Apakah Nebulizer Membatalkan Puasa?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Setelah banyak disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, Allah berfirman,

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Sekarang, campurilah mereka dan carilah apa nan telah Allah tetapkan bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, ialah fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. al-Baqarah: 187)

Syekh Muhammad bin Ali Halawah menyebut arti puasa dalam kitabnya,

الإمساك عن المفطرات من شخص مخصوص مع اقتران النية به من طلوع الفجر إلى غروب الشمس

“Menahan diri dari pembatal-pembatal (puasa) dengan disertai niat nan dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.” [1]

Bukan hanya mempunyai pembatal-pembatal ibadah, puasa juga mempunyai pembatal dan pengurang pahala puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لم يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ في أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa saja nan tetap berbicara dan melakukan dusta, maka Allah tidak memerlukan dari dirinya menahan makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Abu Daud) [2]

Hadis ini menunjukkan bahwa ketika berpuasa, kita juga kudu menahan dari perbuatan nan berkarakter buruk.

Orang nan berpuasa hendaknya memperhatikan apa saja nan dapat membatalkan ibadahnya alias pahala puasanya. Syekh Muhammad bin Ali Halawah menyebut juga dalam kitabnya,

تمامُه وكمالُه باجتناب المحظورات وعدم الوقوع فى المحرمات

“Kesempurnaan dan keutuhannya (puasa) terwujud dengan menjauhi hal-hal nan dilarang dan tidak terjatuh ke dalam perkara-perkara nan diharamkan.” [3]

Meninjau penggunaan nebulizer

Semakin berkembangnya zaman, semakin banyak pembahasan nan menjadi turunan dari pembatal-pembatal tersebut. Di antara nan menjadi perhatian para ustadz adalah apakah nebulizer membatalkan puasa.

Sebelum membahas secara mendalam, kita kudu mengetahui terlebih dulu apa itu nebulizer dan gimana memakainya. Dalam tulisan kesehatan nan ditulis oleh Kainat Jahangir di Health.com, dijelaskan bahwa nebulizer adalah perangkat medis nan mengubah obat cair menjadi kabut lembut (aerosol) sehingga dapat dihirup langsung ke paru-paru melalui pernapasan. Alat ini digunakan untuk terapi beragam penyakit saluran pernapasan seperti asma, bronkitis, pneumonia, cystic fibrosis, dan penyakit paru obstruktif kronik (COPD).

Nebulizer terdiri dari wadah obat cair, mesin kompresor udara, selang, serta mouthpiece alias masker. Penggunaannya dilakukan dengan menghirup aerosol secara normal hingga obat habis, nan dapat berjalan sekitar 10–20 menit tergantung dosis dan jenis obat nan digunakan. Karena tidak memerlukan teknik pernapasan khusus, nebulizer sering digunakan pada anak-anak dan pasien dengan gangguan pernapasan berat.

Pada dasarnya, nebulizer berfaedah untuk mengubah cairan obat menjadi uap nan kemudian dihirup dalam waktu tertentu. Oleh lantaran itu, para ulama, terutama ustadz kontemporer, berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pandangan. Pertama, membatalkan secara mutlak. Kedua, membatalkan puasa andaikan uap nan masuk dalam kadar nan banyak. Ketiga, boleh dan tidak membatalkan.

Baca juga: 4 Golongan nan Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa

Pertama, membatalkan secara mutlak

Umumnya para ustadz nan beranggapan bahwa nebulizer membatalkan puasa secara absolut berdasar bahwa nebulizer menyebabkan masuknya barang asing dalam jumlah nan cukup banyak ke dalam tubuh dalam waktu nan relatif lama, berbeda dengan inhaler nan hanya digunakan dengan sekali semprot. Oleh lantaran itu, perihal ini dapat dikiaskan dengan berobat melalui penghirupan asap dalam waktu nan lama. Dalam perihal ini, jumhur ustadz beranggapan bahwa langkah tersebut dapat membatalkan puasa. [5]

Di antara mereka adalah:

Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang pemakaian nebulizer, apakah membatalkan puasa alias tidak, beliau menjawab,

النيبولايزر: عبارة عن جهاز استنشاق ينقل الدواء السائل إلي الرئتين مباشرة ، بعد تحويله إلي رذاذ يتم استنشاقه عن طريق الفم أو الأنف. ويستخدم في علاج حساسية الصدر الموسمية والأزمات التنفسية وغيرها من أمراض الجهاز التنفسي. واستنشاق الرذاذ مفطر للصائم، ولهذا فلا يجوز للصائم استعمال هذا الجهاز في نهار رمضان إلا للضرورة، فإذا استعمله أفطر.

“Nebulizer adalah perangkat inhalasi nan berfaedah menyalurkan obat cair langsung ke paru-paru setelah diubah menjadi uap lembut nan dihirup melalui mulut alias hidung. Alat ini digunakan untuk mengobati asma, alergi dada musiman, gangguan pernapasan, dan beragam penyakit pada saluran pernapasan. Menghirup uap tersebut termasuk perihal nan membatalkan puasa. Oleh lantaran itu, tidak diperbolehkan bagi orang nan berpuasa menggunakan perangkat ini pada siang hari di bulan Ramadan selain dalam keadaan darurat. Apabila dia menggunakannya, maka puasanya batal.” [6]

Syekh Abdurrazzaq al-Kindi menyebutkan,

جهاز النبيوليزر يقال فيه من التكييف والتخريج الفقهي ما قيل في التخريج الأول والثاني لبخاخ الربو، ولا ينطبق عليه التكييف والتخريج على الصورة الثالثة (صورة المتبقي من المضمضة والسواك)؛ لأن الكمية المستخدمة في الجرعة الواحدة كبيرة حيث تعادل ٢٠ بَخَّة مقارنة مع الكمية الداخلة من بقايا المضمضة والسواك؛ كما أنّ مدة الجرعة الواحدة ١٠ – ١٥ دقيقة للجرعة الواحدة مما يعزز دخول كمية منه إلى المعدة، ولذا يفارق البخاخ العادي من حيث كمية الدواء الداخلة

“Perangkat nebulizer dalam perihal penyesuaian dan penetapan hukumnya dapat disamakan dengan dua corak penetapan norma pertama nan diterapkan pada inhaler asma. Adapun penyesuaian dan penetapan norma pada corak ketiga, ialah sisa air dari berkumur dan siwak, tidak dapat diterapkan pada nebulizer. Hal ini lantaran jumlah obat nan digunakan dalam satu kali dosis nebulizer tergolong besar, setara dengan dua puluh kali semprotan inhaler, jauh melampaui kadar nan masuk dari sisa berkumur dan siwak. Selain itu, lama satu kali dosis nebulizer berkisar antara sepuluh hingga lima belas menit, nan semakin memperkuat kemungkinan masuknya sebagian obat ke dalam lambung. Oleh karena itu, nebulizer berbeda dengan inhaler biasa dari sisi jumlah obat nan masuk ke dalam tubuh.” [7]

Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid juga menyebut ketika menjawab pertanyaan tentang perobatan nan berbasis uap untuk asma,

وأما التبخير: فيكون استعماله عن طريق جهاز يقوم بتحويل الدواء – وعادة ما يكون الدواء محلولاً في ملح الصوديوم – السائل إلى بخار ورذاذ ناعم، ويوضع الدواء في وعاء صغير خاص بالجهاز، وعند تشغيل الجهاز يتم ضخ هواء بسرعة عالية مما يسبب تبخير هذا الدواء، وبالتالي يتم استنشاقه من قبَل المريض إما عن طريق كمَّام يوضع على الفم، أو أنبوب صغير يمكن وضعه داخل الفم. ووصول قطرات الماء والملح إلى الجوف عن طريق هذا الجهاز أمر شبه حتمي، ولا يستطيع المريض تفادي حدوثه، وعليه: فإذا استعمل هذه الطريقة فليفطر وليقض يوماً آخر مكانه.

“Adapun metode penguapan alias nebulizer, langkah penggunaannya adalah dengan sebuah perangkat nan berfaedah mengubah obat cair, nan umumnya dilarutkan dalam larutan natrium, menjadi uap dan partikel halus. Obat tersebut dimasukkan ke dalam wadah mini unik pada alat, lampau ketika perangkat dinyalakan, udara dipompa dengan kecepatan tinggi sehingga obat tersebut berubah menjadi uap. Uap ini kemudian dihirup oleh pasien, baik melalui masker nan dipasang pada mulut maupun melalui selang mini nan dimasukkan ke dalam mulut. Masuknya butiran air dan larutan garam ke dalam rongga tubuh melalui perangkat ini nyaris tidak dapat dihindari oleh pasien. Oleh lantaran itu, andaikan seseorang menggunakan metode ini, maka hendaknya dia membatalkan puasanya dan menggantinya dengan berpuasa di hari nan lain.” [8]

Ketiga penjelasan di atas menunjukkan bahwa nebulizer dipandang oleh sebagian ustadz kontemporer sebagai media masuknya cairan obat ke dalam tubuh dalam jumlah nan signifikan dan dalam lama nan lama. Oleh lantaran itu, nebulizer tidak sekadar diposisikan sebagai udara alias uap murni, tetapi sebagai cairan obat nan berpotensi masuk ke dalam jauf (rongga dalam tubuh). Pendapat ini didasarkan pada qiyās terhadap makan dan minum, serta terhadap pengobatan dengan langkah penghirupan asap alias uap dalam waktu lama, nan menurut jumhur ustadz termasuk pembatal puasa. Selain itu, mereka juga menegaskan adanya perbedaan nan signifikan antara nebulizer dan inhaler, baik dari sisi dosis, durasi, maupun potensi masuknya unsur ke lambung.

Kedua, membatalkan dengan ketentuan tertentu

Sebagian ustadz tidak beranggapan bahwa penggunaan nebulizer membatalkan puasa secara mutlak, namun menggantungkan hukumnya pada karena tertentu, ialah sampainya unsur obat ke tenggorokan alias jauf. Menurut mereka, penggunaan nebulizer pada dasarnya tidak bermasalah selama partikel obat tidak sampai ke tenggorokan dan tidak masuk ke dalam rongga dalam tubuh. Namun, andaikan partikel obat tersebut mencapai tenggorokan, maka penggunaannya di siang hari Ramadan tidak diperbolehkan, selain dalam kondisi darurat. Jika digunakan lantaran kebutuhan mendesak, maka orang tersebut diperbolehkan berbuka dan wajib mengganti puasanya di hari lain.

Pendekatan ini menempatkan illat pembatal puasa pada masuknya unsur ke dalam tubuh melalui jalur nan dianggap sebagai jalan makan dan minum, bukan sekadar pada corak penghirupan uap itu sendiri. Oleh lantaran itu, nebulizer dipandang berbeda-beda hukumnya sesuai dengan akibat medis nan ditimbulkan, terutama mengenai kemungkinan partikel aerosol nan masuk ke lambung melalui tenggorokan. Jika masuknya unsur tersebut dianggap signifikan, maka dia dianalogikan dengan makan dan minum, sehingga membatalkan puasa. [9] [10]

Pandangan ini menunjukkan bahwa perbedaan norma mengenai nebulizer sangat berjuntai pada penetapan kebenaran medis (taḥqīq al-manāṭ), ialah sejauh mana partikel obat betul-betul mencapai jauf dan dalam kadar nan diperhitungkan secara fikih. Dengan demikian, perbedaan pendapat ini berkarakter ijtihadi dan sangat dipengaruhi oleh perkembangan pengetahuan kedokteran modern, khususnya dalam menjelaskan sistem kerja aerosol dan distribusinya dalam sistem pernapasan manusia.

Ketiga, boleh dan tidak membatalkan puasa

Pendapat ini didasari bahwa nebulizer dan inhaler keduanya merupakan obat nan tidak dikonsumsi dengan langkah diminum alias dimakan. Sebagaimana dijelaskan Syekh Khalid Abdullah Muslih,

ما يستعمل في علاج الربو من بخاخات، سواء أكانت بخاخات ذات السائل المضغوط، أم بخاخات البودرة الجافة، وكذلك أجهزة الرذاذ البخارية، التي تحول المادة العلاجية إلى بخار يُجذب إلى داخل الصدر من طريق الأنف والفم، كل هذه الصور لا تُعَدُّ من المُفَطِّرات على القول الراجح من قولي أهل العلم، لأن هذه الطرق تدفع بالدواء إلى الجهاز التنفسي، وليس إلى مجرى الطعام والشراب، وما ينفذ منها إلى مجرى الطعام والشراب نزر يسير، لا تزيد نسبته في أغلب الأحيان على ما يصل إلى الجوف من غبار وعوالق هوائية من جراء التنفس الطبيعي، ثم هو ليس بأكل ولا شرب، ولا في معناهما، كما أن الأصل صحة الصوم، وعدم الفطر حتى يقوم الدليل على خلاف ذلك، رابط المادة

“Obat-obatan nan digunakan untuk pengobatan asma berupa inhaler, baik inhaler nan menggunakan cairan bertekanan, inhaler serbuk kering, maupun perangkat nebulizer nan mengubah bahan obat menjadi uap nan kemudian ditarik masuk ke dalam dada melalui hidung dan mulut, seluruh corak ini tidak termasuk hal-hal nan membatalkan puasa menurut pendapat nan lebih kuat di antara dua pendapat ulama. Hal ini lantaran cara-cara tersebut menyalurkan obat ke sistem pernapasan, bukan ke saluran makan dan minum. Adapun unsur nan mungkin masuk ke saluran makan dan minum darinya hanyalah sangat sedikit, dan pada kebanyakan kasus tidak melampaui jumlah debu alias partikel udara nan masuk ke rongga tubuh akibat proses bernapas secara alami. Selain itu, langkah tersebut tidak termasuk makan dan minum, serta tidak pula semakna dengan keduanya. Di samping itu, norma asal puasa adalah sah dan tidak batal, dan tidak dinyatakan batal selain andaikan terdapat dalil nan menunjukkan sebaliknya.” [11]

Kesimpulan

Secara umum, perbedaan pendapat ustadz tentang nebulizer berakar pada penetapan illat pembatal puasa, ialah masuknya unsur ke dalam jauf melalui jalur nan dianggap sebagai jalan makan dan minum. Nebulizer berbeda dengan inhaler lantaran digunakan dalam lama lama dan dosis cairannya relatif besar, sehingga kesempatan partikel obat masuk ke kerongkongan dan lambung lebih kuat. Oleh lantaran itu, banyak ustadz kontemporer mengqiyaskan nebulizer dengan makan dan minum secara makna, bukan sekadar bentuk.

Meskipun terdapat pendapat nan membolehkan dengan argumen bahwa obat diarahkan ke sistem pernapasan dan jumlah nan masuk ke jauf sangat sedikit, pendapat ini berjuntai pada dugaan medis nan susah dipastikan secara praktis. Dalam kenyataannya, partikel aerosol nebulizer nyaris tidak mungkin sepenuhnya dicegah dari tertelan, terlebih penggunaan berjalan 10–20 menit dengan volume cairan nan signifikan.

Oleh karena itu, sikap nan lebih hati-hati (ihtiyat) adalah memandang bahwa penggunaan nebulizer di siang hari Ramadan membatalkan puasa, selain dalam kondisi darurat medis nan mengharuskan penggunaannya. Dalam kondisi darurat tersebut, seseorang diperbolehkan menggunakannya dan wajib mengganti puasa di hari lain, sebagai corak kehati-hatian dalam menjaga keabsahan ibadah puasa.

Baca juga: Apakah Inhaler Membatalkan Puasa?

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id 

Catatan kaki:

[1] Syekh Muhammad bin Ali Halawah, al-Jami al-’Am fii Fiqh as-Siyam, 1: 21.

[2] Dari Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, sabda no. 1903; dan Imam at-Tirmidzi dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, sabda no. 707.

[3] Syekh Muhammad bin Ali Halawah, al-Jami al-’Am fii Fiqh as-Siyam, 1: 21.

[4] Health.com, tulisan “What Is a Nebulizer-and How to Use It?”, diakses 24 September 2025.

[5] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 156.

[6] Syekh Muhammad Shalih al Munajjid, Wasfat Jihaz an Nebulizer lil Maridh wa Qalat lahu innahu la yuftir ash Shaim tsumma tabayyana annahu yuftir fa madza yalzamuha, IslamQA info, no. 275630.

[7] Abd al-Razzāq bin ‘Abdullāh Ṣāliḥ bin Ghālib al-Kindī, al-Mufṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah (Dirāsah Fiqhiyyah Ṭibbiyyah Muqāranah), hal. 173.

[8] Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid, Hal adwiyah ar rabu tufthir, Islam Su-al wa Jawab, no. 78459.

[9] Ap Ke Masail Aur Un Ka Hal, jilid 4, hal. 581 sampai 585; diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris melalui web https://www.darulifta-deoband.com/home/en/Sawm-Fasting/67117

[10] Islamweb, Ruling on using nebulizers while fasting, Fatwa no. 55331, Islamweb.net.

[11] Syekh Khalid bin Abdullah al-Muslih, Hukmu bakhaakh ar-rabu wa ajhizat ar-radhadh lis shaaim, IslamWay, fatwa no. 33639.

Selengkapnya
Sumber Muslim Info
Muslim Info