ARTICLE AD BOX
Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus
Pertanyaan:
Sebagian golongan penuntut pengetahuan meyakini tidak bolehnya mengingkari penguasa secara terang-terangan secara mutlak. Mereka menisbatkan norma tersebut kepada ajaran Salaf secara keseluruhan, dengan beralasan pada nash-nash nan memerintahkan untuk menasihati mereka secara rahasia. Mereka juga menuduh pihak nan menyelisihi pendapat mereka dalam masalah ini sebagai orang nan tolol tentang prinsip-prinsip manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam bermuamalah dengan penguasa.
Kami mengharapkan dari Syekh kami – semoga Allah menjaganya – penjelasan mengenai masalah ini, nan telah menyita porsi nan luas dalam perdebatan dan obrolan di kalangan penuntut pengetahuan saat ini, antara nan setuju dan nan menentang, terlebih lagi di situs-situs jejaring sosial di internet. Semoga Allah membalas kebaikan kepada Anda.
Jawaban:
Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- bahwa di antara corak nasihat bagi para pemimpin umat Islam adalah: mengingatkan mereka bakal tanggung jawab nan dipikul di pundak mereka, dan memberitahukan kepada mereka tentang kesalahan serta penyimpangan nan mereka lakukan dengan langkah nan lembut, penuh hikmah, dan santun.
Prinsip dasar dalam menasihati mereka adalah dilakukan secara rahasia jika memungkinkan, tanpa pencemaran nama baik, cercaan, alias tuduhan. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
مَنْ وَعَظَ أخاهُ سِرًّا فقَدْ نَصَحَه وَزَانَه، ومَنْ وَعَظَه عَلَانِيَةً فقَدْ فَضَحَه وشانَهُ
“Barangsiapa nan menasihati saudaranya secara rahasia, maka sungguh dia telah memberi nasihat dan memperindahnya. Dan barangsiapa nan menasihatinya secara terang-terangan, maka sungguh dia telah mempermalukan dan menodainya.” [1]
Ibnu Rajab rahimahullah berkata,
وكان السَّلفُ إذا أرادوا نصيحةَ أحَدٍ وَعَظوهُ سرًّا، حتَّى قال بعضُهم: «مَنْ وَعَظَ أخاهُ فيما بينه وبينه فهي نصيحةٌ، ومَنْ وَعَظَهُ على رؤوسِ النَّاس فإنَّما وبَّخهُ
“Dahulu para Salaf, jika mau menasihati seseorang, mereka menasihatinya secara rahasia. Sampai-sampai sebagian mereka berkata, ‘Barangsiapa nan menasihati saudaranya antara dirinya dengan saudaranya saja, maka itu adalah nasihat. Barangsiapa nan menasihatinya di hadapan khalayak ramai, maka dia sesungguhnya sedang mencercanya.'”
Al-Fudhail rahimahullah berkata,
المُؤمنُ يَسْتُرُ ويَنصَحُ، والفاجرُ يَهْتِكُ ويُعيِّرُ
“Seorang mukmin itu menutupi (aib) dan memberi nasihat, sedangkan orang nan durhaka itu membongkar (aib) dan mencela.”
Abdul Aziz bin Abi Rawwad rahimahullah berkata,
ان مَنْ كان قبلَكم إذا رأى الرجلُ مِنْ أخيه شيئًا يأمره في رِفقٍ فيُؤْجَرُ في أَمْرِه ونَهْيِه، وإنَّ أَحَدَ هؤلاء يخرق بصاحِبِه فيَسْتَغْضِبُ أخاهُ ويَهْتِكُ سِتْرَهُ
“Dahulu orang-orang sebelum kalian, jika seseorang memandang sesuatu (yang tidak baik) pada saudaranya, dia memerintahkannya (kepada kebaikan) dengan lembut. Maka dia pun mendapat pahala dalam perintah dan larangannya. Sedangkan orang-orang (di zaman) ini, ada nan bersikap kasar terhadap saudaranya, sehingga membikin saudaranya marah dan dia telah merusak kehormatan saudaranya dengan membuka aibnya.”
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang memerintahkan penguasa kepada nan ma’ruf dan melarangnya dari nan munkar. Beliau menjawab,
إِنْ كُنْتَ فاعلًا ولا بُدَّ ففيما بينك وبينه
“Jika engkau kudu melakukannya, maka lakukanlah antara dirimu dan dia (secara rahasia).”
Yahya bin Ma’in berkata,
مَا رَأَيْتُ عَلَى رَجُلٍ خَطَأً إِلَّا سَتَرتُهُ وَأَحْبَبْتُ أَنْ أُزَيِّنَ أَمرَهُ، وَمَا اسْتَقبَلتُ رَجُلًا فِي وَجْهِهِ بِأَمرٍ يَكرَهُهُ، وَلَكِنْ أُبَيِّنُ لَهُ خَطَأَهُ فِيمَا بَينِي وَبَيْنَهُ، فَإِنْ قَبِلَ ذَلِكَ وَإِلَّا تَرَكتُهُ
“Tidaklah saya memandang kesalahan pada seseorang melainkan saya menutupinya dan saya mau memperindah urusannya. Aku tidak pernah menghadapi seseorang langsung di wajahnya dengan sesuatu nan dia benci. Akan tetapi, saya jelaskan kesalahannya antara saya dan dia. Jika dia menerimanya (itu baik), dan jika tidak, saya tinggalkan.” [2]
Nasihat kepada para penguasa dilakukan secara rahasia; baik melalui melalui surat tertutup nan dikirimkan secara bentuk alias melalui surat elektronik (email), maupun dengan menyerahkan secara langsung kepada mereka melalui perantara orang nan terpercaya, alias dengan meminta pertemuan persaudaraan untuk menyampaikan nasihat secara empat mata, dan cara-cara semacam itu nan dapat mendatangkan faedah dari nasihat dalam bagian dakwah, pendidikan, dan media.
Dengan mempertimbangkan prinsip tersebut, pemahaman terhadap sabda berikut menjadi lebih jelas,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ
“Barangsiapa nan mau menasihati penguasa, maka janganlah dia menampakkannya secara terang-terangan. Akan tetapi, hendaklah dia mengambil tangannya (membawanya) lampau menyepi dengannya. Jika nasihatnya diterima, maka itulah nan diharapkan. Jika tidak, sungguh dia telah menunaikan kewajibannya.” [3]
Adapun jika tidak memungkinkan untuk menasihati mereka secara rahasia guna menghilangkan kemungkaran nan mereka lakukan secara terang-terangan, dan ada dugaan kuat bahwa kebaikan dapat dicapai melalui pengingkaran secara terbuka tanpa menimbulkan mudarat apa pun, maka dalam kondisi seperti ini, diperbolehkan untuk menasihati mereka dan mengingkari kesalahan mereka secara terang-terangan, asalkan tanpa disertai pencemaran nama baik, penghinaan, alias tuduhan. Hal ini sesuai dengan tuntutan hikmah dalam mengingkari kemungkaran, menegakkan kebenaran, dan meraih kebaikan.
Sebagai bukti, sahabat nan mulia Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu pernah secara terbuka mengingkari Marwan bin Al-Hakam lantaran mendahulukan khotbah sebelum salat Id. Pengingkaran ini dilakukan secara terbuka tanpa tujuan merendahkan alias menghasut masyarakat. Para sahabat dan orang-orang nan datang mengetahuinya, dan tidak ada seorang pun nan mengingkari langkah beliau menasihati. [4]
Pendapat ini diperkuat oleh perkataan Abu Qilabah, “Aku pernah berada di Syam, di sebuah majelis nan di dalamnya terdapat Muslim bin Yasar. Lalu datanglah Abu Al-Asy’ats.”
Orang-orang nan datang di majelis itu berkata, ‘Abu Al-Asy’ats, Abu Al-Asy’ats!’ Dia pun duduk. Aku berbicara kepadanya, ‘Ceritakanlah kepada kerabat kami sabda dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit.’
Dia menjawab, ‘Baik. Kami pernah bertempur dalam suatu peperangan, dan nan memimpin pasukan adalah Mu’awiyah. Kami memperoleh banyak kekayaan rampasan perang. Di antara kekayaan rampasan kami terdapat bajan dari perak. Mu’awiyah kemudian memerintahkan seorang laki-laki untuk menjualnya dan membagikan hasilnya kepada para prajurit. Orang-orang pun berebutan membelinya.
Kabar ini sampai kepada ‘Ubadah bin Ash-Shamit. Beliau pun berdiri dan berkata, ‘Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam…
يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرِ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرِ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحِ بِالْمِلْحِ، إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ، عَيْنًا بِعَيْنٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى
melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, selain dengan takaran nan sama, dan secara tunai. Barangsiapa nan menambah alias meminta tambahan, maka dia telah melakukan riba.”
Maka orang-orang pun mengembalikan apa nan telah mereka ambil.
Peristiwa itu sampai kepada Mu’awiyah, lampau beliau berceramah dan berkata, “Ingatlah, kenapa ada beberapa orang nan menyampaikan hadis-hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal kami dulu menyaksikan dan mendampingi beliau, namun kami tidak mendengar hadis-hadis tersebut darinya?”
Maka ‘Ubadah bin Ash-Shamit berdiri dan mengulangi kembali kisah (pengingkarannya) itu, kemudian berkata, “Sungguh, kami bakal tetap menyampaikan apa nan telah kami dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sekalipun Mu’awiyah tidak menyukainya” — alias dia berkata, “sekalipun dia benci” — “Aku tidak peduli jika tidak lagi mendampinginya dalam pasukannya di malam nan gelap gulita sekalipun.” [5]
Dan pengetahuan (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup angan kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.
Ini hanyalah sebagian mini dari banyaknya contoh pengingkaran nan dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum terhadap para pemimpin dan penguasa. Dalam konteks inilah, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
“Apa nan dikatakan oleh ‘Ubadah bin Ash-Shamit dan lainnya, ‘Kami telah membaiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengatakan kebenaran di mana pun kami berada, dan kami tidak takut cercaan siapa pun dalam menegakkan kepercayaan Allah’—dan kami bersaksi [demi Allah] bahwa mereka telah memenuhi baiat tersebut. Mereka mengatakan kebenaran, menyatakannya dengan lantang, dan mereka tidak gentar terhadap cercaan siapa pun dalam menegakkan kepercayaan Allah. Mereka tidak menyembunyikan sedikit pun kebenaran lantaran takut cambukan, tongkat, penguasa, alias gubernur, sebagaimana diketahui oleh siapa pun nan mempelajari petunjuk dan sejarah hidup mereka.”
“Sungguh, Abu Sa’id telah mengingkari Marwan padahal dia adalah gubernur Madinah. ‘Ubadah bin Ash-Shamit mengingkari Mu’awiyah padahal dia adalah khalifah. Ibnu Umar mengingkari Al-Hajjaj meskipun dikenal sangat keras dan kejam. Dan beliau juga mengingkari Amr bin Sa’id nan saat itu menjadi gubernur Madinah. Ini hanyalah sebagian mini dari sekian banyak contoh pengingkaran mereka terhadap para pemimpin dan penguasa ketika mereka menyimpang dari keadilan. Mereka tidak takut pada cemeti maupun balasan dari para penguasa tersebut.”
“Adapun generasi setelah mereka, tidak mempunyai kedudukan (keberanian) seperti ini. Bahkan mereka meninggalkan banyak kebenaran lantaran takut kepada penguasa kejam dan pemimpin nan lalim. Maka, mustahil jika generasi setelah sahabat itu diberi taufik kepada kebenaran, sementara para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam justru dihalangi darinya.” [6]
Perlu dipahami bahwa nasihat nan disampaikan secara terbuka kudu dilakukan tanpa disertai pencemaran nama baik, penghinaan, alias tuduhan, lantaran hal-hal tersebut bertentangan dengan aspek moral. Nasihat itu juga tidak boleh disertai dengan ucapan alias tindakan keluar dari ketaatan, lantaran perihal itu menyalahi prinsip Islam dalam pemerintahan dan politik.
Apalagi jika para penguasa sendiri mengizinkan penyampaian nasihat di hadapan mereka secara terbuka, serta membuka pintu bagi penyampaian pendapat dan kritik, dan memberikan izin untuk itu.
Hal ini tercakup dalam perkataan Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, “Jika kalian melihatku berada di atas kebatilan, maka luruskanlah aku.”
Dan dalam redaksi lain, “Jika saya menyimpang, maka luruskanlah aku.” [7]
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam perihal ini terdapat pelajaran tentang etika terhadap para penguasa, bersikap lembut terhadap mereka, menasihati mereka secara rahasia, serta menyampaikan kepada mereka apa nan dikatakan orang tentang mereka agar mereka dapat menghentikannya. Semua ini bertindak jika memungkinkan. Namun, jika tidak memungkinkan untuk menasihati alias mengingkari secara rahasia, maka boleh dilakukan secara terang-terangan, agar pokok kebenaran tidak hilang.” [8]
An-Nawawi rahimahullah berkata pada kesempatan lain, “Para ustadz berkata, ‘Perintah untuk melakukan nan ma’ruf dan larangan dari nan mungkar tidak dikhususkan bagi pemegang kekuasaan saja. Bahkan, perihal itu diperbolehkan bagi setiap perseorangan Muslim.’”
Imam Al-Haramain berkata, ‘Dalil atas ini adalah ijma’ (konsensus) kaum Muslimin. Karena pada masa awal Islam dan generasi setelahnya, orang-orang selain penguasa pun biasa memerintahkan para penguasa kepada nan ma’ruf dan melarang mereka dari nan mungkar, sementara kaum Muslimin membiarkan mereka dan tidak mencela mereka lantaran sibuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar tanpa mempunyai kedudukan resmi.'” [9]
Kebenaran kudu ditempatkan di atas jabatan, sehingga wibawa penguasa tidak boleh menjadi penghalang untuk mengoreksi pernyataannya dengan langkah nan santun dan lembut, sesuai dengan batasan-batasan nasihat dan syarat-syarat nan telah disebutkan sebelumnya.
Semua itu dilakukan sebagai corak menginginkan kebaikan dan membenci keburukan bagi sang penguasa. Hal ini merupakan kewenangan pemimpin atas umat, dan padanya terdapat upaya menyelamatkan serta menghidupkan hati sang pemimpin, sekaligus menyelamatkannya dari terjerumus ke dalam api Neraka.
Hal ini dikuatkan oleh sabda nan diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam “Al-Mu’jam Al-Kabir” (11-[19: 393]), dan “Al-Ausath” (12-[5: 279]), Abu Ya’la dalam “Musnad”-nya (13-[13: 373]), serta Ibnu ‘Asakir dalam “Tarikh Dimasyq” (14-[59: 168]), dari sabda Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونَ فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَقَاحَمُ القِرَدَةُ
“Akan datang setelahku para pemimpin nan perkataan mereka tidak boleh dibantah, (padahal jika dibiarkan) mereka bakal berdempet-dempetan masuk ke dalam neraka seperti berdesak-desakannya kera.” [10]
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata saat menjelaskan makna sabda tersebut,
««سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونَ» “Akan datang setelahku para pemimpin nan mengatakan”, ialah perkataan nan mungkar, berasas sabda beliau, «فَلَا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ قَوْلُهُمْ» “perkataan mereka tidak dibantah”, lantaran segan kepada mereka dan takut bakal kekejaman mereka.
«يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ» “Mereka berdempet-dempetan masuk ke dalam neraka”, ialah terjatuh ke dalamnya sebagaimana seseorang menyergap ke dalam urusan besar dan melemparkan dirinya ke dalamnya tanpa pertimbangan.
«كَمَا تَقَاحَمُ القِرَدَةُ» “Seperti berdesak-desakannya kera”, ialah dalam perihal nan membenarkan perumpamaan ini. Dan dimungkinkan bahwa dhamir (kata ganti) «يَتَقَاحَمُونَ» “mereka berdesak-desakan” kembali kepada para pemimpin dan juga kepada orang nan tidak membantah mereka lantaran berupaya mengambil hati (mendiamkan kemungkaran) dan sikap meremehkan dalam agama.” [11]
Perlu diperhatikan bahwa jika diduga kuat kemungkaran dan kerusakan tidak bakal lenyap dengan nasihat terang-terangan, apalagi justru dapat menimbulkan akibat sebaliknya nan membahayakan dakwah kepada Allah dan para pemberi nasihat secara terbuka, maka nan dituntut oleh pertimbangan maslahat, dalam kondisi seperti ini, adalah menghindari pengingkaran secara terang-terangan dan cukup dengan menasihati mereka secara rahasia jika memungkinkan.
Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika kita memandang bahwa pengingkaran secara terang-terangan dapat menghilangkan kemungkaran dan mendatangkan kebaikan, maka kita ingkari secara terang-terangan. Namun, jika kita memandang bahwa pengingkaran secara terang-terangan justru tidak menghilangkan keburukan dan tidak mendatangkan kebaikan, apalagi bakal meningkatkan tekanan para penguasa terhadap para pengingkar dan mahir kebaikan, maka nan lebih baik adalah kita ingkari secara rahasia.”
“Dengan demikian, beragam dalil dapat dikompromikan. Dalil-dalil nan menunjukkan bahwa pengingkaran dilakukan secara terang-terangan bertindak ketika kita mengharapkan tercapainya maslahat, ialah terwujudnya kebaikan dan hilangnya keburukan. Sedangkan nash-nash nan menunjukkan bahwa pengingkaran dilakukan secara rahasia bertindak ketika pengingkaran terbuka justru bakal menambah keburukan dan tidak mendatangkan kebaikan.” [12]
Baca juga: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?
***
Penerjemah: Fauzan Hidayat
Artikel Muslim.or.id
Referensi:
https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1260
Catatan kaki:
[1] Hilyatul Auliya, karya Abu Nu’aim (9: 140); Syarah Muslim, karya An-Nawawi (2: 24).
[2] Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam, hal. 77.
[3] HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah (2: 521), dari sabda ‘Iyadh bin Ghanm radhiyallahu ‘anhu, dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Zhilaalul Jannah (no. 1096).
[4] HR. Al-Bukhari dalam Abwab Al-‘Idain (2: 17) bab Al-Khuruj ila Al-Mushalla bi ghairi minbar, dan Muslim dalam Shalat Al-‘Idain (1: 69) bab Bayanu kaun an-nahyi ‘an al-munkar min al-iman, dari sabda Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.
[5] HR. Muslim dalam Al-Musaqah (11: 13), bab Ash-Sharf wa bai’ adz-dzahabi bil warqi naqdan.
[6] I’lamul Muwaqqi’in, karya Ibnul Qayyim (4: 110).
[7] Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam At-Tarikh (2: 237), dan Ibnu Hisyam dalam As-Sirah An-Nabawiyyah melalui jalur Muhammad bin Ishaq bin Yasar, dari Az-Zuhri, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Katsir berbicara [dalam Al-Bidayah wan Nihayah (5: 248, 6: 301)]: “Ini adalah sanad nan sahih.”
[8] Syarh Shahih Muslim, 18: 118.
[9] Ibid, 2: 23.
[10] Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (4: 398), dan Husain Asad, pentahqiq Musnad Abi Ya’la (13: 373).
[11] At-Tanwir Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir, 6: 390.
[12] Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 62: 10.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·