Awal Mula Gerakan Anti-Takdir dalam Islam: Pergulatan Teologi dan Politik di Masa Awal

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Dalam sejarah pemikiran Islam, perdebatan tentang takdir (qadar) merupakan salah satu diskursus teologis paling awal dan paling tajam. Pertanyaan mendasarnya sederhana namun mendalam: apakah manusia betul-betul mempunyai kebebasan dalam bertindak, ataukah semua telah ditentukan oleh kehendak Tuhan? Dari sinilah lahir apa nan kemudian dikenal sebagai aktivitas “anti-takdir” dalam Islam, sebuah istilah nan secara umum merujuk pada golongan nan menolak determinisme absolut dan menegaskan kebebasan manusia.


Pada masa awal Islam, khususnya setelah wafatnya Nabi Muhammad, umat Islam mulai menghadapi realitas sosial-politik nan kompleks. Konflik internal seperti perang kerabat (fitnah kubra) membuka ruang refleksi baru: apakah peristiwa tragis seperti pembunuhan khalifah alias peperangan antar sesama Muslim merupakan kehendak Tuhan, alias akibat pilihan manusia?


Dari ketegangan inilah lahir sebuah arus pemikiran baru nan kelak mengguncang kemapanan aqidah umat Islam, ialah golongan Qadariyah. Mereka menegaskan bahwa manusia mempunyai qudrah (kemampuan) dan kehendak bebas dalam menentukan tindakannya. Dengan demikian, manusia bertanggung jawab penuh atas perbuatan baik alias buruk.

Mata rantai pemikiran ini bermuara pada satu nama dari kalangan tabiin, berjulukan Ma'bad al-Juhani. Ia merupakan cerdas pandai nan berani mendobrak kelaziman dengan menyuarakan al-qaul bi al-qadar, nan berarti menolak terhadap takdir.

Mereka berdasar bahwa keadilan Tuhan tidak mungkin ditegakkan jika manusia tidak mempunyai kebebasan memilih. Menghukum manusia atas sesuatu nan telah ditentukan tanpa pilihan dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan ilahi.


Imam Abd al-Qahir al-Baghdadi menyebut Ma'bad al-Juhani dan kelak dilanjutkan oleh Ghailan adalah akar mula dari penyimpangan teologis, jauh sebelum dia diformalisasi menjadi aliran Muktazilah:


هَؤُلَاءِ اتِّبَاع وَاصل بن عطا الغزال رَأس الْمُعْتَزلَة وداعيهم الى بدعتهم بعد معبد الْجُهَنِىّ وغيلان الدمشقى

Artinya: “Mereka adalah golongan Wasiliyah adalah pengikut Wasil bin Atha' al-Ghazzal, pemimpin Muktazilah dan penyeru kepada kebid'ahan mereka setelah era pelopornya, ialah Ma'bad al-Juhani dan Ghailan ad-Dimasyqi.” (Al-Farqu bainal Firaq, [Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah, 1977], laman 96).

Persinggungan dengan Teologi Asing


Apa nan sebenarnya memicu Ma'bad melontarkan pendapat tersebut? Selain bentuk perlawanan politik, embrio pemikiran ini secara historis tervalidasi lahir dari persinggungan dengan teologi di luar Islam.


Al-Hafizh Ibnu Asakir meriwayatkan dari Imam Al-Auza'i mengatakan:


أول من نطق في القدر رجل من أهل العراق يقال له سوسن كان نصرانيا فأسلم ثم تنصر فأخذ عنه معبد الجهني وأخذ غيلان عن معبد

Artinya: “Orang pertama nan berbincang tentang qadar adalah seorang laki-laki dari masyarakat Irak nan dipanggil Susan alias Sistawaih. Ia tadinya seorang Nasrani, lampau masuk Islam, kemudian murtad kembali menjadi Nasrani. Dari dialah Ma'bad al-Juhani mengambil pemahaman qadar, dan Ghailan mengambil dari Ma'bad.” (Tarikh Madinah Dimasyq, [Beirut: Dar al-Fikr, 1995], Juz 59, Halaman 319).


W. Montgomery Watt dalam The Formative Period of Islamic Thought, mengamini persinggungan lintas-agama tersebut. Tidak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa letupan pemikiran Ma’bad disinyalir merupakan corak perlawanan politik penguasa masa Bani Umayyah. Sebab, pada masa itu, kerap kali otoritas Umayyah melegitimasi kebijakan represif mereka dengan alibi takdir Tuhan.

Ma'bad al-Juhani merasa muak dengan narasi kekuasaan nan berlindung di kembali nama Tuhan untuk melazimkan kazaliman. Ia menyuarakan kehendak bebas manusia untuk menolak klaim Umayyah. 

Setidaknya Ma'bad meyakini bahwa ada sebagian perbuatan manusia nan berkarakter bebas, terutama perbuatan-perbuatan nan salah alias meragukan. Anggapan semacam ini untuk menolak keras bahwa perbuatan-perbuatan salah nan dilakukan oleh kaum Umayyah telah ditentukan oleh takdir Allah SWT.  (lihat: The Formative Period of Islamic Thought, [Chicago: Edinburgh University Press, 1973], laman 84-85).

Reaksi Keras Sahabat dan Tabiin 

Gagasan Ma'bad nan merombak penalaran masalah takdir ini, sontak memicu kemarahan para Sahabat dan Tabi’in. Salah satu sahabat nan bersikap tegas melakukan peringatan keras terhadap ancaman pemikiran ini adalah Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu. Ia menyatakan:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَئِنْ أَرَيْتُمُونِي مِنْهُمْ أَحَدًا لأَجْعَلَنَّ يَدِي فِي رَأْسِهِ ثُمَّ لأَدُقَّنَّ عُنُقَهُ

Artinya: "Demi Dzat nan jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya kalian memperlihatkan kepadaku salah satu dari mereka, sungguh bakal kujadikan tanganku di kepalanya lampau kupatahkan lehernya!" (Tarikh Madinat Dimasyq, [Beirut: Dar al-Fikr, 1995], Juz 59, Halaman 323-324).


Begitu pula dengan para Tabi’in terkemuka seperti Thawus bin Kaisan. Ia secara terang-terangan memerintahkan orang-orang untuk menjauhi Ma'bad saat melihatnya sedang thawaf. Sementara itu, Imam Hasan al-Bashri tokoh sentral di Basrah, berulang kali memperingatkan murid-muridnya bahwa Ma'bad adalah orang nan sesat dan menyesatkan. (Tarikh Madinah Dimasyq, [Beirut: Dar al-Fikr, 1995], Juz 59, Halaman 321).


Eksekusi dan Estafet Pemikiran 


Sayangnya, keberanian intelektual Ma'bad nan berujung pada penyimpangan ini pada akhirnya kudu dibayar dengan nyawa. Keterlibatannya dalam pemberontakan Ibnu al-Asy'ath memberinya label dobel di mata penguasa kala itu, baik sesat secara teologis dan subversif secara politis.


Ibnu Asakir mencatat ada dua jenis mengenai peristiwa tragis akhir hayatnya. Pertama, riwayat Qatadah, mengatakan bahwa dia dieksekusi oleh Gubernur Irak nan berjulukan al-Hajjaj bin Yusuf:


فَلَمْ يَسْمَعِ النَّاسُ أَحَدًا بَعْدَ ذَلِكَ تَكَلَّمَ فِي الْقَدَرِ حَتَّى كَانَ زَمَنُ الْحَجَّاجِ، فَكَانَ أَوَّلَ مَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ مَعْبَدٌ الْجُهَنِيُّ، فَأَخَذَهُ الْحَجَّاجُ فَقَتَلَهُ

Artinya: "Maka orang-orang tidak pernah mendengar seorang pun setelah itu nan berbincang tentang takdir, hingga tiba masa Al-Hajjaj. Dan orang pertama nan berbincang tentangnya adalah Ma'bad al-Juhani. Maka Al-Hajjaj pun menangkapnya lampau membunuhnya." (Tarikh Madinat Dimasyq, [Beirut: Dar al-Fikr, 1995], Juz 59, Halaman 320)

Kedua, riwayat dari Abu al-Qasim Ubaidillah bin Sa'id, nan menyatakan eksekusinya diputuskan langsung oleh Khalifah di Damaskus:


 فِي سَنَةِ ثَمَانِينَ قَتَلَ عَبْدُ الْمَلِكِ مَعْبَدًا الْجُهَنِيَّ وَصَلَبَهُ بِدِمَشْقَ

Artinya: "Pada tahun 80 Hijriyah, Khalifah Abdul Malik membunuh Ma'bad al-Juhani dan menyalibnya di Damaskus." (Tarikh Madinat Dimasyq, [Beirut: Dar al-Fikr, 1995], Juz 59, Halaman 325)

Penyaliban Ma’bad di Damaskus Ini menunjukkan sungguh pemikirannya dianggap sebagai ancaman serius bagi keamanan nasional. Namun, kematian Ma'bad nyatanya tidak mengubur gagasannya. Estafet pemikiran ini justru menyala semakin terang di tangan siswa sekaligus penerusnya, ialah Ghailan al-Dimashqi. Secara perlahan, Ia membawa diskursus ini menembus langsung ke jantung istana Bani Umayyah di Damaskus.

Sebagai seorang birokrat nan pandai beretorika, Ghailan mengubah gagasannya menjadi aktivitas pemikiran nan sistematis. Imam Asy-Syahrastani mencatat dinamika pasang surut ketegangan Ghailan dengan pihak istana:


غَيْلَانُ الدِّمَشْقِيُّ أَخَذَ الْقَوْلَ بِنَفْيِ الْقَدَرِ عَنْ مَعْبَدٍ الْجُهَنِيِّ، وَبَالَغَ فِي الْقَوْلِ بِنَفْيِ الْقَدَرِ. وَقَدْ هَمَّ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ (٩٩-١٠١ هـ) بِقَتْلِهِ لَوْلَا أَنْ تَرَاجَعَ غَيْلَانُ عَنْ آرَائِهِ وَأَعْلَنَ تَوْبَتَهُ مِنْهَا، وَلَكِنَّهُ عَادَ إِلَى الْكَلَامِ عَنْ نَفْيِ الْقَدَرِ وَأَسْرَفَ فِي ذَلِكَ إِسْرَافًا عَظِيمًا فِي أَيَّامِ هِشَامِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ. وَقَدْ أَظْهَرَ غَيْلَانُ تَمَسُّكًا شَدِيدًا بِآرَائِهِ، فَأَمَرَ هِشَامٌ بِصَلْبِهِ عَلَى بَابِ دِمَشْقَ.

Artinya: “Ghailan ad-Dimasyqi mengambil pemikiran tentang penafian takdir dari Ma'bad al-Juhani, dan dia sangat berlebih-lebihan dalam pendapatnya mengenai penolakan takdir tersebut. Khalifah Umar bin Abdul Aziz ( 99-101 H) sempat berkeinginan untuk menghukum matinya, umpama saja Ghailan tidak menarik kembali pendapatnya dan mengumumkan tobat darinya. 

Namun, dia kembali membicarakan penolakan takdir dan bertindak sangat melampaui pemisah dalam perihal itu pada masa pemerintahan Hisyam bin Abdul Malik. Ghailan menunjukkan sikap nan sangat teguh pada pendapatnya tersebut, sehingga Hisyam memerintahkan agar dia disalib di gerbang kota Damaskus.” (Al-Milal wa al-Nihal, [Kairo: Muassasah al-Halabi, t.t.], juz I, laman 47).


Doktrin Kebebasan Mutlak


Pertanyaan mendasarnya adalah apa sebenarnya bangunan doktrin mereka ini, sehingga memicu represi sedemikian rupa dan kenapa mereka dilabeli sebagai golongan Qadariyah ?


Secara fundamental, paradigma utama mereka adalah kepercayaan bahwa manusia merupakan entitas berdaulat nan menciptakan perbuatannya sendiri secara mutlak, terlepas dari intervensi Tuhan. 


Menurut Imam Abd al-Qahir al-Baghdadi, inti penyimpangan doktrin ini adalah sekaligus argumen penamaan mereka:


وَمِنْهَا قَوْلهم جَمِيعًا بِأَن الله تَعَالَى غير خَالق لأكساب النَّاس وَلَا لشىء من أَعمال الْحَيَوَانَات وَقد زَعَمُوا ان النَّاس هم الَّذين يقدرُونَ أكسابهم. وَلأَجل هَذَا القَوْل سماهم الْمُسلمُونَ قدرية


Artinya: “Di antara prinsip mereka semua adalah ucapan bahwa Allah Ta'ala bukanlah pembuat atas perbuatan maupun upaya manusia, tidak pula atas kebaikan hewan-hewan. Mereka menyatakan bahwa manusialah nan menentukan perbuatan mereka sendiri. Dan lantaran ucapan inilah kaum Muslimin menamakan mereka golongan Qadariyah.” (Al-Farq bayn al-Firaq, [Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah, 1977], laman 94).


Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari mengatakan, bahwa mereka menyatakan secara nalar, mustahil satu perbuatan diciptakan oleh dua entitas sekaligus. Oleh lantaran itu, jika manusia berbuat, maka Allah sama sekali tidak berkuasa atas perbuatan tersebut:


فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ وَأَبُو الْهُذَيْلِ وَسَائِرُ الْمُعْتَزِلَةِ وَالْقَدَرِيَّةِ إِلَّا الشَّحَّامَ: لَا يُوصَفُ الْبَارِئُ بِالْقُدْرَةِ عَلَى شَيْءٍ يَقْدِرُ عَلَيْهِ عِبَادُهُ وَمُحَالٌ أَنْ يَكُونَ مَقْدُورٌ وَاحِدٌ لِقَادِرَيْنِ.


Artinya: “Maka berkatalah Ibrahim, Abu al-Hudhail, dan seluruh tokoh Muktazilah dan Qadariyah, selain Asy-Syahham: Sang Pencipta tidak bisa disifati mempunyai kekuasaan atas sesuatu nan hamba-Nya telah mempunyai kekuasaan atasnya, dan adalah suatu kemustahilan jika satu objek perbuatan diciptakan oleh dua entitas nan berkuasa sekaligus." (Al-Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilaf al-Musallin, [Beirut: Al-Maktabah Al-Asriyyah, 2005], Juz 2, Halaman 400).


Niat awal pelopor Qadariyah ini mungkin terdengar mulia. Sebab, mereka mau mensucikan keadilan Tuhan. Menurut logika mereka, sangat tidak setara jika Tuhan menghukum seorang hamba atas perbuatan dosa nan sudah Tuhan takdirkan sendiri untuknya.


Namun, kebanyakan ustadz Ahlussunnah memandang pendapat bid'ah al-qadar ini menyimpan kerancuan aqidah nan berbahaya. Logikanya, dengan memberikan otoritas pembuatan perbuatan secara absolut kepada manusia, golongan ini secara tidak sadar telah membatasi kemahakuasaan dan pengetahuan Tuhan. Seolah-olah, ada satu wilayah independen di alam semesta ini ialah perbuatan manusia, nan luput dari kendali Sang Pencipta.


Secara bentuk dan politik, aktivitas golongan radikal seperti Ma'bad dan Ghailan memang sukses ditumpas oleh penguasa. Namun, jejak pemikiran mereka tidak lantas terkubur. Gagasan tentang kebebasan berkemauan ini terus hidup dan pada akhirnya disistematiskan oleh Wasil bin Atha', sosok nan kelak dikenal sebagai pendiri aliran teologi Muktazilah.


Khalid Blankinship saat mengulas periode awal teologi Islam dalam The Cambridge Companion to Classical Islamic Theology, menyimpulkan bahwa perdebatan sengit kaum Qadariyah di era Umayyah pada akhirnya memaksa umat Islam untuk berevolusi secara intelektual. Untuk menghadapi tantangan ini, para ustadz dituntut mulai merumuskan argumentasi logis nan sistematis demi memihak kemurnian aqidah. (lihat: The Cambridge Companion to Classical Islamic Theology, [Cambridge: Cambridge University Press, 2008], laman 38-40)


Tanpa disadari, dialektika teologis dan politik nan berdarah di awal masa Umayyah ini justru menjadi pendorong utama lahirnya sebuah mahakarya disiplin keislaman; sebuah pengetahuan nan bekerja membentengi keagamaan dengan argumen logis nan terus mewarnai peradaban Islam hingga hari ini, ialah Ilmu Kalam. Wallahu a’lam bisshawab.


--------
Agung Nugroho Reformis Santono, Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Jakarta

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE