ARTICLE AD BOX
Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
Pertanyaan:
Sebutkan dalil nan menunjukkan kepemimpinan (qawamah) laki-laki atas wanita, dan jelaskan pula apa makna qawamah?
Jawaban:
Dalil tentang masalah ini adalah firman Allah Ta’ala,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh lantaran Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian nan lain (wanita), dan lantaran mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari kekayaan mereka. Oleh karena itu, wanita nan saleh adalah nan alim kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh lantaran Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita nan Anda khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah Anda mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa’: 34)
Tentang makna firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh lantaran Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian nan lain (wanita), dan lantaran mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari kekayaan mereka”; Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah berkata,
الرجال قوّامون على النساء”، الرجال أهل قيام على نسائهم، في تأديبهن والأخذ على أيديهن فيما يجب عليهن لله ولأنفسهم =”بما فضّل الله بعضهم على بعض”، يعني: بما فضّل الله به الرجال على أزواجهم: من سَوْقهم إليهنّ مهورهن، وإنفاقهم عليهنّ أموالهم، وكفايتهم إياهن مُؤَنهنّ. وذلك تفضيل الله تبارك وتعالى إياهم عليهنّ، ولذلك صارُوا قوّامًا عليهن، نافذي الأمر عليهن فيما جعل الله إليهم من أمورهن
“(Firman Allah Ta’ala yang artinya), “Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita”; (maksudnya), para laki-laki adalah pihak nan bertanggung jawab atas urusan para istri mereka: dalam mendidik (membimbing) mereka, serta menegakkan apa nan diwajibkan atas mereka, baik untuk memenuhi kewenangan Allah maupun kewenangan suami mereka.
(Firman Allah Ta’ala yang artinya), “Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian nan lain”; artinya: lantaran Allah telah memberikan keistimewaan kepada para laki-laki dibanding istri-istri mereka, di antaranya bahwa laki-laki memberikan mahar kepada mereka, menafkahi mereka dengan kekayaan mereka, serta mencukupi kebutuhan hidup mereka. Itulah corak kelebihan nan Allah Ta’ala berikan kepada para laki-laki atas wanita. Karena argumen itu, para laki-laki menjadi pemimpin dan penanggung jawab atas wanita, mempunyai kewenangan dalam perkara-perkara nan Allah bebankan kepada mereka mengenai urusan para istri.”
Aku (Syekh Musthafa) berkata, “Dengan merenungkan ayat nan mulia di atas, jelaslah bahwa kepemimpinan laki-laki atas wanita disebabkan oleh dua perkara:
Pertama: karena Allah memberikan kelebihan atas laki-laki dibanding wanita dalam pembuatan dan tabiat mereka (misalnya, secara fisik, laki-laki lebih kuat dibandingkan wanita, pent.).
Kedua: karena laki-laki menafkahkan sebagian kekayaan mereka (kepada wanita).
Dari karena nan kedua ini, jelaslah bahwa wanita nan memberi nafkah kepada suaminya berfaedah telah menyelisihi qawamah suami. Oleh lantaran itu, kita dapati pada sebagian wanita karir ketika berada di rumah, mereka terkadang merasa lebih tinggi dan mendominasi atas suami mereka. Bukanlah maksudnya Allah membolehkan bagi istri untuk merasa lebih tinggi di atas suami. Akan tetapi, kami sayangkan realita nan terjadi di masyarakat, selain nan Allah memberi rahmat kepada mereka.
Oleh lantaran itu, orang nan memperhatikan masalah ini bisa memandang bahwa wanita nan tidak bekerja dan mencukupkan diri mengurus rumah tangga, mereka lebih alim kepada suaminya dibandingkan dengan wanita karir nan mengambil peran laki-laki dan merebut qawamah dari pihak suami, begitu pula lebih banyak nusyuz-nya (tidak alim kepada suami). Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca juga: Tuntunan Islam Ketika Terjadi Konflik Rumah Tangga
***
@Unayzah, KSA; 8 Jumadil akhir 1447/ 28 November 2025
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 133-134.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·