AMAN Dorong RUU Masyarakat Adat sebagai Instrumen Pemulihan Budaya dan Ruang Hidup

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, NU Online

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai instrumen pemulihan atas beragam kerugian nan dialami organisasi adat.


Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).


Direktur Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) AMAN, Arifin Saleh, mengungkapkan bahwa pengalaman masyarakat budaya di beragam wilayah menunjukkan pola serupa, ialah kehilangan ruang hidup, akses wilayah, serta praktik budaya akibat ekspansi industri dan kebijakan negara nan tidak melibatkan organisasi adat.


Ia mencontohkan kondisi masyarakat budaya Rakyat Penunggu nan bermukim di area Sungai Ular di Serdang dan Sungai Wampu di Langkat. Menurutnya, sejarah dan identitas masyarakat budaya diwariskan secara turun-temurun melalui relasi dengan wilayah adat.


“Sejarah, kisah, dan identitas kami terus melekat dan diwariskan oleh para tetua budaya dan leluhur melalui cerita tentang wilayah budaya kami,” ujar Arifin.


Ia menegaskan bahwa masyarakat budaya tidak menolak investasi. Namun, investasi nan masuk semestinya mempertimbangkan dan menghormati langkah hidup masyarakat adat.


“Seperti nan disampaikan sebelumnya, masyarakat budaya tidak menolak investasi. Pada masa kolonial, investasi dibicarakan dan didiskusikan bersama, hingga lahir kerja sama seperti komoditas tembakau,” katanya.


Menurutnya, perubahan signifikan terjadi ketika pengelolaan wilayah budaya beranjak ke perusahaan negara tanpa melibatkan masyarakat adat.


“Setelah dinasionalisasi menjadi perusahaan milik negara seperti PTPN, ruang hidup dan akses kami terhadap wilayah budaya tidak lagi dapat dijalankan,” ujarnya.


Akibatnya, masyarakat budaya kehilangan ruang untuk menjalankan praktik hidup dan kebudayaannya. “Kami tidak bisa lagi menjalankan ritual, berladang, maupun menciptakan kebudayaan kami,” kata Arifin.


Ia juga menyoroti bahwa pembangunan nan masuk ke wilayah budaya kerap tidak melibatkan masyarakat setempat.


“Pada masa kolonial, tanah wilayah budaya dikontrak dan dibicarakan. Namun setelah menjadi perusahaan nasional, kami tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.


Karena itu, Arifin menilai RUU Masyarakat Adat kudu menjadi solusi untuk memulihkan kondisi tersebut, bukan sekadar pengakuan administratif.


“Kami berambisi undang-undang ini menjadi jawaban untuk memulihkan nasib kami, melalui sistem restitusi dan rehabilitasi,” ujarnya.


Ia menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat budaya nan terdampak, termasuk mereka nan kehilangan identitas dan praktik budaya.


“Kami berambisi melalui restitusi dan rehabilitasi, keadilan dapat ditegakkan, termasuk bagi mereka nan terdampak hingga kehilangan identitas dan mengalami kriminalisasi,” katanya.


Arifin berambisi izin tersebut dapat menjamin masa depan masyarakat budaya nan lebih adil.


“Undang-undang masyarakat budaya kudu bisa menjamin masa depan nan lebih berkeadilan, sejahtera, dan berkemajuan bagi bangsa Indonesia,” tutupnya.


Perlindungan Budaya dan Dimensi Spiritual

Sementara itu, wanita budaya Bali, Ni Nengah Budawati, menekankan bahwa masyarakat budaya tidak dapat dipahami semata sebagai entitas administratif, melainkan sebagai kesatuan hidup antara manusia, alam, dan dimensi spiritual.


“Masyarakat budaya tidak hanya identitas sosial alias administratif, tetapi kesatuan hidup antara manusia, alam, dan spiritualitas,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa praktik desa budaya di Bali berakar pada sistem nilai nan menyatukan aspek spiritual, sosial, dan lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.


Namun, dia menilai saat ini terjadi krisis akibat pembangunan nan tidak sejalan dengan nilai-nilai tersebut.


“Terjadi keterputusan antara nilai spiritual nan dijunjung tinggi dengan praktik pembangunan nan berjalan di Bali,” katanya.


Budawati juga menyoroti tekanan terhadap ruang hidup masyarakat budaya akibat ekspansi pariwisata, alih kegunaan lahan, serta kekuasaan kepemilikan oleh pihak luar.


“Tekanan tersebut tidak hanya menggerus wilayah adat, tetapi juga makna spiritual nan melekat pada ruang tersebut,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat kudu mencakup perlindungan nan lebih luas, tidak hanya administratif, tetapi juga spiritual dan budaya.


“Negara kudu mengakui bahwa praktik spiritual masyarakat budaya melekat pada ruang hidupnya, seperti tanah, hutan, air, dan wilayah sakral,” katanya.


Selain itu, dia menekankan pentingnya perlindungan budaya sebagai sistem hidup serta pengakuan terhadap pengelolaan lingkungan berbasis nilai lokal.


“RUU Masyarakat Adat kudu menjadi instrumen korektif, tidak hanya untuk mengakui, tetapi juga memulihkan hubungan antara manusia, alam, dan spiritualitas nan dijaga masyarakat adat,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE