapun Abū Jahm, dia adalah seorang laki-laki nan tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya (yakni sering memukul alias sering bepergian). Tetapi menikahlah dengan Usāmah.”
Kelima: Seorang wanita merasa senang ketika melihatnya (suaminya), demikian pula agar tidak terjadi rasa enggan (rasa tidak suka alias saling menjauh) di antara keduanya, dan agar dia tidak mengingkari kebaikan suaminya.
Keenam: Dianjurkan sekufu dengannya, agar tidak muncul rasa tidak suka alias nusyuz (durhaka alias pembangkangan) dari wanita. Allah Ta’ala berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh lantaran Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian nan lain (wanita), dan lantaran mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari kekayaan mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)
Maka, kepemimpinan (qiwamah) laki-laki atas wanita itu terdapat dalam dua perkara:
Pertama, dalam sesuatu nan merupakan kodrat laki-laki, ialah nan Allah istimewakan bagi laki-laki atas wanita dalam penciptaannya. [3]
Kedua, faktor eksternal, ialah laki-laki memberi nafkah kekayaan kepada wanita, baik berupa mahar ketika janji nikah alias nafkah ketika berumah tangga. Dengan dua perkara ini, maka terwujud dan sempurnalah qiwamah laki-laki. Jika salah satunya tidak sempurna, maka berkuranglah qiwamah laki-laki.
Jika seorang wanita adalah pihak nan menanggung nafkah keluarga, maka tidak diragukan lagi bahwa perihal itu berfaedah dia mempunyai bagian dari qiwamah (yang semestinya diperankan oleh laki-laki, pen.) Hal ini dalam banyak kasus bakal menimbulkan masalah dalam rumah tangga.
Misalnya, jika seorang master wanita (yang juga kepala sebuah rumah sakit) menikah dengan petugas kebersihan di rumah tersebut (tidak diragukan lagi bahwa ini legal dan boleh-boleh saja), maka kemungkinan besar bakal (mungkin) terjadi nusyuz, merasa tinggi, dan antipati dari pihak istri terhadap suami dalam kondisi seperti ini.
Ketujuh: Dianjurkan bagi seorang gadis untuk memilih pasangan nan dapat menjaga kehormatannya. Maka, makruh (tidak disukai) baginya — meskipun tidak haram — untuk menikah dengan seorang laki-laki tua nan usianya mendekati delapan puluh tahun, lantaran mini kemungkinan dia bisa menjaga kehormatan dan memenuhi kebutuhan biologisnya. Kami telah menyebut dalam kitab kami Jami’ Ahkam al-Nisa’ kisah lamaran Abu Bakar kepada Fatimah radhiyallahu ‘anhuma, dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِنَّهَا صَغِيرَةٌ
“Ia tetap kecil…” (hadis).
Namun, perihal ini tidak bertindak dalam semua kondisi, lantaran bisa saja seseorang nan sudah tua mempunyai kekuatan seperti orang muda.
Kedelapan: Dianjurkan untuk memilih laki-laki nan sehat, tidak mempunyai kejelekan (penyakit), berasas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ
“Larilah dari orang nan terkena kusta sebagaimana engkau lari dari singa.”
Kesembilan: Dianjurkan untuk menikahi laki-laki nan subur (tidak infertil alias mandul), perihal ini lantaran keistimewaan mempunyai keturunan. Kecuali jika terdapat aspek tertentu nan mendorong menikahi laki-laki seperti itu. Wallahu Ta‘ala a’lam. [4]
***
@Unayzah, KSA; 26 Rajab 1447/ 15 Januari 2026
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Yaitu keahlian untuk jimak (hubungan biologis) dan keahlian menanggung biaya nikah dan nafkah untuk istri.
[2] Hal ini tidak bertentangan dengan firman Allah Ta’ala,
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang nan tetap membujang di antara kalian, dan orang-orang nan layak (untuk menikah) dari hamba-hamba kalian nan laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah bakal memberi mereka kecukupan dari karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32)
Tidak diragukan lagi bahwa jika kepercayaan bertentangan dengan perihal lain, maka kepercayaan kudu diutamakan. Namun, pembahasan ini bertindak dalam kondisi ketika dua orang mempunyai tingkat kepercayaan nan sama. Maka saat itu, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Mu’awiyah menjadi relevan.
[3] Misalnya, secara umum, bentuk laki-laki lebih kuat daripada wanita (pen.).
[4] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 58-60.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·