AMAN Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan, Soroti Ancaman Tambang

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, NU Online

Perwakilan masyarakat budaya nan tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.


Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026), di tengah tetap lemahnya skema pengakuan norma serta meningkatnya ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat.


Ketua Dewan AMAN Nasional (Damanas), Stefanus Masiun, menegaskan bahwa keberadaan masyarakat budaya sejatinya telah diakui sejak awal berdirinya negara. Namun, pengakuan tersebut dinilai belum diikuti kebijakan nan memadai.


“Para pendiri bangsa sejak awal menyadari bahwa masyarakat budaya adalah komponen penting. Karena itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan, antara lain dalam Pasal 18,” ujarnya.


Ia menjelaskan, pengakuan tersebut kembali ditegaskan melalui amandemen UUD 1945, khususnya dalam Pasal 18B dan Pasal 28I. Namun, implementasinya dinilai belum berkembang secara konkret dalam kebijakan turunan.


Menurutnya, skema pengakuan melalui peraturan wilayah (perda) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan justru menjadi halangan bagi masyarakat adat.


“Bagi kami, pengakuan lewat perda sangat tidak memadai. UUD mengamanatkan pengakuan melalui undang-undang,” tegasnya.


Stefanus mengungkapkan, masyarakat budaya pernah menguji ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada 2012. Salah satu argumen utamanya adalah bahwa masyarakat budaya telah ada sebelum negara terbentuk, sehingga pengakuannya tidak semestinya berjuntai pada izin turunan seperti perda.


“Kami telah ada sebelum negara ini lahir. Dalam konteks tersebut, keberadaan kami ditentukan oleh kami sendiri, bukan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan, termasuk perda,” katanya.


Meski Mahkamah Konstitusi saat itu tetap membenarkan peran perda sebagai solusi sementara untuk mengisi kekosongan hukum, Stefanus menilai sistem tersebut tidak efektif di lapangan. Ia menyoroti beragam kendala, mulai dari proses nan berbelit, biaya tinggi, hingga lemahnya penerapan di daerah.


“Ongkosnya mahal, perda menjadi dasar pengakuan nan lemah, apalagi sering tidak melangkah lantaran tidak didukung anggaran dalam APBD,” ujarnya.


Karena itu, dia menekankan perlunya skema pengakuan nan lebih sederhana melalui undang-undang, tanpa prosedur berbelit.


“Kami mau pengakuan cukup melalui manajemen nan sederhana, bukan seperti sistem perda saat ini. Karena kami sudah ada sebelum Indonesia berdiri,” katanya.


Ia berambisi DPR menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai prioritas legislasi tahun ini.


“Jika DPR bisa mengesahkannya pada periode ini, maka bakal menjadi warisan krusial bagi masyarakat budaya Indonesia,” ucapnya.


Ancaman Tambang dan Krisis Ruang Hidup

Sementara itu, Kepala Suku Pagu dari Halmahera Utara, Afrida Erna Ngato, nan juga bagian dari AMAN, mengungkap kondisi masyarakat budaya di Maluku Utara nan menghadapi tekanan serius akibat ekspansi industri ekstraktif.


“Masyarakat budaya di Maluku Utara, khususnya organisasi di pedalaman Halmahera nan dikenal sebagai ohongan nama nyawa alias Tobelo Dalam, berada dalam ancaman serius akibat ekspansi masif pertambangan nikel dan proyek industri ekstraktif,” ungkap Afrida.


Ia menyebut ekspansi tambang telah mempersempit wilayah budaya dan menakut-nakuti sumber penghidupan masyarakat.


“Wilayah budaya semakin menyempit akibat ekspansi tambang nikel. Masyarakat berisiko kehilangan hutan, sumber air, dan kebun tradisional nan menjadi sumber pangan,” ujarnya.


Selain itu, Afrida juga menyoroti praktik kriminalisasi terhadap masyarakat budaya nan mempertahankan wilayahnya.


“Kriminalisasi terhadap masyarakat budaya juga terjadi, termasuk nan saya alami,” katanya.


Ia turut mengungkap akibat lingkungan dari aktivitas tambang nan merusak sumber air masyarakat.


“Aktivitas tambang di hulu sungai menyebabkan pencemaran. Air menjadi keruh dan tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.


Lebih jauh, bentrok agraria antara kepentingan industri dan kewenangan masyarakat budaya dinilai semakin meningkat.


“Ekspansi tambang memicu ketegangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan kewenangan masyarakat adat,” ujarnya.


Tak hanya berakibat pada ekonomi dan lingkungan, Afrida juga menyoroti ancaman terhadap keberlangsungan budaya dan bahasa lokal.


“Beberapa bahasa di Maluku Utara apalagi tercatat punah, nan menandakan lunturnya kebudayaan asli,” katanya.


Ia pun mengingatkan pentingnya menjaga keberlangsungan masyarakat budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.


“Jika masyarakat budaya punah, maka bahasa dan budaya juga bakal hilang. Itu menjadi ancaman bagi keberlangsungan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE