Fatwa Ulama: Sifat Ahli Bid’ah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Kapan seorang laki-laki disebut sebagai mubtadi’ (ahli bid’ah)? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan selawat serta salam kepada utusan Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari kiamat. Amma Ba’du.

Ketahuilah bahwa nash-nash syar’i telah menunjukkan bahwa setiap bid’ah itu jelek dan sesat, dan tidak ada satupun nan baik; berasas firman Allah Ta’ala,

ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk Anda agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi kepercayaan bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Imam Malik rahimahullah pernah berkata, “Barangsiapa nan melakukan bid’ah dalam Islam nan dia anggap baik, maka sungguh dia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengingkari risalah; lantaran Allah berfirman, ‘ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ’. Maka apa nan pada hari itu (di masa Rasulullah) bukan merupakan agama, maka pada hari ini juga bukanlah (bagian dari) agama.” [1]

Dan berasas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Dan setiap bid’ah itu sesat.” [2]

Serta sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa nan mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu nan bukan darinya, maka (amalan) itu tertolak.” [3]

Ketahuilah bahwa bid’ah tidak bertindak dalam urusan budaya (kebiasaan) lantaran dia mengikuti tradisi (urf). Sesuatu nan berkarakter budaya -meskipun disebut bid’ah secara bahasa- bukanlah bid’ah dalam pengertian syar’i.

Adapun bid’ah dalam pengertian syar’i dan kepercayaan adalah perihal nan mendapat hinaan dan peringatan, ialah beragama kepada Allah dengan sesuatu nan tidak Dia syariatkan dan tidak pernah menjadi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta para khulafaur rasyidin. Hal ini berasas firman Allah Ta’ala,

أَمۡ لَهُمۡ شُرَكَٰٓؤُاْ شَرَعُواْ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمۡ يَأۡذَنۢ بِهِ ٱللَّهُۚ

“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah nan mensyariatkan untuk mereka kepercayaan nan tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ المَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

“Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafaur rasyidin nan mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dengan geraham.” [4]

Para salaf umat dan para imamnya dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang-orang nan mengikuti mereka dengan baik telah bermufakat untuk mencela semua bid’ah -baik nan besar maupun nan kecil-, menganggapnya buruk, memperingatkan darinya, serta menjauhi segala perantara nan mengarah kepadanya. Mereka juga melarang duduk-duduk dan mendekati pelakunya, lantaran bid’ah bertentangan dengan sunah dan mengabaikan syariat.

Tidak samar lagi bahwa secara syar’i dan akal, perbuatan nan menentang alias berlawanan dengan Pembuat Syariat tidak boleh dianggap baik, ialah suatu ibadah nan menyalahi kepercayaan dan syariat-Nya.

Namun, kita tidak boleh tergesa-gesa dalam melontarkan julukan “mubtadi'” (ahli bid’ah) kepada setiap orang nan melakukan sebagian penyimpangan (maksiat). Siapa saja nan melakukan sesuatu nan haram, terjatuh dalam dosa besar, alias maksiat, maka dia disebut ‘ashi (pelaku maksiat) alias fasiq, dan tidak setiap pelaku maksiat alias kesalahan adalah mubtadi’ (ahli bid’ah).

Para salaf hanya menyifati (perbuatannya) dengan bid’ah (baik dalam kepercayaan maupun perbuatan) kepada orang nan melakukan suatu perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah lantaran kegoblokan nan buta, hawa nafsu, taklid buta kepada nenek moyang, alias menyerupai (tasyabbuh) orang-orang kafir. Semua itu dilakukan tanpa didasari bashirah (ilmu) dan hujjah nan mendukung perbuatannya nan tertolak, berasas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa nan mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu nan bukan darinya, maka itu tertolak” – sebagaimana telah disebutkan – [5]

Dan dalam riwayat lain,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa nan mengamalkan suatu ibadah nan tidak ada perintahnya dari kami, maka (amalan) itu tertolak.” [6]

Berdasarkan perihal itu, barangsiapa nan mengada-adakan sesuatu dalam kepercayaan tanpa didasari dalil syar’i, nan perbuatannya tersebut tidak sampai tingkat kekufuran, maka dia disebut ahli bid’ah atau pengikut hawa nafsu.

Kewajiban nan kudu dilakukan terhadapnya adalah:

  1. Menegakkan hujjah (argumentasi) kepadanya.
  2. Menghilangkan keraguan (syubhat) nan dia pegang.
  3. Menasihatinya hingga dia kembali dari pendiriannya.

Jika dia menolak untuk kembali alias tidak menerima nasihat sama sekali, maka barulah dia disebut sebagai mubtadi’ (ahli bid’ah) nan fasik lantaran bid’ah-nya. Pelaku bid’ah hanya dihukumi fasik lantaran bid’ah-nya jika bid’ah nan dilakukannya itu menyangkut perkara nan telah disepakati (tentang kesalahannya) berasas norma semua pemimpin (Ahlus Sunnah). [7]

Perlu diketahui bahwa hawa nafsu dan bid’ah tidak menjamin keselamatan dari bohong dan pemalsuan. Oleh lantaran itu, dalam menerima riwayat hadisnya, para mahir sabda berbeda pendapat:

  • Sebagian menolak riwayat mahir bid’ah secara mutlak.
  • Sebagian lain menerimanya secara absolut jika perawi tersebut dikenal menjaga diri dari dusta, terkenal selamat dari abnormal moral (muru’ah), serta dikenal sebagai orang nan alim berakidah dan giat beribadah.
  • Sebagian lagi membedakan antara mahir bid’ah nan aktif membujuk orang lain kepada bid’ah-nya (dai) dan nan tidak.

Dan tetap terdapat pendapat-pendapat terperinci lainnya. [8]

Namun, tidak sepatutnya menyebarluaskan urusan mahir bid’ah alias mengangkat namanya. Jika terdapat maslahat nan mengharuskan untuk memboikotnya, maka dia boleh diboikot sebagai corak pendidikan dan pencegahan agar dia jera dari kefasikannya, serta untuk memadamkan api bid’ah-nya. Hal ini seperti halnya seseorang nan mencari obat untuk menyembuhkan penyakit bid’ah-nya.

Adapun jika bid’ah-nya termasuk nan mengkafirkan, maka penetapan kekafirannya kudu didasarkan pada kesepakatan dari kaidah-kaidah semua pemimpin (Ahlus Sunnah), baik lantaran kekafiran nan jelas dari ucapannya, alias lantaran akibat logis (lazim) dari ucapannya nan dia tetap pertahankan ketika dikonfirmasi.

Kewajiban nan kudu dilakukan terhadapnya adalah:

  1. Menjelaskan keadaannya nan sebenarnya.
  2. Memperkenalkan kebatilannya kepada orang-orang.

Terutama jika telah tampak darinya sifat zalim, sombong, membangkang, dan permusuhan. Debat dengannya kudu ditinggalkan untuk menghindari ucapan kotor, pelampauan batas, banyaknya kerancuan, dan fanatisme darinya.

Tidak diterima perkataan orang nan mengingkari suatu perkara nan mutawatir dari syariat, nan telah diketahui secara pasti sebagai bagian dari kepercayaan (ma’lum minad-din bid-dharurah). Dan tanpa diragukan lagi, riwayatnya kudu ditolak. [9]

Wajib hukumnya dalam menangani dirinya untuk mengutamakan maslahat memboikot dan memperingatkan orang lain dari bid’ah-nya, sebagai bentuk:

  • Perlindungan dari terpengaruhnya orang lain.
  • Penyempitan ruang geraknya.
  • Pembatasan penyebarannya.

Hal itu lantaran orang kafir tidak dapat digambarkan mempunyai ketakwaan dan ibadah (yang benar), juga tidak terjamin selamat dari abnormal moral. Lalu, gimana mungkin orang nan tidak mempunyai ikatan (agama) dan perjanjian (dengan Allah) dapat dipercaya dalam urusan agama?!

Dan pengetahuan (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup angan kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.

Baca juga:

  • Mengenal Seluk Beluk BID’AH: Pengertian Bid’ah

  • 10 Bahaya Bid’ah dalam Agama

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-272

Catatan kaki:

[1] Disebutkan oleh Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham (1: 49).

[2] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Al-Jumu’ah (no. 867) dari sabda Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.

[3] Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718), dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Ash-Shulh, bab: Jika mereka berbaikan dengan perdamaian nan zalim, maka perdamaian itu tertolak (no. 2697) dengan lafaz, “Barangsiapa nan mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu nan tidak ada padanya…”, dari sabda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam As-Sunnah, bab: Tentang tanggungjawab berpegang pada sunah (no. 4607), At-Tirmidzi dalam Al-‘Ilm, bab: Apa nan datang tentang mengambil sunnah dan menjauhi bid’ah (no. 2676), Ibnu Majah dalam Al-Muqaddimah, bab: Mengikuti sunah khulafaur rasyidin nan mendapat petunjuk (no. 42, 43), dari sabda Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dihasankan oleh Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (1: 205), Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahihul Musnad (no. 938), disahihkan oleh Ibnul Mulqin dalam Al-Badrul Munir (9: 582), Ibnu Hajar dalam Muwafaqatul Khubril Khabar (1: 136), Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (no. 2549) dan dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (no. 937, 2735), dan Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq-nya terhadap Musnad Ahmad (4: 126).

[5] Muttafaq ‘alaih: Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718), dan Al-Bukhari dalam Ash-Shulh, bab: Jika mereka berbaikan dengan perdamaian nan kejam maka perdamaian itu tertolak (no. 2697) dengan lafaz: “…yang tidak ada padanya…”, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

[6] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (no. 1718).

[7] Lihat Hadyu As-Sari karya Ibnu Hajar (hal. 385).

[8] Lihat Ibid, dan Nukhbatul Fikar karya Ibnu Hajar (hal. 53).

[9] Lihat Ikhtisharu ‘Ulumil Hadits karya Ibnu Katsir (hal. 99), Nukhbatul Fikar karya Ibnu Hajar (hal. 53).

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info