ARTICLE AD BOX
Puasa merupakan salah satu rukun Islam nan wajib dijalankan oleh setiap muslim nan balig, berakal, dan bisa melaksanakannya. Selama berpuasa, seorang muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal nan membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, dalam praktiknya, kadang seseorang perlu untuk memakai obat kumur di tenggorokan, baik untuk tujuan kebersihan, maupun untuk pengobatan. Dari perihal tersebut, muncul pertanyaan, apakah obat kumur termasuk perihal nan kondusif bagi orang nan berpuasa? Atau apakah itu termasuk perkara nan membatalkan puasa? Bagaimana pandangan para ustadz mengenai perihal ini?
Dalam tulisan ini, kita bakal mengupas lebih dalam tentang norma penggunaan obat kumur ketika berpuasa dengan merujuk pada pendapat para ustadz dan referensi dari beragam kitab fikih.
Hukum memakai obat kumur ketika berpuasa
Berikut ini adalah pembahasan-pembahasan mengenai dengan norma memakai obat kumur ketika seseorang sedang berpuasa
Di antara pokok pembatal puasa adalah makan dan minum
Salah satu perihal nan membatalkan puasa nan disepakati oleh para ustadz adalah makan dan minum, ialah memasukkan makanan alias minuman ke jauf (rongga tubuh, alias perut), baik melalui mulut maupun hidung, apa pun jenis makanan dan minumannya. [1]
Sebagaimana firman Allah,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, ialah fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengizinkan makan dan minum hingga terbit fajar kedua, kemudian memerintahkan untuk menyempurnakan puasa hingga malam. Ini berarti, Allah memerintahkan untuk meninggalkan makan dan minum pada rentang waktu antara terbitnya fajar hingga malam.
Dan termasuk dalam perihal ini adalah penggunaan obat nan disedot melalui hidung, begitu pula dengan memasukkan segala sesuatu nan berupa cairan alias padat melalui hidung, mata, alias telinga, asalkan sampai ke jauf (perut).
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulllah berbicara dalam Majmu’ Fatawa [2],
… ومعلوم أن النص والإجماع أثبتا الفطر بالأكل والشرب والجماع والحيض …
“… Dan telah diketahui bahwa nash dan ijma’ (kesepakatan ulama) telah menetapkan bahwa puasa batal dengan makan, minum, hubungan suami istri, dan menstruasi …”. [3]
Makna “jauf”
Batasan jauf (yang membatalkan puasa dengan masuknya sesuatu ke dalamnya) merupakan perkara nan diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mereka beranggapan bahwa al-halq (tenggorokan) termasuk dalam jauf. Kemudian, mereka berbeda pendapat mengenai pemisah tenggorokan nan dzahir (luar) dan bathin (dalam). [4]
Sebagian ustadz beranggapan bahwa tenggorokan bukan bagian dari jauf. Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil mengatakan, “Pendapat nan lebih kuat adalah bahwa jauf itu hanya perut, ialah nan membatalkan puasa adalah apa nan masuk ke dalam perut, bukan bagian tubuh lainnya.”
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,
وإن أوصل إلى جوفه شيئاً من أي موضع كان، أو إلى دماغه … أفطر.
“Jika seseorang memasukkan sesuatu ke jauf-nya dari bagian tubuh mana pun, alias sampai ke otaknya … maka dia batal puasanya.” [5]
Maksudnya, para ustadz madzhab Hambali menyebut bahwasanya dua jauf maksudnya adalah ma’idah (perut) dan otak. Wallaahu a’lam. [6]
Diharuskan adanya kesengajaan
Agar sesuatu nan masuk ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa, kudu memenuhi syarat adanya kesengajaan.
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إنَّ اللهَ تعالى وضع عن أُمَّتي الخطأَ ، و النسيانَ ، و ما اسْتُكرِهوا عليه
‘Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menghapuskan (tidak menghukum) bagi umatku kesalahan, kelupaan, dan apa nan mereka dipaksa untuk melakukannya.‘ (HR. Ibnu Majah no. 2045 dan selainnya; disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 1836). [7]
Hukum-hukum mengenai berkumur saat berpuasa
Untuk memahami norma memakai obat kumur ( الغرغرة ) dengan baik, maka perlu kita ketahui terlebih dulu hukum-hukum mengenai dengan berkumur ( المَضْمَضَةِ ) saat berpuasa, khususnya dalam keadaan berlebihan padanya. Keduanya memang berbeda, namun mempunyai beberapa sisi kesamaan. Berikut ini beberapa poin ringkas nan kami ambil dari kitab Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah rahimahullah,
Jika seseorang berkumur dalam wudu, dan air tersebut masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja dan tanpa berlebihan, maka tidak ada masalah baginya.
Adapun jika dia berlebihan (tanpa alasan), maka dia telah melakukan perbuatan nan dimakruhkan; lantaran dia berisiko membikin air masuk ke tenggorokan. Jika air sampai ke tenggorokan, maka menurut Imam Ahmad, dia kudu mengulang puasanya.
Apakah perihal ini membatalkan puasa? Ada dua pendapat. Salah satunya adalah bahwa puasa batal, dan nan lainnya mengatakan tidak batal, lantaran air itu masuk tanpa sengaja, mirip dengan debu lembut nan tertelan saat seseorang menaburkannya.
Jika berkumur dilakukan lantaran suatu kebutuhan, seperti berkumur untuk membersihkan mulut saat diperlukan, maka hukumnya sama seperti berkumur (tanpa berlebihan) dalam wudu. Wallaahu a’lam. [8]
Baca juga: Hukum Berenang Bagi Orang nan Berpuasa di Bulan Ramadan
Apa itu obat kumur?
Obat kumur biasa disebut juga obat gargle ( دواء الغرغرة ). Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah,
“( الْغَرْغَرَةُ ) adalah seseorang nan menggerakkan air di tenggorokan tanpa menelannya, dan ( الْغَرُورُ ) adalah obat nan digunakan untuk berkumur.” [9]
Obat kumur merupakan metode nan umum digunakan untuk membersihkan tenggorokan, ialah dengan meletakkan air alias obat cair unik di dalam mulut pasien, sembari memiringkan kepalanya ke belakang dan mengeluarkan nafas dari paru-parunya untuk menggerakkan cairan tersebut dan memutarnya di sekitar mulut dan tenggorokan, sehingga orang nan berkumur dapat menghindari menelan cairan nan dikumur, selain jika ada sebagian cairan nan masuk ke jauf-nya. [10]
Hukum memakai obat kumur ketika berpuasa
Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka diperbolehkan bagi orang nan memerlukan pemakaian obat kumur, untuk memakainya dan ini tidak membatalkan puasanya. Bahkan, jika misalkan ada sedikit bagian dari obat tersebut nan tidak sengaja tertelan, perihal ini juga tetap tidak membatalkan puasanya. Wallaahu a’lam.
Syekh Muhammad Ath-Thayyar mengatakan, tentang norma pemakaian obat kumur,
استعمال الصائم لهذا الدواء في نهار رمضان لا يُبْطِلُ صومَه إذا لم يبتلعه، ولكن عليه ألا يتناوله إلا إذا دعت الحاجة إليه، ولا يفطر به إذا لم يدخل في جوفه شيء منه.
“Penggunaan obat kumur oleh orang nan berpuasa di siang hari selama bulan Ramadan tidak membatalkan puasa jika dia tidak menelannya, tetapi dia sebaiknya hanya menggunakannya jika memang diperlukan, dan tidak membatalkan puasa jika tidak ada nan masuk ke dalam jauf-nya dari obat tersebut.”
Kemudian, beliau melanjutkan, “Begitu juga dengan obat nan digunakan untuk gigi alias gusi, selama tidak masuk ke dalam tubuh (jauf), maka tidak masalah untuk menggunakannya di siang hari bulan Ramadan dan tidak membatalkan puasa. nan dilarang adalah jika obat tersebut sampai ke tenggorokan (bagian dalam) dan jauf.” [11]
Fatwa ustadz mengenai pemakaian obat kumur ketika berpuasa
Di antara fatwa-fatwa para ustadz tentang permasalah ini adalah:
Fatwa Syekh Ibnu ‘Utsaimin
Ditanyakan kepada Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, “Apakah puasa batal jika memakai obat kumur?”
Beliau menjawab,
لا يبطل الصوم إذا لم يبتلعه، ولكن لا تفعله إلا إذا دعت الحاجة ولا تفطر به إذا لم يدخل جوفك شيء منه.
“Puasa tidak batal jika tidak menelannya, namun sebaiknya dilakukan hanya jika betul-betul diperlukan; dan tidak membatalkan puasa jika tidak ada nan masuk ke dalam jauf-mu dari obat tersebut.” [12]
Fatwa Majma’ Fiqih Islamiy
Majelis Fiqih Islam Internasional dalam keputusan No. 93 (10/1) menyatakan bahwa penggunaan obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak menelan apa nan masuk ke tenggorokan.
Disebutkan dalam poin ketujuh dari perkara-perkara nan tidak dianggap sebagai pembatal puasa,
المضمضة، والغرغرة، وبخاخ العلاج الموضعي للفم إذ اجتنب ابتلاع ما نفذ إلى الحلق.
“Berkumur, berkumur dengan obat kumur, dan semprotan pengobatan lokal untuk mulut, selama tidak menelan apa nan masuk ke tenggorokan.” [13]
Demikian, semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, aaamiin.
Baca juga: Apakah Bekam Membatalkan Puasa?
***
Rumdin PPIA Sragen, 14 Ramadan 1446
Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab
Artikel: Muslim.or.id
Referensi Utama:
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Al-Mughni. Cet. ke-3. Riyadh: Dar ‘Alam Al-Kutub, 1417 H/1997 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (21 Dzulhijjah 1441 H), sesuai nomor cetakan.
Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad, Abdullah bin Muhammad Al-Mutlaq, dan Muhammad bin Ibrahim Al-Musa. Al-Fiqh al-Muyassar. Riyadh: Madar Al-Watan, Jilid 7, hal. 11-13; jenis pertama 1432 H/2011 M; jenis kedua untuk jilid lainnya 1433 H/2012 M. 13 jilid.
Al-Mawsūʿah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah. Diterbitkan oleh Kementerian Awqaf dan Urusan Islam, Kuwait. Cet. 2 (jilid 1–23), Dar al-Safwah Press, Mesir; cet. 2 (jilid 39–45), Kuwait, 1404–1427 H. 45 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan.
Catatan kaki:
[1] Fushul fi as-Shiyam wa at-Tarawih wa az-Zakah, hal. 8.
[2] Majmu’ Fatawa Syaikhul al-Islam Ibn Taimiyyah, 25: 244.
[3] Lihat al-Fiqh al-Muyassar, 3: 54.
[4] Lihat al-Ghurar al-Bahiyyah fi Sharh al-Bahjat al-Wardiyyah, 2: 212-213.
[5] al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad, 1: 440.
[6] Lihat https://www.alukah.net/spotlight/0/3352/
[7] Lihat penjelasan dari syarat ini dan syarat-syarat lainnya dalam Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 28: 29-31.
[8] Disarikan dari Al-Mughni, 4: 356-357.
[9] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 31: 179.
[10] https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/20217/
[11] Al-Fiqh al-Muyassar.
Lihat juga: https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/20217/ dan https://almoslim.net/node/279550
[12] Majmu’ Fatawa wa Rasail, 19: 290.
[13] Qararat wa Tawsiyat Majma’ al-Fiqh al-Islami al-Duwali, hal. 291-292.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·