ARTICLE AD BOX
Jakarta, NU Online
Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR RI mengenai perkara dugaan korupsi penggelembungan anggaran (mark-up) proyek pembuatan video profil desa nan menjeratnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) nan diselenggarakan secara daring, Amsal nan berstatus sebagai terdakwa juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi selama proses norma berlangsung.
Saat memaparkan kronologi perkaranya, Amsal nan didampingi oleh Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan tampak emosional. Ia menjelaskan bahwa inisiatif proyek profil desa tersebut lahir di tengah masa pandemi Covid-19, ketika kebijakan pembatasan sosial membikin pekerjaan utamanya di bagian pengarsipan pernikahan dan video klip terhenti.
"Jadi, lantaran tidak adanya program pekerjaan itu, saya mempunyai buahpikiran untuk membikin profil desa di Kabupaten Karo. Saya dan tim membikin proposal nan kami susun dan semua harganya murah, Pak. Karena memang tujuannya adalah nan pertama untuk memperkuat hidup pada masa pandemi," tutur Amsal secara virtual dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen, Senin (30/3/2026).
Selain dilatarbelakangi aspek ekonomi, Amsal menyebut proyek ini juga didorong oleh minatnya untuk mempromosikan kearifan lokal Tanah Karo melalui konten visual. Ia kemudian mengusulkan proposal senilai Rp30 juta kepada para kepala desa setempat.
"Singkatnya saya menawarkan proposal kami nan nilainya sudah ada Rp30 juta langsung ke kepala desanya. Dan kemudian dalam proses itu ada kepala desa nan menerima dan ada nan tidak. Tapi proposal tidak langsung diterima, di tahun 2020 itu tidak semua mungkin hanya 10 alias 12 desa nan menerima proposal kami," ungkapnya.
Secara teknis, Amsal menegaskan bahwa penyelenggaraan proyek didasari oleh perjanjian kerja sama dan perjanjian nan jelas. Dokumen tersebut mengatur rincian pekerjaan nan mencakup muatan sejarah desa, potensi wilayah, dan alokasi anggaran.
Setelah tahap produksi rampung, video diserahkan kepada pihak desa untuk dievaluasi. Amsal menyebut bahwa sistem revisi karya juga telah dicantumkan sejak awal dalam proposal nan diajukan.
"Karena pembayaran atas kerja ini dilakukan setelah pekerjaan selesai dan kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp30 juta, persis seperti proposal, persis seperti SPJ nan saya tanda tangani. Tidak ada nan berbeda, itu langsung dipotong pajak nan dibayarkan oleh desa," tegas Amsal.
Seiring meredanya pandemi, Amsal menyatakan proyek tersebut menjadi kerja sama terakhirnya dengan lembaga pemerintah, dan dia kembali konsentrasi pada profesinya sebagai videografer pernikahan. Namun, persoalan norma menjeratnya ketika dia dipanggil sebagai saksi pada 19 November 2025.
Statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka setelah interogator menyimpulkan adanya kerugian negara berasas temuan Inspektorat Kabupaten Karo.
"Padahal pada faktanya, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh inspektorat atas pekerjaan ini. Dan kebenaran persidangan membuktikan perihal ini. Bahkan kepala desa menyatakan bahwa mereka pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan tapi inspektorat mengaku tidak ditemukan masalah," tuturnya.
Amsal menambahkan, kebenaran persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa kesaksian para kepala desa tidak menyudutkan posisinya. Hal ini apalagi sempat memicu pertanyaan dari majelis hakim.
"Bahkan pengadil ketua pada saat itu di salah satu persidangan bertanya, 'kenapa dia (saya) bisa dipenjara?', pengadil bertanya kepada kepala desa dan mereka tidak tahu. Dan sampai saat ini pun saya, tidak, sebenarnya saya sangat bingung atas kondisi ini," kata Amsal.
Ia menyoroti kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nan dijadikan referensi dugaan mark-up. Menurutnya, auditor memberikan nilai nol untuk komponen biaya kerja kreatif, sebuah penilaian nan kemudian diakomodasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya.
"Mark-up itu dimunculkan lantaran ada beberapa item nan di-nol-kan oleh auditor dan diamini oleh JPU di dalam surat tuntutannya. Itu ada ide. Ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip on alias mikrofon Rp900 ribu nan totalnya Rp5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun JPU," jelasnya.
Amsal menyebut intimidasi terjadi di rumah tahanan, ketika seorang jaksa memberinya brownies sembari meminta agar dia mengikuti alur dan tidak memperbesar persoalan. Namun, Amsal menolak dan memilih tetap melawan lantaran merasa tidak bersalah. Ia apalagi mengaku mendapat ancaman jika terus bersuara.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri oleh sejumlah personil majelis lintas fraksi, di antaranya Soedeson Tandra, Bimantoro Wiyono, Mangihut Sinaga, Safaruddin, Rikwanto, dan Abdullah.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·