Fatwa Ulama: Batasan Ketika Nazhor

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
ARTICLE AD BOX

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

Pertanyaan:

Jelaskan ringkasan perkataan para ustadz tentang memandang/melihat (nazhor) perempuan nan mau dinikahi dan juga batas apa saja nan boleh dilihat.

Jawaban:

Kami ringkaskan pendapat para ustadz tentang masalah ini sebagai berikut.

Jumhur (mayoritas) ustadz dari kalangan salaf (ulama terdahulu) dan khalaf (ulama belakangan) beranggapan bolehnya seorang laki memandang (melihat) wanita nan mau dia nikahi. Pendapat ini adalah pendapat nan sahih, berasas dalil-dalil nan telah kami sebutkan sebelumnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ustadz tentang apa bagian nan boleh dilihat dari wanita nan mau dia pinang.

Jumhur ustadz beranggapan bolehnya memandang wajah dan dua telapak tangan dari wanita nan mau dipinang, dan tidak boleh memandang lebih dari itu.

Adapun Al-Auza’i rahimahullah berpendapat bahwa laki-laki tersebut bersungguh-sungguh (ingin meminang, pent.) dan boleh memandang bagian nan dia inginkan, selain bagian auratnya.

Adapun Dawud dan Ibnu Hazm rahimahumallah berpendapat boleh memandang seluruh bagian tubuhnya.

Adapun Imam Ahmad rahimahullah memiliki tiga riwayat dalam masalah ini,

Pertama, (boleh) memandang wajah dan kedua telapak tangannya.

Kedua, (boleh) memandang apa nan biasa tampak dari perempuan, misalnya leher, betis, dan selain keduanya.

Ketiga, (boleh) dilihat seluruh auratnya dan selainnya, apalagi ditegaskan bahwa beliau membolehkan untuk melihatnya dalam kondisi (maaf) telanjang.

Adapun pendapat nan saya pegang –Wallahu Ta’ala a’lam- adalah jika seorang laki-laki pergi meminang seorang wanita (dalam waktu dan tempat tertentu, pent.), maka hendaknya wanita tersebut menampakkan wajah dan telapak tangannya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Adapun jika laki-laki tersebut memandang dengan sembunyi-sembunyi, maka dia boleh memandang bagian nan bisa mendorongnya untuk menikahinya. Hal ini lantaran tidak mungkin -baik secara logika maupun secara syariat- untuk berbicara kepada seorang perempuan, “Bukalah pakaianmu sehingga terlihat darimu apa nan diinginkan oleh laki-laki nan mau melamarmu.” Karena jika demikian, maka bakal terjadi ancaman dan kerusakan nan besar. Wallahu Ta’ala a’lam.

Lalu, apakah seorang laki-laki boleh mengulang nazhor kepada wanita nan mau dia nikahi? Dalam masalah ini ada rincian, secara ringkas sebagai berikut:

Jika tetap dalam tempat melakukan nazhor yang pertama, maka boleh diulang dan memandang dengan lebih teliti.

Demikian pula jika seorang laki-laki melihatnya tanpa sepengetahuan si perempuan.

Adapun jika berkali-kali di suatu tempat sebagaimana nan terjadi di sebagian negeri kami (Mesir), ketika laki-laki setiap hari duduk berbareng (bertemu) wanita nan mau dia nikahi, apalagi pergi jalan-jalan bersamanya, maka saya membenci nan pertama, ialah acapkali pergi ke rumah si wanita sebelum akad. [1] Adapun pergi keluar bersamanya, jika disertai mahram dan ada rencana (kebutuhan), maka boleh. Adapun jika tanpa mahram, maka wanita tersebut statusnya tetap ajnabiyah (perempuan nan bukan mahram, pent.), sehingga dilarang. Wallahu a’lam. [2]

Baca juga: Disyariatkannya Nazhor ketika Hendak Menikah

***

@Unayzah, 7 Ramadan 1446/ 7 Maret 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Karena tidak ada contohnya pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menurut apa nan saya ketahui. Selain itu, perihal ini bisa menyebabkan khalwat (berdua-duaan) dalam sebagian kondisi (keadaan), padahal statusnya tetap wanita ajnabiyah. Wallahu Ta’ala a’lam.

[2] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 71-72.

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info