WFH Beda dengan WFA, ASN Diminta Tetap Siaga Setiap Jumat

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, NU Online

Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi daya nan bertindak mulai 1 April 2026. Salah satu ketentuannya mengatur skema work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, ialah setiap Jumat.


Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa prinsip kebijakan ini adalah mendorong budaya kerja nan lebih adaptif, namun tetap terkontrol. Karena itu, ASN Kemenag diminta menjaga ritme kerja dan profesionalisme.


“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan work from anywhere (WFA). Artinya, pegawai betul-betul bekerja dari rumah dengan status siaga,” ujar Kamaruddin, Selasa lampau di Jakarta dilansir laman resmi Kemenag.


Dalam skema birokrasi modern, dia menekankan bahwa bekerja dari rumah justru menuntut tanggung jawab nan lebih besar. Setiap pemimpin diminta menyusun pola kerja nan terstruktur bagi stafnya, sehingga output tetap terukur meski tanpa tatap muka langsung.


“Dipastikan ponsel seluruh staf kudu aktif. Ketika dihubungi pimpinan, mereka kudu siap. Tidak ada argumen tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan,” tegasnya.


Selain pola kerja, rapat tersebut juga membahas penguatan tata kelola manajemen agar tetap selaras dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) nan berlaku. Sekjen meminta seluruh biro memastikan setiap kebijakan manajemen berada dalam koridor izin guna menghindari maladministrasi.


Hasil rapat ini diharapkan menjadi fondasi penguatan keahlian birokrasi Kemenag nan lebih lincah, responsif, serta tetap mengedepankan integritas dalam melayani umat pasca-Ramadhan.

Selengkapnya
Sumber NU ONLINE
NU ONLINE