ARTICLE AD BOX
Di era digital, kejadian “sharenting” ialah berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video, dan cerita tentang anak mereka ke media sosial, mulai dari momen lucu, prestasi, hingga kondisi keseharian. Namun, di kembali niat baik untuk berbagi kebahagiaan dan kebanggaan, tersimpan pertanyaan fikih: gimana Islam memandang praktik ini? Apakah kewenangan privasi dan martabat anak dalam Islam juga bertindak di ruang digital?
Dasar norma dan prinsip hukum dalam pengasuhan
Tanggung jawab orang tua dalam Islam adalah sebuah amanah dari Allah Ta’ala nan berkarakter sangat mulia dan berat. Al-Qur’an dan As-Sunah telah menetapkan kerangka dasar tanggungjawab ini, nan menjadi fondasi dalam menilai setiap tindakan pengasuhan, termasuk sharenting.
Kewajiban mendidik dan melindungi
Allah Ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang nan beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka nan bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menegaskan bahwa lingkup pertama tanggung jawab seorang mukmin adalah melindungi diri dan keluarganya dari segala corak keburukan dan bahaya, baik di bumi maupun akhirat. Rasulullah ﷺ mempertegas konsep tanggung jawab ini dalam sabdanya nan agung,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bakal dimintai pertanggungjawaban atas nan dipimpinnya…” (HR. Al-Bukhari no. 2049 dan Muslim no. 1829)
Anak adalah bagian utama dari “rakyat” nan dipimpin oleh orang tuanya. Oleh lantaran itu, setiap keputusan untuk membagikan info tentang mereka ke ranah publik nan tak terbendung adalah bagian dari tanggung jawab nan bakal dipertanyakan di hadapan Allah.
Menjaga privasi dan aurat
Islam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi privasi. Allah Ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ
“Wahai orang-orang nan beriman! Hendaklah hamba sahaya nan Anda miliki dan orang-orang nan belum balig di antara Anda meminta izin kepada Anda tiga kali (dalam satu hari)…” (QS. An-Nur: 58)
Ayat ini, meski berbincang dalam konteks kondisi tertentu, mengajarkan prinsip universal tentang penghormatan terhadap ruang privat (aurat) individu, termasuk anak-anak nan belum balig. Membagikan momen-momen privat anak—seperti saat mereka mandi, tertidur, alias sedang menangis—tanpa pertimbangan nan matang dapat dianggap melanggar privasi waktu dan keadaan mereka.
Larangan membahayakan diri dan orang lain
Rasulullah ﷺ bersabda,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan ancaman dan tidak boleh membalas bahaya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)
Kaidah fikih ini menjadi parameter kritis. Jika aktivitas sharenting terbukti alias berpotensi menimbulkan dharar (bahaya) bagi anak, baik secara bentuk (seperti akibat pencurian identitas dan eksploitasi), maupun secara psikis (seperti rasa malu di kemudian hari alias menjadi bahan cyberbullying), maka hukumnya dapat bergeser ke arah haram.
Ancaman ‘ain dan ancaman digital
Di antara pertimbangan unik nan diajarkan oleh para ustadz adalah mengenai ancaman ‘ain, ialah pandangan mata nan dapat membahayakan. Ketika Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan tentang ‘ain, beliau berkata,
نَظَرٌ بِاسْتِحْسَانٍ مَشُوبٍ بِحَسَدٍ مِنْ خَبِيثِ الطَّبْعِ يَحْصُلُ لِلْمَنْظُورِ مِنْهُ ضَرَرٌ
“Pandangan (kagum/takjub) nan tercampur dengan rasa dengki dari orang nan berbudi pekerti buruk, nan mengakibatkan ancaman pada orang alias barang nan dilihatnya.” (Fath al-Bari, 10: 200)
Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan kebenaran ‘ain dalam firman-Nya tentang orang-orang kafir nan nyaris menjatuhkan Rasulullah ﷺ dengan pandangan mereka (QS. Al-Qalam: 51). Rasulullah ﷺ juga bersabda,
العين حق
“‘Ain itu nyata.” (HR. Al-Bukhari no. 5740 dan Muslim no. 2188)
Dalam konteks sharenting, membagikan foto alias video anak—terutama nan menampilkan kelebihan, kecantikan, kecerdasan, alias kemudahan rezeki—dapat memancing pandangan kagum alias apalagi dengki dari sejumlah orang. Meski ‘ain terjadi dengan izin Allah dan bukan semata-mata lantaran foto tersebut, namun membuka kesempatan alias tidak melakukan sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju mudarat) adalah suatu kelalaian.
Syekh Yusuf al-Qaradawi hafidzahullah menyatakan bahwa suatu perbuatan nan asalnya mubah (seperti berbagi foto) dapat berubah status hukumnya menjadi makruh alias haram jika menimbulkan mafsadah (kerusakan) nan lebih besar, seperti membuka kesempatan ‘ain, riya’, ujub, alias ancaman bentuk dan non-fisik lainnya bagi anak.
Bahaya duniawi lainnya nan sangat nyata dan diungkap oleh penelitian modern termasuk:
- Kehilangan kontrol atas identitas digital: Sejak lahir, jejak digital anak sudah terbentuk tanpa persetujuan mereka.
- Risiko keamanan: Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, letak sekolah, dan rutinitas dapat disalahgunakan untuk tujuan kejahatan.
- Dampak psikologis jangka panjang: Konten nan dianggap kocak oleh orang tua mungkin menjadi sumber rasa malu dan bahan perundungan saat anak dewasa.
Berdasarkan tinjauan di atas, maka norma asalnya adalah mubah, tetapi kebolehan ini bersyarat dan dapat berubah sesuai dengan niat, cara, dan konsekuensinya. Prinsip utama nan kudu dipegang adalah “mendahulukan kemaslahatan (kebaikan) dan perlindungan anak daripada kemauan orang tua untuk berbagi.”
Pada akhirnya, tanggung jawab utama orang tua adalah mendidik dan melindungi anak untuk menjadi hamba Allah nan saleh, bukan menjadikan mereka sebagai “konten” nan diekspos untuk konsumsi publik. Kebahagiaan terindah justru seringkali ada dalam momen privat nan tidak terekspos, nan hanya menjadi kenangan manis antara anak, orang tua, dan rida Allah Ta’ala.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
- Menjaga Anak dari Bahaya ‘Ain
Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Muslim.or.id
English (US) ·
Indonesian (ID) ·