ARTICLE AD BOX
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mensinyalir adanya upaya perlawanan dari oknum abdi negara penegak norma menyusul putusan bebas murni terhadap videografer Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video desa di Kabupaten Karo.
Indikasi tersebut mencuat setelah muncul beragam dinamika pascaputusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Habiburokhman menduga terdapat pihak-pihak nan merasa terganggu dengan langkah aktif Komisi III dalam mengawal perkara ini.
“Kami memandang adanya perlawanan, kemungkinan dari oknum abdi negara penegak norma nan tidak nyaman dengan aktivitas kami dalam mendengar aspirasi masyarakat dan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU),” ujar Habiburokhman dalam konvensi pers di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Salah satu sorotan Habiburokhman tertuju pada tindakan demonstrasi nan terjadi beberapa jam setelah Amsal dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Ia menegaskan perlunya penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui pihak nan berada di kembali tindakan tersebut.
“Hari ini ada sekelompok orang nan melakukan demonstrasi. Kami bakal menelusuri apakah ada pihak tertentu nan menggerakkan tindakan tersebut,” katanya.
Tensi meningkat seiring munculnya narasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo nan dinilai menyudutkan peran pengawasan Komisi III DPR RI.
Habiburokhman menilai terdapat info nan tidak tepat, terutama mengenai prosedur penangguhan penahanan nan sebelumnya diberikan kepada Amsal.
“Ada narasi nan dibangun mengenai penangguhan penahanan nan tidak sesuai. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, narasi tersebut berpotensi menggiring opini bahwa DPR melakukan intervensi yuridis, padahal langkah nan diambil merupakan bagian dari penyaluran aspirasi masyarakat.
Merespons perihal itu, Komisi III berencana memanggil pihak-pihak mengenai untuk dimintai klarifikasi.
“Kami bakal memanggil pihak mengenai untuk mendengar penjelasan mereka, termasuk jika ada upaya menggiring opini seolah-olah DPR melakukan intervensi,” jelasnya.
Langkah tindak lanjut ini tidak hanya menyasar Kejari Karo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga melibatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap keahlian dan etika aparat.
“Kami bakal memanggil Kejari Karo beserta para JPU, serta mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi,” tambahnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak bakal mundur dalam mengawal aspirasi publik dan siap mempertanggungjawabkan langkah pengawasan nan telah dilakukan dalam perkara tersebut.
“Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh langkah nan kami lakukan mengenai kasus Amsal Sitepu,” pungkasnya.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·