Dewan HAM PBB Adopsi Resolusi Palestina, OKI Tekankan Akuntabilitas

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jenewa, NU Online

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut pengesahan sejumlah resolusi mengenai Palestina oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang ke-61 nan berjalan di Jenewa, Swiss pada 23 Februari hingga 31 Maret 2026 dilansir instansi buletin resmi Palestina, WAFA.

Salah satu resolusi nan diadopsi berjudul “Situasi kewenangan asasi manusia di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, serta tanggungjawab untuk menjamin akuntabilitas dan keadilan.”


Resolusi ini sejalan dengan opini penasihat dan langkah sementara dari Mahkamah Internasional, serta menegaskan kembali mandat Komisi Penyelidikan untuk melaporkan transfer langsung maupun tidak langsung senjata, amunisi, dan peralatan penggunaan dobel kepada Israel sebagai kekuatan pendudukan.


Resolusi lainnya berjudul “Permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan di Dataran Tinggi Golan Suriah nan diduduki” menegaskan bahwa kebijakan permukiman Israel merupakan pelanggaran serius terhadap norma internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat nan melarang pemindahan paksa masyarakat nan dilindungi serta pemindahan masyarakat negara pendudukan ke wilayah nan diduduki.


Resolusi tersebut juga memperbarui mandat Komisi Penyelidikan untuk melaporkan tindakan para pemukim nan terlibat dalam kekerasan, intimidasi, pelecehan, alias teror terhadap penduduk sipil Palestina, serta langkah nan diambil oleh Israel dan negara lain untuk memastikan akuntabilitas atas pelanggaran norma internasional.


Selain itu, Dewan HAM PBB mengangkat resolusi berjudul “Hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri” nan menegaskan kembali kewenangan tersebut sebagai kewenangan nan tidak dapat dicabut, serta menyerukan seluruh negara untuk mendukung rakyat Palestina dalam mewujudkannya.


Dalam sidang nan sama, Dewan juga mengesahkan resolusi mengenai “Hak asasi manusia di Dataran Tinggi Golan Suriah nan diduduki” nan menyoroti pelanggaran HAM sistematis terhadap penduduk Suriah serta menyerukan penegakan norma internasional dan akuntabilitas.


OKI menilai mengambil resolusi-resolusi tersebut sebagai langkah krusial dalam memperkuat perlindungan hak-hak rakyat Palestina, sekaligus mendorong pertanggungjawaban atas beragam pelanggaran nan terjadi di wilayah pendudukan.

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE